Kamis, 17 Maret 2011

polisi tangkap bandar ekstasi di selatpanjang

Sita BB Di Kamar 207 Trio Hotel

Polsek Tebing Tinggi Tangkap Bandar Narkotika



SELATPANJANG – Jajaran Kepolisian Sektor Tebing Tinggi Resort Bengkalis kembali berhasil menangkap tersangka kasus narkotika. Bersama tersangka, aparat tidak hanya berhasil menyita barang bukti (BB) narkotika saja, namun juga berhasil menyita BB lainnya yang mengindikasikan tersangka sebagai bandar pengedar narkotika.



Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Arsyad Nur Siregar SH didampingi Kanit Reserse Kriminal, IPDA Agus Juwandono, usai penangkapan itu, Senin (14/3) malam kepada sejumlah wartawan di Mapolsek Tebing Tinggi menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut berkat penyelidikan yang dilakukan jajarannya dalam beberapa pekan terakhir.



“Tersangka ini berinisial Su alias Se, umur 28 Tahun, warga jalan pertis selatpanjang, ditangkap berkat penyelidikan yang kami lakukan dalam beberapa pekan terakhir. Sebelumnya dia sudah pernah ditangkap atas pengembangan keterangan dari penangkapan tersangka Er (Satpam Trio Hotel) belum lama ini, yang mengaku memperoleh suplai ekstasi dari Su. Namun, ketika itu Su terpaksa dilepas kembali, karena saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti bersamanya,” jelas Kapolsek.



Kali ini, ungkap Kompol Arsyad, pihaknya kembali menangkap Su lengkap bersama sejumlah barang bukti. Penangkapan itu dilakukan di Kamar 207 Trio Hotel jalan Mesjid Selatpanjang, yang diindikasikan menjadi tempat tersangka menyimpan dan menjalankan bisnis barang haram tersebut.



“Penggrebekan tersangka di kamar itu, kami lakukan sekira pukul 23.00 Wib. Bersamanya ditemukan BB 33 butir ekstasi warna merah dan 9 butir ekstasi warna biru. Selain itu, ditemukan juga alat timbangan digital beserta buku catatan penjualan narkotika, dimana menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai bandar pengedar narkotika. Untuk penyidikan kasus ini, turut juga kami amankan handphone merek Nokia 3103, dompet berisikan kartu identitas dan uang yang diduga hasil penjualan narkotika milik tersangka,” ungkap Kapolsek.



Mantan Kepala Unit 3 Sat Idik I Direktorat Narkoba Polda Riau ini menerangkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, ekstasi tidak lagi digolongkan jenis psikotropika, namun kini sudah dikategorikan sebagai narkotika golongan 1, karena merupakan obat-obatan terlarang bukan tanaman.



“Terhadap tersangka ini bisa dijerat dengan dua pasal sekaligus dalam UU Nomor 35 Tahun 2009. Antara lain, Pasal 112 atas kepemilikannya dan Pasal 114 atas tindakan menjual atau mengedarkan narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya, minimal 4 tahun apabila semua BB ekstasi itu memiliki berat dibawah 5 gram. Namun bila berat BB diatas 5 gram, maka tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” terang Kapolsek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar