Kamis, 09 Juni 2011

SETELAH DI HADANG OLEH RATUSAN MASSA POLISI LEPASKAN TIGA WARGA DESA LUKIT YANG SEMPAT DI AMANKAN

KAPOLRES BENGKALIS BUNGKAM
SETELAH DI HADANG RATUSAN MASSA, APARAT POLISI LEPASKAN TIGA WARGA DESA LUKIT YANG SEPAT MEREKA AMANKAN

merbau--Masyarakat desa lukit kecamata merbau kabupate kepulauan merati Dini hari Kamis (09/06) sekitar pukul 05,30 wib,di gegerkan dengan kejadian,Peangkapan tiga orang warga desa tersebut,Berinisial Dl(56thn),SH(36) dan Yh(43thn),Yang di tangkap oleh aparat kepolisian polres Bengkalis.Ironisnya penangkapan tersebut tanpa koordinasi dengan aparat desa setempat,Dan juga tanpa surat perintah peangkapan.
Informasi yang berhasil di ragkum oleh Koran ini,dari berbagi sumber di lapangan”Penangkapan ketiga warga desa lukit yang di lakukan oleh aparat polres bengkalis itu hingga saat ini belum di ketahui secara pasti penyebabnya,Pasalnya dalam melakukan penangkapan itu , aparat kepolisian polres bengkalis yang jumlahnya sekitar 25 orang itu tidak di sertai dengan surat penangkapan( tidak mengikuti prosedur) layaknya penangkapan secara resmi, namun drmatis penangkapan itu terkesan layaknya aksi penculikan.
Adapun kronologis penangkapan ketiga warga desa lukit, kecamatan merbau yang di lakukan oleh sedikitnya 25 anggota polres bengkalis itu.Penangkapan pertama di alami oleh slehan(36thn) yang tinggal di dusun kampung jawa desa lukit,di mana sekitar pukul 05,15 wib,Atau ketika Solehan dan istrinya usai menjalankan sohlat subuh, dan solehan pun masing menggunakan kain saru, tiba tiba saja rumahnya di kepung oleh sedikitnya 6 orang anggota kepolisian yang menenenteng senjata lengkap,Setelah itu keeam anggota polisi yang di antaranya ada yang berseragam kepolisiaan dan pakaian biasa yang di lengkapi oleh sejata laras panjang atau pistol itu langsung megetuk pintu rumah solehan,
Merasa kurang enak,Sambil menyuruh sang istri membuka pnitu bagian depan,Sementara solehan pergi keruang tengah untuk ganti baju dan celana,Sayangnya pihak aparat tidak sabar menuggu di bukakan pintu, Dengan sisteim paksa langsung mendobrak pintu rumah bagian belakang hingga jebol,Beberapa aparat yang masuk kedalam rumah langsung menangkap solehan yang masih mengenakan sarung sembahyang,” Saat itu solehan menanyakan kedatanga aparat kerumahnya, Namun aparat tersebut sambil memborgol solehan, Dan di jawab aparat,Kedatangan mereka hanya ingin memintai keterangan saja,Meskipun solehan sempat beberapa kali meminta waktu untuk ganti pakaian, Namun aparat tidak menggubris permintaannya, Bahkan di depan istrinya,Solehan pun sempat kena bogem mentah sebanyak tiga gali,Dengan menggunakan sebo penutup muka layaknya tersangka teroris, solehan sempat medapat beberapa kali pukulan benda tumpul di bagian punggugnya,kemudian ke enam aparat itu bergegas membawa solehan dengan menaiki sepeda motor menuju speed bood aparat yang sudah stanbay di pelabuhan jety PT Kondur 03 di lokasi BH 1.
Pada waktu bersamaan, Sebanyak 7 personil aggota kepolisian yang di lengkapi senjata laras panjang maupun pistol, mereka mendatangi kediaman Dalail(56thn) warga kampung jawa desa lukit, Tiba-tiba ke tujuh polisi baik yang berseragam maupun berpakaian prman itu,mengetuk pintu kediaman korban, setelah pintu di buka, tanpa membekali diri surat pemberitahuan penangkapan, Dalail yang juga baru selesai menunaikan sohlat subuh, secara paksa di giring oleh petugas ke kapal milik aparat,yang sudah stanbay di salah satu jety pt kondur dermaga 03,
Yang terahir, aparat kepolisian polres bengkalis pun mendatangi kediaan Yahya 43 thn tepatnya sekiatr pukul 06.00 wibyang beralamat di simpang guntung desa lukit, ke 6 anggota polisi itu hanya mengatakan ingin memintai keteranganya untuk di bawa ke mapolres bengkais,Namun Yahya sempat menolak jika dirinya di bawa ke bengkalis untuk di mintai keteranganya, kalau hanya untuk memintai keterangan kan biasa di polsek merbau,” kondisi ini membuat beberapa oknum polisi itu menyeret yahya ke dalam mobol untuk di bawa ke speed bood, dalam peangkapan tidak manusiawi itu, yahya mendapat pukulan beberapa kali, pada bagian punggungnya. Sayangnya sebelum kendaraan yang membawa yaha tida di pelabuhan, massa yang jumlahnya hamper 200 a orang itu sudah berkumpul di pelabuhan.
Kedatangan 200 masyarakat di areal dermaga tiga milik pt kondur.Membuat beberapa aparat yang berada di dalam speed boot melepaskan tali kapal untuk di bawa ketengah, Hanya saja jumlah massa yang semakin bertambah banyak itu, membuat ketiga orang anggota polisi itu kehilangan nyali, bahka karena jumlah massa yang masuk ke dermaga semakin banyak, ketiga oknum anggotota polisi itu tunggang langgang lari dan mencebur ke laut sambil berenang kea rah kapal, sementara aggota lain yang berada di atas kapal,mengeluarkan tembakan ke udara.

Di karenakan masih ada satu tim lagi yang belum tiba di pelabuhan, di mana tim penjemput yahya,Maka massa memaksa kepada aparat kepolisin untuk segera melepaskan teman-teman mereka, Melihat situasi yang tidak mendukung, karena jumlah massa yang semakin banyak, Ahirnya ketiga warga itu di bebaskan oleh aparat polres bengkals,
Menurut warga, aksi peangkapan ketiga rekan-rekanya oleh aparat kepolisian itu selain tidak mengantongi surat pemberitahuan kepada keluarga, aparat desa, ternyata pihak kepolisin tidak mampu menujukan surat penagkapan.atas persoalan apa pula ketiga warga itu di amankan aparat secara paksa, sikap arogansi aparat itulah yang menyebabkan masyarakat semakin marah, dan bersikukuh, agar penangkapan itu di batalkan.
Kapolres Bengkalis,Melalui Kapolsek Merbau AKP Sawaluddin Pane ketika di hubungi wartawan ini melalui selulerya,kamis(09/06) pihaknya mengaku tidak mengetahui secara persis kejadian tersebut,Informasi yang di peroleh siang ini akan ada aksi massa ke mapolsek merbau,Untuk lebih lanjut hubungi saja langsung bapak kapolres bengkalis.jawabnya singkat.
AKBP Ahmad kartiko kapolres bengkalis terkait aksi penangkapan tiga warga desa lukit yang di lakukan oleh anggotaya, ketika di hubungi wartawan ini melalui pesan singkat(sms) hingga berita ini di turunkan belum mau memeri jawaban, meskipun selulernya aktif.(james

Rabu, 18 Mei 2011

Kpk Selidiki Penerbitan SK Menhut No 327 thun 2009 Terkait izin HTI PT RAPP di Pulau Padang

AKARTA, KOMPAS.com — Puluhan petani Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang tergabung dalam Serikat Tani Riau, Rabu (27/4/2011), mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.

Mereka mengadukan indikasi korupsi terkait dikeluarkannya SK Menteri Kehutanan Nomor 327 Tahun 2009 tentang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan tanaman industri di Kepulauan Meranti.

"Izin ini dikeluarkan ketika sebelum Kabupaten Kepulauan Meranti dimekarkan, masih gabung dengan Bengkalis," ujar Sekretaris Komite Sutarno di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Sutarno, warga menilai penerbitan SK yang mengizinkan pengelolaan tanah oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper itu berpotensi korupsi. Sebab, kata Sutarno, SK itu diduga cacat secara administratif.

"Ada 12 cacat administratif antara lain terkait amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Kepala Dinas Kehutanan Riau sudah mengajukan keberatan agar SK ditinjau kembali," katanya.

Lebih lanjut Sutarno menjelaskan, SK Menhut tersebut cacat administratif karena menggunakan amdal yang sudah kedaluarsa. Selain itu, katanya, luasan wilayah yang diizinkan untuk dikelola tidak sesuai dengan peraturan menteri.

"Izin maksimum dalam satu provinsi itu 100.000 hektar, tetapi izin yang dikeluarkan mencapai 350.000 hektar," ungkap Sutarno.

Lainnya, ia menjelaskan, terkait jenis tanah lahan yang diizinkan untuk dikelola. Menurut dia, tanah yang diizinkan untuk dikelola tersebut termasuk tanah gambut yang dilarang untuk hutan tanaman industri (HTI).

"Sesuai PP (peraturan pemerintah), areal yang boleh untuk HTI adalah areal yang ketebalannya kurang dari 3 meter, sementara lahan di Pulau Padang mencapai 6 meter. Bahkan 15 meter di daerah yang cembung," ujarnya.

Atas sejumlah cacat tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti dan DPRD kabupaten telah mengeluarkan surat yang meminta SK itu ditinjau kembali. "Namun dibalas pihak Kementerian Kehutanan bahwa SK tersebut adalah aktif dan sah," ujarnya.

Sutarno juga mengatakan, izin pengelolaan tanah yang diberikan kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper dinilai merugikan warga yang bermukim di sekitar wilayah pengolahan. Seluas 41.000 hektar tanah Pulau Padang, termasuk dalam wilayah yang akan dikelola PT Riau Andalan Pulp and Paper.

"Yang dirugikan masyarakat. Jelas pelanggaran hukum. Ini areal yang bukan tidak berpemilik. Ada lahan warga, perkampungan, kebun karet, kebun sagu, lahan warga, palawija," tuturnya.

Menurut dia, warga telah menyampaikan keberatannya itu kepada pemerintah tingkat desa, camat, hingga DPRD provinsi. Namun, kata Sutarno, pihak tersebut tidak dapat berbuat apa pun. "Itu kewenangan Menhut katanya," ucapnya.

Akhirnya, warga mendatangi Kementerian Kehutanan pada 20 April. Namun, lagi-lagi mereka tidak mendapatkan jawaban.

Puluhan petani itu tiba di Jakarta pada 20 April. Sutarno mengatakan, para petani sudah tiga hari mogok makan menuntut pencabutan SK.

"Kami menginap di Posko di Komnas HAM. Tanggal 21 April kami ke Kemhut, berikutnya ke Komnas HAM, dan ke KPK," ungkapnya.
Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Kamis, 12 Mei 2011

TOLAK HTI PT RAPP DI PULAU PADANG MERANTI

KRONOLOGIS

PENOLAKAN MASYARAKAT PULAU PADANG

KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

TERHADAP

HUTAN TANAMAN INDUSTRI (HTI) PT. RAPP BLOK PULAU PADANG

(SK NO. 327/MENHUT-II/2009 TANGGAL 12 JUNI 2009)

DAN

GAMBARAN SINGKAT PULAU PADANG


Pesented by:

STR Kepulauan Meranti




1. GAMBARAN SINGKAT

KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI dan PERIJINAN HTI PULP

Kabupaten Kupulauan Meranti adalah Kabupaten termuda di Propinsi Riau. Sejak ditandatanganinya UU No.12 tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti tanggal 16 Januari 2009 oleh Presiden, Menteri dalam Negeri tanggal 26 Mei 2009 meresmikan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah administrasi Kabupaten bengkalis.

Kabupaten Kepulauan Meranti terdiri dari Pulau Tebingtinggi, Pulau Padang, Pulau Merbau, Pulau Ransang, Pulau Topang, Pulau Manggung, Pulau Panjang, Pulau Jadi, Pulau Setahun, Pulau Tiga, Pulau Baru, Pulau Paning, dan Pulau Dedap.

Kepulauan Meranti merupakan daerah yang terdiri dari dataran-dataran rendah, dengan ketinggian rata-rata sekitar 1-6,4 m di atas permukaan laut. Di daerah ini juga terdapat beberapa sungai dan tasik (danau) seperti sungai Suir di pulau Tebingtinggi, sungai Merbau, sungai Selat Akar di pulau Padang serta tasik Putri Pepuyu di Pulau Padang, tasik Nembus di pulau Tebingtinggi), tasik Air Putih dan tasik Penyagun di pulau Rangsang. Gugusan daerah kepulauan ini terdapat beberapa pulau besar seperti pulau Tebingtinggi (1.438,83 km²), pulau Rangsang (922,10 km²), pulau Padang dan Merbau (1.348,91 km²).

Berdasarkan hasil sensus penduduk (SP) Badan Pusat Statistik (BPS) Bengkalis, yang tinggal pada tahun 2000 berjumlah sekitar 166,1 ribu jiwa dan SP pada tahun 2010 ini jumlah penduduk meningkat sekitar 176,4 ribu jiwa,yang terdiri dari 90.577 laki-laki,dan 85.794 perempuan.

Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan sebuah Kabupaten termuda di Provinsi Riau, dibagian Timur Laut berbatasan langsung dengan Selat Melaka dan Negara jiran Malaysia.

Untuk diketahui, akibat terbitnya izin-izin HTI sebelum Pemekaran, saat ini di Riau, dan khususnya di Kepulauan Meranti PT. RAPP, PT. SRL dan PT LUM sedang melakukan pembabatan hutan alam di kawasan gambut dalam dan pulau-pulau kecil terluar.

Perizinan HTI Di Kabupaten Kepulauan Meranti



PT. Lestari Unggul Makmur (LUM),

di pulau Tebing Tinggi memperoleh izin areal seluas 10.390 ha. Dengan SK IUPHHK-HTI tanggal 31 Mei 2007 No. 217/Menhut-II/2007.



PT. Sumatera Riang Lestari (SRL),

Memperoleh SK IUPHHK-HTI definitive seluas 215.305 Ha. Dari luasan areal tersebut di Pulau Rangsang PT. SRL memiliki areal konsesi sekitar 18.921 Ha. Melalaui Keputusan Menteri Kehutanan No.262/Menhut-II/2004 tanggal 21 Juli 2004 jis. No. SK.99/Menhut-II/2006 tanggal 11 April 2006 dan No.208/Menhut/2007 tanggal 25 Mei 2007.



PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP),

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 130/Kpts-II/1993 tanggal 27 Februari 1993 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Nomor 137/Kpts-II/1997 tanggal 10 Maret 1997 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.356/Menhut-II/2004 tanggal 1 Oktober 2004, PT. RAPP diberikan IUPHHK-HTI pada hutan Produksi atas hutan produksi lebih kurang 235.140 hektar.



Areal izin berdasarkan SK tersebut di atas, berada di empat Kabupaten di Propinsi Riau yakni; Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kuantan Singingi.



Kemudian PT. RAPP berdasar SK. No.327/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009, (Perubahan ketiga) dengan luas areal 350.165 Ha.

SK Menhut No. 327/2009 yang dikeluarkan Menteri Kehutanan untuk areal yang berada di Kabupaten Bengkalis direkomendasikan oleh Wakil Bupati Bengkkalis H. Nurmansyah Abdul Wahab, surat Nomor: 522.1/HUT/820, tanggal 11 Oktober 2005.



Surat Gubernur Riau yang dijadikan dasar dikeluarkannya SK No.327/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah Surat Gubernur No. KPTS 667/XI/2004 tanggal 11 November 2004, tentang kelayakan Lingkungan IUPHHK-HT di areal Tambahan Kabupaten Pelalawan, Siak, dan Bengkalis Propinsi Riau Oleh PT. Riau Andalan Pulp and Paper.



Sementara Surat Gubernur No. KPTS. 667/XI/2004 tanggal 11 November 2004 tersebut, DINYATAKAN SUDAH TIDAK BERLAKU oleh Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 326/VII/2006 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan IUPHHK-HT di areal Tambahan Kabupaten Pelalawan, Siak, dan Bengkalis Propinsi Riau Oleh PT. Riau Andalan Pulp and Paper.



Dengan SK Menhut No. 327/2009 ini PT. RAPP mendapat tambahan seluas 115.025 Ha.



Luas areal tambahan 115.025 ha ini, seluas 41.205 ha. BERADA DI KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI, TEPATNYA DI PULAU PADANG KECAMATAN MERBAU.



2. SEJARAH SINGKAT PULAU PADANG



Sejarah Pulau Padang dan Masyarakat

Kecamatan Merbau Kab. Kepulauan Meranti



Pulau Padang sudah dihuni oleh masyarakat sejak zaman Kolonial Belanda sampai saat ini. Hal ini terlihat pada Peta yang dibuat pada tahun 1933 oleh pemerintah Kolonial Belanda. Dalam peta tersebut telihat letak beberapa perkampungan yang sudah ada sejak dibuatnya peta tersebut seperti Tandjoeng Padang, Tg. Roembia S. Laboe, S. Sialang Bandoeng, Meranti Boenting, Tandjoeng Kulim, Lukit, Gelam, Pelantai , S. Anak Kamal dan lain-lain.



Selain itu, sebagai bukti bahwa Pulau Padang sudah didiami warga ratusan tahun yang lalu adalah nama tokoh Tuk Derosul di desa Lukit yang diperkirakan lahir pada tahun 1850an sebagai anak dari warga suku asli/sakai bernama Lukit (saat ini “Lukit” menjadi nama sungai lukit dan Desa Lukit. Tuk Darasul dimakamkan di pemakaman umum dusun I kampong Tengah Desa Lukit, sebelah barat Masjid Ar-Rohama.

Dalam penjelasan Kamaruddin (36), beliau adalah keturunan ke lima dari Tuk Darasul, yakni Kamaruddin bin Ajis bin Atim bin Pasang bin Tuk Derasul.

Ajis bin Atim wafat tahun 2009 pada usia 67 tahun yang berarti Ajis lahir pada tahun 1942.

Atim bin Pasang wafat pada tahun 1981 pada usia 80 tahun yang berarti lahir pada tahun 1901.

Pasang bin Tuk Derasul wafat pada tahun 1961 pada usia 82 tahun yang berarti lahir pada tahun 1879.

Sedangkan Pasang adalah anak dari Tuk Derasul yang saat ini nama tersebut diabadikan pada nama sebuah jalan, Jalan Tuk Derasul.

Diinformasikan juga bahwa pada waktun Tuk Derasul masih hidup di kampong itu ada warga bernama “Lukit” warga asli suku Sakai/Akid, dan nama bapak Lukit saat ini di abadikan pada nama desa, yaitu desa Lukit dan anaknya lukit karena tinggal disebuah sungai akhirnya sungai tersebut diberi nama Sungai Lukit.

(sumber: wawancara dengan Kamaruddin, warga desa Lukit)



Dari waktu kewaktu desa Lukit dan desa-desa lain di Pulau Padang, sebagaimana telah disebut di atas semakin ramai didiami oleh masyarakat, baik penduduk asli pedalaman suku akid/sakai, melayu maupun pendatang seperti jawa yang datang ke Pulau Padang sejak zaman sebelum kemerdekaan. Sampai saat ini ketergantungan masyarakat terhadap lahan perkebunan karet atau sagu maupun ketergantungan terhadap hutan cukup tinggi. Hal ini dapat dibuktikan dengan bahan baku dasar perumahan warga yang mendiami Pulau Padang 95 persen berasal dari kayu hutan.



Secara administrative,

Pulau Padang terdiri dari 1 kelurahan dan 13 desa. Semuanya dalam naungan Kecamatan Merbau. Kecamatan Merbau saat ini hanya melingkup dua pulau, yakni Pulau Padang dan Pulau Dedap (luas sekitar 2 ha. dan tidak berpenghuni).

Nama-nama desa yang terdapat di pulau Padang dari sisi utara ke selatan adalah sebagai berikut: Tanjung Padang, Dedap, Kudap, Bandul, Selat Akar, Mengkopot, Mengkirau, Bagan Melibur, Kelurahan teluk Belitung, Mekarsari, Pelantai, Meranti Bunting, Tanjung Kulim dan lukit.



Secara geografis,

Pulau Padang seluas 1109 km² atau 110.000 ha. Di barat Pulau Padang terdapat Sumatera, di timurnya ada Pulau Merbau, di tenggara ada Pulau Rantau, dan di seberang utara ada Pulau Bengkalis. Panjang Pulau Padang dari utara ke selatan adalah 60 km, lebarnya 29 km dan seluruhnya datar. Sebelum pemekaran, Kecamatan Merbau terdiri dari Pulau Padang, Pulau Merbau dan Pulau Dedap. Dan setelah pemekaran Kecamatan Merbau tinggal Pulau Padang dan pulau Dedap. Sedangkan Pulau Merbau menjadi kecamatan Pulau Merbau.



Kependudukan,

Kecamatan Merbau Jumlah jiwa sebanyak 52.038 jiwa sebelum dimekarkan. Sedangkan perkiraan jumlah jiwa setelah dimekarkan secara definitive pada awal pada januari 2011 jumlah jiwa Kecamatan Merbau atau Pulau Padang saat ini sekitar 33.000 jiwa.



Secara sosial-budaya,

Meskipun terdiri dari berbagai suku dan etnis antara lain; melayu, jawa, akid/sakai, cina, bugis, batak, minang, bugis dan lain-lain hidup dalam kerukunan antar sesama dan kedamaian meski berbeda suku dan agama.



Secara ekonomi,

Hampir secara keseluruhan sumber kehidupan mereka menggantungkan diri pada hasil perkebunan/karet, sagu, pertanian/palawija, dan hasil hutan secara turun temurun, sejak zaman kolonialisme Belanda. Bahkan untuk perkebunan sagu dan karet berkelanjutan sampai turun temurun beberapa generasi, usia pohon karet bahkan sudah mencapai 80-100 tahun masih berproduksi.

Meskipun harus diakui bahwa kecenderungan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi warga melayu dan jawa lebih cenderung bercocok tanam, mengembangkan perkebunan karet atau mencari kayu di hutan untuk hasil tambahan. Dan sebagian yang hasil hutan adalah sumber kehidupan yang pokok dan utama. Bagi warga sakai adalah berburu babi di hutan dan mencari ikan/siput di hutan bakau. Bagi wagra cina berdagang. Dan wagra pendatang bugis, Lombok, padang dan banjar lebih cenderung kepada berkebun dan terkadang buruh kasar.

Kepemilikan Lahan/tanah Perkebunan,

Sejak dahulu Kepemilikan lahan/tanah memiliki ciri khas tersendiri, yang sangat jauh berbeda dengan kepemilikan tanah di Pulau Jawa. Bagi masyarakat pulau padang kepemilikan cukup hanya dengan bermusyawarah antar sesama warga (kelompok) yang bersepakat mengambil sebuah kawasan dan kemudian dan cara penentuannya adalah dengan undi. Sampai saat ini pun mayoritas masyarakat tidak memiliki SKT (alas Hak) untuk perumahan dan Kebun karet yang mereka miliki atau lahan-lahan baru yang mereka jadikan untuk perkebunan baru. Namun demikian secara turun temurun masing-masing mengakui bahwa ‘kaplingan’ tersebut dulunya miliknya si Polan, maka sampai hari ini pun tanah tersebut adalah milik ahli waris si Polan.



Struktur Tanah,

Pulau padang merupakan lahan/tanah rawa gambut dengan ketebalan gambut mencapai 6 meter lebih. Hasil uji pengeboran 4 kilometer dari bibir pantai tepatnya di RT 01 RW 03 dusun 03 desa Lukit. Dan pada jarak 5 kilo meter dari bibir pantai mencapai kedalaman 5.8 meter. (Tim Pengkaji Gambut dari UGM bekerja sama dengan ICRAF Bogor, Universitas Utrick Belanda dan Unri bersama-sama dengan Masyarakat Pulau Padang).



3. GEJOLAK MASYARAKAT MENYIKAPI HUTAN TANAMAN INDUSTRI (HTI)



PENOLAKAN Masyarakat terhadap HTI di Pulau-pulau lain, di wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti (Rangsang dan Tebing Tinggi) dan sekitarnya seperti Semenanjung Kampar, tidak dapat dipisahkan dengan penolakan Masyarakat Pulau Padang terhadap Operasional PT. RAPP di Pulau Padang. Dan Penolakan tersebut sudah dilakukan oleh masyarakat Kepulauan Meranti sejak sebelum Kabupaten ini dimekarkan dari Kabupaten induk Bengkalis.





SEPINTAS PENOLAKAN HTI DI PULAU TEBING TINGGI



Tanggal 7 Mei 2008 (Riauterkini-Pekanbaru)

Sejak sebulan terakhir warga Desa Nipah Sendanu dan Desa Sungai Tohor,Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Bengkalis Riau dirudung gelisah. Setiap ada kapal berlabuh di dermaga Harapan Baru, yang merupakan gerbang masuk daerah tersebut, puluhan pasang mata siap mengintai gerak-gerik orang asing yang turun dari kapal.

Kemarahan warga memuncak ketika buruh perusahaan PT Lestari Unggul Makmur (LUM) yang menjadi kontraktor pelaksana pembukaan HTI menyebarkan selembaran kertas yang berisi SK Menhut No 217/Menhut-II/2007 Tanggal 31 Mei di Wilayah Desa Sungai Tohor.

Dalam SK Menhut tersebut PT Lestari Unggul Makmur diberi izin atas usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (UPHHTI) di Desa Nipah Sendadu, Sungai Tohor, Tanjung Sari, Lukun dan Desa Kepau Baru seluas 10.930 hektare.

Akibat rencana pembukaan HTI yang semena-mena dari perusahaan itu, Forum Komunikasi Kepala Desa se Kecamatan Tebingtinggi menolak keberadaan PT Lestari Unggul Makmur

Penolakan warga atas rencana pembukaan HTI tersebut mendapat dukungan dari Ketua DPRD Riau Chaidir. Ia menyesalkan rencana HTI di daerah penghasil sagu terbesar di Indonesia itu. "Sesuai dengan laporan pengaduan warga, saya rasa ada kesalahan dalam pemberian izin HTI tersebut. Sebab kawasan yang akan dijadikan HTI itu merupakan daerah penghasil sagu terbesar di Indonesia. Saya setuju bila warga meminta Menhut untuk meninjau kembali izin tersebut, " kata Chaidir.



SEPINTAS PENOLAKAN HTI DI PULAU RANGSANG



Tanggal 22 Juli 2010, (Riauterkini-Pekanbaru)

Hari Kamis sekitar pukul 17.30 WIB. Dua unit alat berat jenis excafator milik PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dibakar sekelompok warga Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti.



Tanggal 14 Agustus 2010 (Serikat Tani Riau)

Masyarakat Desa Tanjung Kedabu yang tergabung dengan Serikat Tani Riau sebanyak 600an orang menggelar aksi ke lokasi Areal Konsesi PT. SRL yang sedang melakukan aktifitas Pembabatan Hutan dan memasang patok agar Kegiatan PT. SRL tidak melewati patok yang dibuat masyarakat. Dan sempat terjadi komunikasi antara masyarakat dan humas PT. SRL via telp. Dan perusahaan menyepakati untuk tidak menggarap hutan/lahan yang sudah dipasang patok

SEPINTAS PENOLAKAN

MASYARAKAT TELUK MERANTI DI SEMENANJUNG KAMPAR



Tanggal 20 Agustus 2009,

Masyarakat sekitar kawasan semenanjung Kampar yaitu Teluk Meranti telah membuat surat keputusan yang dengan tegas menolak semua rencana operasional PT. RAPP Ring Kampar, dengan alasan bahwa operasi perusahaan akan menjadi ancaman serius bagi sumber‐sumber kehidupan mereka



24 Agustus 2010 Selasa,

masyarakat dan tokoh masyarakat Teluk Meranti serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggelar aksi protes di Kantor DPRD Pelalawan dan Kantor Bupati Pelalawan, Riau, untuk menolak aktivitas perusahaan yang terus merusak hutan gambut Semenanjung Kampar untuk dijadikan perkebunan HTI dari SK 327 Menhut Tahun 2009 tanggal 12 juni. Mereka juga mendesak pemerintah menerapkan moratorium.Warga tersebut datang ke Ibu Kota Pelalawan, Pangkalan Kerinci menggunakan beberapa unit bus dan mobil bak terbuka. Aksi tersebut digelar setelah warga mengirimkan surat penolakan resmi atas kesepakatan yang dilakukan PT RAPP dengan sejumlah perwakilan masyarakat yang disebut Tim 40. Namun kesepakatan tersebut tidak diterima sebagian masyarakat karena tidak melibatkan mereka dalam penentuan sikap. Sementara surat penolakan warga ditujukan kepada Direktur PT RAPP di Pangkalan Kerinci pada Jumat pekan lalu tersebut dan ditandatangani oleh 429 warga Teluk Meranti. Jasri Abas, yang merupakan salah satu anggota Tim 40 yang menolak kesepakatan dengan perusahaan mengatakan, nota kesepakatan tidak melibatkan masyarakat dalam menentukan sikap. Dalam butir-butir kesepakatan itu juga dinilai merugikan masyarakat dan menghilangkan hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanah dan lahan di kawasan Semenanjung Kampar.



Tanggal 7 Oktober 2009,

masyarakat Teluk Binjai tanpa aparat desa. Masyarakat juga membuat Surat Penyataan Penolakan dan mengirimkan langsung ke perusahaan induk yang berkedudukan di Singapura. Warga juga menolak Surat Dukungan dari aparat desa dan tokoh masyarakat Teluk Binjai berkaitan tentang beroperasinya perusahaan di wilayah Semenanjung Kampar karena dinilai tidak mewakili seluruh masyarakat. Aparat Desa ternyata tidak sinkron dengan warganya dalam memandang pembukaan hutan untuk penanaman akasia tersebut. Warga lebih melihat kepada kerusakan yang bakal terjadi nantinya atas lingkungan hidup sekitar.



4. PENOLAKAN MASYARAKAT TERHADAP HTI PT. RAPP DI PULAU PADANG



Tanggal 12 JUNI 2009

PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER (PT. RAPP) mendapat izin Konsesi HTI di Pulau Padang berdasar SK Menteri Kehutanan No. 327/Menhut-II/2009. Seluas 41.205 ha.



Tanggal 30 Desember 2009 (Laporan Investigasi Eyes on the Forest)

Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti mengirim Surat ke Menteri Kehutanan, Perihal Penolakan IUPHHK-HT PT. Sumatera Riau Lestari Blok Pulau Rangsang, PT. LUM dan PT. RAPP blok Pulau Padang di Kabupaten Kepulauan Meranti.



Tanggal 26 Agustus 2009,

Pj. Bupati Kepulauan Meranti mengajukan surat kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor 100/Tapem/189 tentang Peninjauan ulang terhadap IUPHHK-HTI di Kabupaten Kepualauan Meranti. (terlampir)



Tanggal 26 Juli 2010,

Masyarakat Kec. Merbau sebanyak 350 orang mendatangi Kantor DPRD Kepulauan Meranti dan menuntut penghentian operasional dan Pencabutan izin HTI di Kabupaten Kepulauan Meranti seperti PT. SRL dan PT. LUM dan PT. RAPP

Dalam dialog antara perwakilan masyarakat dan anggota-anggota DPRD yang juga hadir ketua DPRD Hafizoh, wakil ket. DPRD Taufikurrahman dan puluhan anggota DPRD lainnya. Dalam kesempatan tersebut terjadi perdebatan antara masyarakat dan anggota dewan. Dalam menanggapi aspirasi dan tuntutan masyarakat. Ketua Dewan Hafizoh menyatakan “jika bapak-bapak seratus persen menolak HTI di Kepulauan Meranti, saya juga menolak bahkan seratus limapuluh persen. Akan tetapi kami tidak memiliki wewenang untuk menghentikan operasional HTI di Kabupaten kepulauan Meranti, yang memiliki wewenang ini adalah bapak Bupati”. Dalam dialog tersebut DPRD juga berjanji akan turun meninjau kelapangan. Terkait upah buruh yang terlalu rendah di PT. Kondur dan karyawan kontrak, yang juga merupakan tuntutan masyarakat pada aksi massa tersebut.



Tanggal 30 Juli 2010,

DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mengajukan surat kepada Kementerian Kehutanan RI Nomor 661/DPRD/VII/2010 tentang Permohonan Peninjauan ulang izin operasional PT. SRL, PT. LUM, dan PT. RAPP (terlampir)



Tanggal 19 Agustus 2010 (10 Ramadlan)

Masyarakat Pulau Padang dan Masyarakat Pulau Rangsang sebanyak 700 orang lebih, mendatangi Kantor DPRD Kepulauan Meranti masih dengan tuntutan yang sama menuntut pencabutan izin PT. RAPP, menuntut penghentian oerasional PT. SRL dan PT. LUM.



Tanggal 3 September 2010,

Bupati Kepulauan Meranti mengajukan surat kepada Menteri Kehutanan RI di Jakarta nomor 100/TAPEM/IX/2010/70 perihal Peninjauan Ulang IUPHHK-HTI PT. LUM, PT. SRL dan PT. RAPP terkait dengan penolakan HTI yang dilakukan oleh masyarakat. (terlampir)




Tanggal 8 September 2010

Gubernur Riau mengeluarkan Surat No. 223/IX/2010 tanggal 8 September 2010, tentang izin Pembuatan Koredor pada IUPHHK-HT, PT. RAPP Pulau Padang di Kabupaten kepulauan Meranti.

Setelah sekian hari sejak tanggal dikeluarkan Surat Gubernur tentang izin koredor tersebut, wargapun kemudian mengetahuinya. Surat tersebut memunculkan keresahan bagi warga pulau padang dan memancing amarah masyarakat, yang seharusnya setelah hari raya idul Fitri masyarakat menfokuskan untuk berkebun memperbaiki perekonomian setelah berkunjung kesanak saudara pada hari raya. Lagi-lagi masyarakat di “paksa” untuk mendatangi kantor Bupati di selatpanjang. Apalagi di dukung oleh ditangkapnya 2 orang buruh warga Pulau Rangsang yang mengolah kayu dijadikan Papan/bahan kapal ditangkap oleh pihak keamanan. Padahal mereka memiliki kelompokTani yang legal.



Tanggal 11 Oktober 2010,

Masyarakat Pulau Padang dan Rangsang mendatangi Kantor Bupati Kepulauan Meranti menuntut pembebasan 2 orang wagra petani Rangsang yang di tangkap oleh pihak keamanan AIRUT karena menjual kayu hasil olahan ke Selatpanjang, dan menuntut penghentian Operasional PT. SRL, dan pencabutan izin PT. RAPP di pulau padang.

Dalam aksi ini masyarakat diterima oleh wakil Bupati untuk berdialog dengan beberapa wakil masyarakat terkait penolakan masyarakat terhadap operasional Perusahaan-perusahaan Pembabat Hutan Alam di kabupaten Kepulauan Meranti. Judul dalam Pernyataan sikap Aksi tersebut adalah;

“Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti HARUS MAMPU Mengusir keberadaan PT RAPP di Kabupaten Kepulauan Meranti…!!!!!”

Kutipan pernyataan Sikap, ”Penangkapan terhadap 2 (dua) masyarakat Desa Bungur Kecamatan Rangsang yang merupakan rekan seperjuangan kita atas Nama Agus alias Sanum dan Ruslan alias Jun Oleh AIRUT Tanjung Samak dengan Petugas Bernama Jefri, Ardian Syah, dan Saudara Iwan Dengan No kapal: 004 Pada hari Selasa Tanggal 28 September 2010 pada Pukul 5.30 WIB di Perairan Kelautan Selatpanjang dengan Tuduhan Ilegal logging atau membawa kayu dengan dokumen tidak lengkap tersebut adalah merupakan Tindakan Yang sangat Merugikan Bagi Kehidupan Buruh Tani yang pada akhirnya penangkapan terhadap Rekan kita tersebut dapat kita simpulkan bahwa Kebijakan Politik Pemerintah saat Ini lagi-lagi hanya menguntungkan Pemilik Modal Asing di Negeri Ini. Karna jelas terbukti keberadaan PT.SRL, PT. LUM dan PT. RAPP di Kabupaten Kepulauan Meranti yang jelas-jelas keberadaan mereka sangat di tentang oleh rakyat, Namun pada kenyataanya kebijakan Politik Pemerintah di tingkatan Bupati dan Dewan dalam merespon aksi kita dengan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi tidaklah membawa capaian besar untuk menguntungkan perjuangan Rakyat. Terbukti hingga saat ini Oprasional mereka tidak pernah Berhenti dan Bahkan dengan Leluasa Mengeluarkan Puluhan Ribu Ton Kayu dari Kabupaten kepulauan ini dan Tidak mendapat suatu apapun.”

Massa denganjumlah 1500 orang lebih dalam pernyataannya sebagai berikut:

1. Mendesak Bupati dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk SEGERA mengeluarkan surat penolakan terhadap SK Gubernur Riau Nomor : KPTS/1223/IX/2010 tanggal 08 September 2010 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) PT. RAPP Pulau Padang (Desa Sungai Hiu Tanjung Padang) Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti.
2. Bebaskan kawan kami Agus alias Sanum dan Ruslan alias Jun sekarang Juga !!!
3. Usut dan Tangkap Mafia Tanah dengan Modus Kelompok tani yang telah disahkan oleh kepala desa setempat di Kecamatan Merbau dan Kecamatan Rangsang.
4. Bupati dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti harus menegaskan sikap politiknya terhadap pemerintahan Pusat maupun Propinsi atas surat yang pernah di keluarkan, agar di lakukan peninjauan ulang SK menhut tersebut demi kepentingan rakyat atau Mundur Sekarang Juga !!!



Tanggal 29 Oktober 2010,

Perwakilan Masyarakat Pulau Padang berdasarkan undangan pihak perusahaan, bertemu dengan beberapa managemen PT. RAPP di Hotel Gran Zuhri Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut masyarakat menuntut Pihak perusahaan sebelum beroperasi di Pulau Padang untuk melakukan Mapping (pemetaan ulang lahan), inclaving, dan pembuatan tapal batas permanen sebelum PT. RAPP melakukan operasional di Pulau Padang.

Secara lisan pihak perusahaan menyetujui semua tuntutan masyarakat Pulau Padang yang saat itu diwakili oleh 10 orang petani Pulau Padang yang didampingi oleh Teri Hedra Caniago Ketum KPP-STR Propinsi Riau dan Destri Kurniawati, SH Sekjen KPP-STR Prop Riau. namun secara tertulis berbeda dengan apa yang disepakati secara lisan. Sehingga pihak masyarakat tidak mau menandatangani berita acara dan notulensi hasil pertemuan.



Tanggal 30 Oktober 2010

PT. RAPP mengelar sosialisasi dengan mengundang masyarakat Pulau Padang, perwakilan petani, LSM, Mahasiswa, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Herman, Aziz, Fauzi Hasan, Asmawi, pejabat sekretariat DPRD Kep. Meranti Burhanuddin yang sebelumnya adalah pejabat dinas Kehutanan kepulauan Meranti yang telah mengesahkan dan membuat berita acara survey lokasi jalan koredor (tanggal 17 Mei 2010) dan rekomendasi untuk pembuatan jalan Koredor di Sungai Hiu Pulau Padang. Diundang juga orang-orang yang dianggap tokoh masyarakat oleh pihak perusahaan. Dalam acara tersebut Salah satu perwakilan masyarakat meminta pihak perusahaan untuk menunjukkan AMDAL SEBAGAI syarat untuk dikeluarkannya SK Menhutn tentunya keabsahan opeasional. Namun pihak perusahaan menjawab bahwa AMDAL adalah domainnya Pemerintah.



Tanggal 3 November 2010

Direktorat Jenderal Bina Usaha kehutanan tertanda Direktur jenderal Imam Santoso, No. S.1055/VI-BPHT/2010 tanggal 3 November 2010 perihal: Mohon ditinjau ulang Izin Operasional PT. SRL, PT. LUM dan PT. RAPP yang ditujukan kepada ketua DPRD Kabupaten kepulauan Meranti.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa IUPHHK-HTI ketiga perusahaan tersebut adalah sah dan aktif yang memiliki Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan tanaman Industri dan Rencana kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu pada Hutan tanaman Industri (RKTUPHHK-HTI) tahun berjalan. Dan seluruh areal Kerka IUPHHK-HTI tersebut berada dalam kawasan Hutan produksi.



Tanggal 26 November 2010

Bupati Kepulauan Meranti mengirimkan surat kepada Camat Merbau No. 100/TAPEM/XI/2010/96 perihal; Rekomendasi



Tanggal 29 November 2010,

Perwakilan Masyarakat Pulau Padang bertemu lagi dengan Pihak Managemen PT. RAPP untuk membicarakan rencana Masyarakat Pulau Padang akan membuat kegiatan Seminar dan akan dijadikan wadah untuk mempertemukan semua unsure pemerintahan baik Bupati, Dishut, DPRD, Camat, Kepala Desa, BPD, Tokoh Masyarakat dan masyarakat umum dan pihak Perusahaan PT. RAPP dalam acara SEMINAR TERBUKA tersebut. Dalam pertemuan untuk yang kedua kalinya dengan PT. RAPP di hotel Gren Zuhri Pekanbaru, pihak perusahaan di samping tidak mengakui kesepakatan dan kesanggupan pada pertemuan tanggal 29 Oktober 2010 justru juga malah menyampaikan bahwa pihak perusahaan akan segera beroperasi di Pulau Padang.



Tanggal 10 Desember 2010

Bupati Kepulauan Meranti mengirimkan surat kepada Camat Merbau No. 100/TAPEM/XII/2010/97, perihal; Sosialisasi



Tanggal 13 Desember 2010,

Masyarakat Pulau Padang Kec. Merbau sebanyak 1000 orang lebih melaksanakan Do’a Bersama (ISTIGHOTSAH) di Masjid Raya Teluk Belitung, ibukota Kec. Merbau, dengan harapan Operasional PT. RAPP yang dianggap sebagai musibah dan petaka besar karena bakal menghabiskan lahan dan perkebunan warga dan hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat. KH. Mas’ud (Mekarsari), K.H. AHMADI (Mengkirau), Ustad Sudarman (Sungai anak kamal), Ustad Yakup, Kepala Desa mengkirau dan H. M. Adil, SH. (Video Visual)



Tanggal 15 Desember 2010,

Masyarakat membuat kegiatan SEMINAR TERBUKA di hadiri oleh 2500 orang masyarakat Pulau padang dan Pulau Rangsang dengan tema “Dampak HTI terhadap Lingkungan dan kehidupan Masyarakat” dengan mengundang seluruh pejabat dari Bupati sampai LPMD dan pihak Perusahaan PT. RAPP (Bupati dan wakil Bupati, DPRD, Camat, Kepala Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Pimpinan-pimpinan Parpol di Kep. Meranti). Masyarakat sangat menyesalkan bahwa bahwa pihak perusahan tidak ada satupun yang hadir termasuk Bupati sendiri.

Pendanaan Seminar Terbuka ini dilaksanakan dengan swadaya masyarakat ditambah Iuran masyarakat Pulau Padang 20.000/orang (anggota STR).

Hadir dalam seminar tersebut Wakil Ketua DPRD Taufikurrhman, Basiran, Edi AMin, Ketua DPC PKS. Camat Merbau, Kapolsek Merbau, Danramil Merbau, Kepala Desa di wilayah Pulau Padang, BPD, tokoh Masyarakat, dan Tokoh-tokoh Agama. Sedangkan Pemateri antara lain; Sekjen STN Wiwik Widjanarko, dan Direktur Tansparansi Indonesia (TI) Rafles, S.Sos.

in-put dari SEMINAR TERBUKA tersebut adalah bahwa; 1). areal konsesi PT. RAPP di Blok Pulau Padang berada pada areal yang tumpang tindih dengan lahan/kebun warga. 2). Dengan dibukanya kanal-kanal akan menyebabkan intrusi air masin ke darat dan pengeringan lahan yang cukup signifikan pada musim kemarau yang akan menyebabkan mudah terbakar. 3). Dari sisi perijinan, di ketahui bahwa Rekomendasi oleh pejabat bengkalis yang dijadikan acuan oleh pemerintah pusat sebagai dasar dikeluarkannya SK Menhut 327 2009, sama sekali tidak diketahui oleh DPRD Kabupaten Bengkalis.



Tanggal 20 Desember 2010,

Camat Merbau melayangkan surat kepada kepala Desa Tanjung Padang, nomor: 100/tapem/2010/451, perihal sosialisasi (perusahaan PT. RAPP di Tanjung Padang), ysng isinya antara lain adalah agar kepala desa tanjung Padang menfasilitasi segala sesuatu yang diperlukan oleh pihak Perusahaan. (terlampir) Cukup lama tidak diketahui oleh masyarakat bahwa Dirjen Kementerian Kehutanan membalas surat yang ajukan oleh DPRD Kabupaten kepulauan Meranti menyatakan bahwa izin ketiga Perusahaan di Kep. Meranti dinyatakan sah dan aktif. Sehingga Bupati Kepulauan Meranti secara diam-diam dua kali mengirimkan surat kepada camat Merbau



Tanggal 3 Januari 2011,

Masyarakat cukup menunjukkan sikap amarah yang luar biasa dan mendatangi Kantor Camat Merbau sebanyak 1500 orang dan menuntut camat untuk mencabut surat yang dikirim ke kepala desa Tanjung Padangdan menggagalkan rencana Sosialisasi PT. RAPP di Tanjung Padang. Dan menuntut Pemerintah RI untuk mencabut Izin Operasional PT RAPP di Pulau Padang.

Sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya, Massa membakar tiga patung yang pada bagian kepala ditempel wajah gambar Camat Merbau Duriat, gambar Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir dan Gambar Gubernur Riau Rusli Zainal.

Selain itu, massa juga mengusung Keranda Mayat dan ayam putih yang keduanya di hadiahkan kepada camat Merbau.



Tanggal 4 Januari 2011,

Malam hari setelah aksi di kantor camat Merbau Masyarakat sekitar 313 orang dari desa Lukit, meranti bunting, pelantai, mekarsari, kelurahan Teluk Belitung, mengkirau sebelah selatan Pulau dan puluhan warga Tanjung Padang dengan 4 kapal pompong, memblokir acara sosialisasi PT RAPP di Dusun Suka Jadi desa Tg. Padang dan menggagalkan Sosialisasi PT. RAPP yang terbukti sesuai pengakuan masyarakat Tanjung Padang bahwa sosialisasi tersebut adalah tahapan untuk memasukan alat berat ke Pulau Padang pada tgl 6 Januari 2011.. Saat-saat menegangkan terjadi ketika pihak kepolisian dan perusahaan dating, baru saja duduk beberapa detik di kursi-kursi yang tersedia rapi disertai oleh panitia, ratusan masyarakat keluar dari semak belukar berbaris rapi dengan satu komando “sepuluh langkah maju jalan…….” disertai Takbir “ALLAHU AKBAR…!!!!!. ALLAHU AKBAR……!!!! dan Yel-yel “R A P P……” “perampas Tanah Rakyat….Usir….Usir….Usir”, Kapolsek Merbau pun tidak lengah ibarat orang yang sedang termenung tersengat api bergegas lari menghampiri warga, untuk tidak melakukan hal-hal yang anarkis.

Sosialisasi PT. RAPP yang direncanakan cukup meriahkan disertai hiburan orgen tunggal, setelah dilakukan dialog yang cukup menegangkan antara pihak masyarakat dan kepolisian (kapolsek Merbau) dan pihak PT. RAPP, akhirnya mendapat kata putusan dengan pertimbangan jika sosialisasi dilanjutkan dapat dipastikan akan terjadi pertempuran antara pihak masyarakat dan pihak perusahaan. Akhirnya kemudian diumumkan oleh panitia secara resmi bahwa sosialisasi PT. RAPP di Sukajadi dibatalkan.

Meski demikian masyarakat pun belum merasa puas dan tidak akan beranjak dari lapangan bola yang di jadikan tempat sosialisasi, sebelum tenda dan bangsal di bongkar dan di angkut keluar dari lokasi.



Tanggal 20 Januari 2011,

Masyarakat Pulau Padang sekitar 1000 orang lebih yang berangkat pada malam hari dengan 7 kapal pompong memblokir akan masuknya alat berat di dusun sg. Hiu Desa Tanjung Padang.



Tanggal 1-2 februari 2011,

Masyarakat mendatangi Kantor Bupati Kepulauan Meranti dan menginap sebanayak 3000 orang. Dengan menggunakan 14 kapal pompon berangkat dari rumah ada yang jam 04.00 subuh dan ada yang setelah maghrib seperti desa tanjung padang. Masyarakat Menuntut Pencabutan Izin PT. RAPP, SK No. 327 Menhut 2009, dan menyerahkan Petisi Penolakan Masyarakat terhadap Rencana Operasional PT. RAPP di Pulau Padang PT. SRL di rangsang dan PT. LUM di Tebing Tinggi kepada Pemerintah Kabupaten yang di wakili oleh asisten I Ikhwani.

Tanggal 11 februari 2011, Kamis

Merespon aksi massa tanggal 1 dan 2 Februari 2011 di Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Komisi B DPRD Propinsi Riau, yang diwakili oleh wakil komisi B Zulfan Heri, Sumiyati, dan Mahdinur melakukan kunjungan dinas untuk bertemu masyarakat di pulau padang (usai solat jum’at) yang menolak akan beroperasinya PT. RAPP di Pulau Padang dan akan melihat langsung lokasi kegiatan operasional PT. SRL di Pulau Rangsang. Dialog langsung antara anggota Komisi B DPRD Propinsi dengan masyarakat pulau Padang dilaksanakan di aula kantor camat Merbau yang juga dihadiri oleh beberapa pejabat Pemkab Kep. Meranti. Zulfan Heri dalam penyampaiannya berjanji bahwa DPRD Propinsi Riau akan membentuk Pansus HTI Riau secepat-cepatnya, agar pansus tersebut dapat mengakaji secara obyektif tentang dampak negative dan positif yang bakal ditimbulkan oleh operasional PT. RAPP di Pulau padang dan secara umum di Propinsi Riau. Sementara Kadishutbun Kab. Kep. Meranti Makmun Murad menyampaikan bahwa izin PT. RAPP di pulau padang adalah wewenang Menhut.



Tanggal 22 Februari-14 April 2011

Mahasiswa yang tergabung dalam Posko Perjuangan Rakyat Meranti (PPRM), Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPEL) dari berbagai Kampus, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas yang ada di Riau dan beberapa perwakilan masyarakat Kepulauan Meranti Pulau Padang, mendirikan Tenda dan Posko di depan Kantor DPRD Propinsi Riau menuntut DPRD Prop. Untuk segera mengesahkan PANSUS HTI Riau.

Disekitar Posko juga dipasang berbagai Spanduk dengan ukuran besar

yang bertuliskan berbagai tuntutan, seperti: “Cabut SK Menteri Kehutanan Nomor 327/Menhut-II/2009”, “Usir RAPP dari Pulau Padang” “jangan Politisasi Pansus HTI”. BEM UNRI menulis; “Selamatkan Rakyat Meranti dari Kediktatoran RAPP dan Pemerintah”. “Hentikan Penyerobotan Tanah di Propinsi Riau”, Dewan Penghianat Rakyat Daerah Propinsi Riau” dan masih banyak lagi spanduk-spanduk lain yang pada intinya menolak Operasional Perusahaan bubur Kertas di Kepulauan Meranti.

Posko yang digelar selama hamper dua bulan mereka juga beberapi kali menggelar aksi Massa menuntut DPRD Prop untuk segera mengesahkan Pansus HTI Riau yang juga hadir masyarakat petani pulau Padang, hingga pemblokiran mobil anggota DPRD Prop. Agar tidak keluar dari areal Kantor DPRD dan mencederai mahasiswa, seperti yang terjadi pada sidang paripurna Pembentukan Pansus HTI Riau tanggal 5 April 2011 yang gagal.



23 Februari 2011,

Pertemuan Multipihak di Aula RSUD Selatpanjang, dalam rangka mencari solusi terkait penolakan Masyarakat terhadap HTI di Kepulauan Meranti, hadir Bupati Kepulaua Meranti, DPRD, Camat se Kabupaten Kep. Meranti, Kepala Desa Se Pulau Padang, Tokoh Agama (MUI) LSM seperti JMGR, Scael Up, Walhi, termasuk 69 perwakilan petani Pulau Padang.

Dalam sambutan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir secara tegas mengatakan terkait maraknya aksi massa yang menolak keberadaan HTI di Kepulauan Meranti “mari kita bentuk Tim yang akan mengakaji secara obyektif, jika memang izin HTI di Kepulauan Meranti berdampak positif sama-sama kita terima, akan tetapi jika HTI berdampak Negatif sama-sama kita tolak”.

Setelah Bupati meninggalkan Aula RSUD, ruang pertemuan multipihak tersebut. Rapat dipimpin langsung oleh Makmun Murad dan beliau mengerucutkan pada perwakilan-perwakilan Tim yang dimasukkan kedalam TIM. Pada saat itu disepakati yang masuk kedalam TIM adalah Kadishutbun Kep. Meranti (Makmun Murad), semua Kepala Desa yang hadir yang berasal dari Pulau padang, Pakar/Tim ahli, 10 orang Wakil Masyarakat Petani dari Pulau Padang, dari LSM/NGO adalah Walhi, Scael Up, dan JMGR. Tugas Tim adalah Mengkaji kelayakan Operasional PT. RAPP di Blok Pulau padang. Hasil kajian inilah yang kemudian akan dijadikan acuan atau rekomendasi, jika memang hasil kajian Tim menyatakan bahwa rencana Operasional PT. RAPP berdampak positif dari berbagai sisi silakan dilanjutkan, akan tetapi jika hasil kajian Tim berdampak buruk akan sama-sama ditolak.





Tanggal 16 Maret 2011,

Dalam rapat tersebut hadir Asisten I setdakab. Ikhwani, Ketua Komis I DPRD Kep.Meranti Herman, Ketua Komisi II Rubi Handoko, Makmun Murad (kadishutbun), Pihak PT. RAPP, LSM/NGO, Kepala desa se Pulau Padang dan 8 orang wakil Petani Pulau Padang.

Dalam pertemuan sempat terjadi ketegangan. Hal ini disebabkan oleh sikap kadishutbun Makmun Murad yang mengarahkan Tim, sebagai Tim Pengawas operasional.

Pembentukan TIM Pengkaji sebagaimana ditetapkan pada tgl 23 Feb. 2011 di Aula RSUD Selatpanjang tentang “Tim Pengkaji Kelayakan” di Rubah serta merta menjadi “TIM Pengawas Operasional PT. RAPP di Pulau padang”.

Rapat sama sekali tidak mengakomodir aspirasi yang berkembang dan melenceng dari kesepakatan tanggal 23 februari 2011.





Tanggal 27 Maret 2011,

Eskavator Naik ke Pulau Padang pada dini hari jam 01.00 wib, mendengar informasi alat berat PT. RAPP di ujung utara pulau Padang, sontak saja masyarakat Tanjung Padang bergegas memberitahukan yang lain bahkan masyarakat yang tinggal diujung selatan pulau padang seperti Lukit, Meranti Bunting, Pelantai, Mekar sari, Mengkirau, Kelurahan Teluk Belitung.

Tidak lengah dari berbagai penjuru desa mulai dari jam 03.00 wib (dini hari) suasana kampong-kampung di Pulau Padang hiruk-pikuk, Sama-sama berduyun-duyun menuju ke Tg. Padang dengan menggunakan sepeda motor meskipun harus melewati jalan tanah gambut yang cukup becek karena belum semuanya di semenisasi.

Sekitar 500 orang menghadang di lokasi naiknya alat berat lebih kurang jam 11.00-12.00 siang. Sedangkan 34 warga tanjung padang sudah sampai dilokasi dan menghadang alat berat dengan menaiki pompon jam 3.30 wib (dini hari) Di pantai hutan bakau dusun sg. Hiu desa Tanjung Padang. Seharian penuh sampai menjelang maghrib masyarakat tidak beranjak dari bibir pantai tempat 2 unit alat berat akan di turunkan

Menjelang maghrib malam senin tanggal terjadi perdebatan antara masyarakat dengan pihak kepolisin. Pihak kepolisian Mmengatakakan setengah mengancam bahwa masyarakat tidak berhak menghadang alat berat PT. RAPP dengan alasan bahwa tanah tersebut—hutan bakau tempat naiknya alat berat sudah diganti rugi oleh pihak perusahaan. Mendengar ancaman pidana dari pihak kepolisian akhirnya masyarakat meninggalkan lokasi. Dan keesokan harinya…….

Tanggal 28 Maret 2011,

“AKSI STEMPEL DARAH”, Masyarakat sekitar 1000 lebih warga Pulau padang, Mendatangi Kantor Bupati Kepulauan Meranti dan melakukan AKSI STEMPEL DARAH. Sebagai wujud perlawanan masyarakat terhadap masuknya alat Berat PT. RAPP di Pulau padang, dan Bahwa Penolakan Masyarakat terhadap operasional PT. RAPP di Pulau padang adalah harga Mati. Masyarakat siap mempertahankan setiap jengkal tanah di Pulau padang. Tahlil sholawat dan takbir tidak henti-hentinya demikian haru mengirinya masyarakat yang menitiskan setetes Darahnya ke kain putih yang di pajang di Pagar Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti di Selatpanjang, sebagai symbol ketidakrelaan masyarakat yang akan terus memperjuangkan pulau padang dari kehancuran Pembabatan Hutan secara besar-besaran.

Kemudian sekitar 15 orang perwakilan masyarakat diterima oleh wakil bupati untuk melakukan dialog terkait tuntutan masyarakat. Dalam pertemuan tersebut hadir hamper semua pejabat tinggi tinggi di kabupaten kepualauan meranti termasuk juga Kadishutbun Kep. Meranti Makmun Murad, Asisten I Setdakab. Ikhwani. Jawaban Wakil Bupati Masrul Kasmi dan Makmun murad adalah kami tidak punya wewenang untuk menghentikan/menarik mundur 2 unit eskavator yang masukm ke pulau padang. Dan SK Menhut adalah wewenang Menteri Kehutanan untuk mencabutnya.

Sedangkan makmun murad dalam menanggapi aspirasi dan pengaduan masyarakat, justru malah mengarahkan supaya masyarakat menggugat PT. RAPP melalui jalur hokum ke pengadilan



Tanggal 14 April 2011

Sampai saat ini sesuai informasi dari Lokasi Operasional PT. RAPP di Sungai Hiu desa Tanjung Padang kecamatan Merbau (Pulau Padang), 8 unit eskavator sedang meluluhlantakkan hutan bakau dan hutan alam yang ada di pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Keberadaaan 8 unit Escavator tersebut sangat memicu amarah warga dan sangat rentan terhadap konflik dan bentrok fisik antara penduduk dan pekerja lapangan PT. RAPP.



Tanggal 21 April 2011,

STN dan STR bertemu dengan Hadi Daryanto (Setjen Kemenhut RI), Imam santoso (Ditjen Kemenhut), Bedjo Santoso (Dir. Bina Pengembangan Hutan Tanaman), Kabiro Hukum Kemenhut, Staf Ahli Kemenhut, Ali Tahir dan beberapa pejabat kemenhut lainya. Ketika masyarakat mendesak untuk menghentikan dan menarik mundur excavator yang sedang melakukan operasional, pihak Kementerian Kehutanan berkilah akan mendengar dulu penjelasan dari pemerintah daerah.

Dirjen kehutanan Berjanji hari senin tanggal 25 April 2011, akan memanggil Bupati Kepulauan Meranti ke Jakarta, untuk membahas berbagai masalah seputar operasional PT. RAPP di Pulau Padang yang cenderung dipaksakan……….!

Minggu, 24 April 2011

Di Duga PT Surya Selundupkan Ribuan Tim Rokok Gudang Garam Ke Malaysia

PT Surya Di Duga Selundupkan Rokok Gudang Garam Ke Malaysia
Selalu Berpindah-Pindah Tempat Dari Pelabuhan Tikus Yang Satu Kepelabuhan Tikus Yang Lain
Kepulauan Meranti.PT Surya alamat dumai.Eksport rokok gudang garam surya selama ini di lakukan dari dumai tujuan selatmalaka,Malaysia.Tapi dalam setahun terahir PT Surya semakin meningkatkan intensitasnya dalam melakukan pengiriman rokok gudang garam surya ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di sejumlah pantai di wilayah kepulauan meranti.
Diantara pelabuhan liar(Pelabuhan tikus) di kepulauan meranti,Yang pernah di gunakan oleh PT Surya untuk melakukan pengiriman rokok gudang garam surya kemalaysia antara lain adalah,Salah satu pinggiran pantai di pulau rangsang,Kali moyang pulau padang,Sebelah pelaabuhan perum pelindo 1 selatpanjang, dan sejak enam bulan terahir mereka melakukan aktifitas pengiriman rokok gudang garam melalui pelabuhan tikus milik salah seorang pengusaha lintas batas bernama sewi
Berdasarkan data dan keterangan sejumlah sumber yang berhasil di himpun Selatpanjang Post di lapangan,di pelabuhan tikus desa selatakar,Sore itu,Tiga kapal motor serat muatan kotak kardus berisikan puluhan ribu slop rokok gudang gamar warna hijau.Tiga kapal motor itu adalah KM Citra Lestari.GT,146,KM Surya Indah dan KM Mitra di mana ketiga kapal ini khusus untuk mengangkut rokok dari dumai tujuan pelabuhan tikut selat akar.
Setelah ketiga kapal motor itu sandar di pelabuhan tikus milik sewi di pinggiran pantai desa selat akar,Maka para buruh bongkar muat,Namun tidak satupun pekerja bongkar muat di sana tidak merekrut tenaga kerja local, di karenakan mereka lebih memilih mendatangkan pekerja sendiri dari kota dumai yang jumlahnya lebih dari 20 orang itu,Mereka tampak terlihat bekerja keras dalam upaya mereka memindahkan isi muatan ketiga kapal motor itu,baik mereka pindahkan muatan ketiga kapal ke pelantar maupun memindahkan rokok gudang garam itu ke lima speed yang sudah stanbay untuk melakukan pengiriman rokok kemalaysia ketika malam hari tiba.
Selain pengurus pengirim rokok gudang garam dari selat akar ke Malaysia itu tidak melibatkan tenaga kerja local,Kenapa meraka selama setahun ini selalu berpindah-pindah tempat,atau selalu berpindah-pindah dari pelabuhan tikus kepelabuhan tikus yang lainya,Begitu juga jika memang kegiatan pengiriman rokok gudang garam itu resmi eksport, Kenapa tidak ada satupun pegugasseperti aparat kepolisian,Polisi Iirud,TNI Angkatan Laut,TNI AD,Aparat Bea dan Cukai,Imigrari,Dinas Perhubungan laut,Petugas Karantina,Disperindag, dan syahbandar serta unsure instasi terkait yang terlihat batang hidungnya melakukan wewenang mereka masing masing di pelabuhan tikus desa selat akar.yang digunakan untuk pengiriman rokok ke Malaysia. Sehingga wajar jika banyak pihak yang mempertanyakan keabsahan aktifitas pengiriman rokok melalui pelabuhan tikus di perairan meranti.Mungkin saja itu kegiataan penyelundupan atau kegiatan illegal.
Juga perlu di pertanyakan, dengan tidak adanya aparat maupun petugas dari instasi terkait yang terlihat batang hidungnya di tempat pengiriman rokok gudng garam kemalaysia itu,Sudah barang tentu tidak ada pihak berwenang yang berani menjamin jika aktifitas mereka bukan hanya menyelundupkan rorok gudang garam,Akan tetapi tanpa adanya pengawasan dari aparat, bias jadi mereka melakukan hal-hal yang melanggar hokum demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi dari aktifitas penyelundupan rokok yang sebenarnya,Dan tidak menutup kemungkinan kegiatan itu di pergunakan oleh oknum nakal untuk memasukan barang haram seperti narkoba maupun senjata olegal, serta minuman keras,
Dampak buruk lainya, akibat pengiriman rokok gudang garam yang konon katanya di lakukan oleh PT Surya,Dimana mereka selalu berpindah-pindah tempat dari pelabuhan tikus kepelabuan tikus yang lain,Sudah barang tentu retribusi barang, maupun sandar kapal, serta pajak barang ekspor yang seharusnya di setor ke kas daerah,Sejauh ini dengan tidak adanya aparat maupun petugas yang mengawasi aktifitas mereka, sudan barang tentu retribusi maupun pajak tidak mereka setorkan ke daerah ini.Dan hal ini kenapa aktifitas mereka selalu mulus atau lancer, kuat dugaan adanya bek-up dari aparat maupun instasi terkait, yang tujuanya untuk memperkaya diri mereka sendiri dan golonganya.
Parahnya lagi, Berdasarkan data hasil penelusuran yang di lakukan oleh Selatpanjang Post, Sejak PT Surya melakukan aktifitas di pelabuhan tikus milik sewi desa selat akat, Masyarakat desa selat akar dan desa bandul kecamatan merbau, Mengeluh akibat wilayah mereka sering dilanda kelangkaan bahan bakar benzin, Bahkan harga benzin di tingkat pengecer, mereka jual kekonsumen dengan harga antara 20-35 ribu perliter,Padahal sebelumnya harga minyak benzin di dua desa itu perliternya antara 5000-6000 rupiah, Kenaikan harga yang sangat tinggi ini, juga kuat dugaan di manfaatkan oleh salah seorang aagen resmi penyalur minyak benzin di dua desa itu.
Menurut sumber yang layak di percaya, ketika di komfirmasi wartawan ini di desa selat akar terkait permasalahan yang di timbulkan oleh aktifitas penyelundupan rokok gudang garam,Memang dampak nyata hanya kepada terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak benzin, Sebab sudah bukan lagi menjadi rahasia umum masyarakat desa selat akar, satu dari dua pemilik pangkalan minyak benzin di daerah ini,Yaitu pemilik pangkalan minyak benzin atas nama Awi,Dimana jatah benzin miliknya yang seharusnya mereka jual kemasyarakat di desa selat akar selama ini sebagian besar ia jual ke pengurus kapal kapal penyelundup rokok gudang garam, Sementara sisanya ia simpan di gudang maupun ia ecer sendiri,Bahkan minyak subsidi yang ia simpan di gudang, sengaja ia tahan dan ia keluakan ke pasaran ketika minyak langka, disini awi tanpa ragu-ragu menaikan harga jual minyak ke konsumen, alasanya minyak yang ia ambil dari gudang itu minyak yang ia datangkan dari wilayah lain, makanya harganya lebih tinggi dari harga biasa.

Jumat, 18 Maret 2011

SERIKAT TANI RIAU PERSIAPKAN AKSI BONGKAR DESA ATAU AKSI KEKUATAN PENUH

SERIKAT TANI RIAU PERSIAPKAN AKSI BONGKAR DESA ATAU AKSI KEKUATAN PENUH

-PERNYATAAN SIKAP SERIKAT TANI RIAU TERHADAP PEMBENTUKAN TIM PENGAWALAN OPERASIONAL PT RAAP YANG BEROPERASI DI PULAU PADANG

-STR KECEWA DAN MEMBANTAH TEGAS.TERKAIT ADANYA TUDINGAN KESEPAKATAN PEMBENTUKAN TIM PENGAWALAN OPERASIONAL PT RAPP DI PULAU PADANG.PADA PERTEMUAN MULTI PIHAK TANGGAL 16 MARET 2011 DI SELATPANJANG.



SELATPA NJANG POST-Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Merasa sangat kecewa dengan Sikap Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, (Kadishutbun) bersama Asisten I Sekdakab Meranti. Kekecewaan ini timbul setelah kami membaca beberapa media untuk mengetahui perkembangan terkini dan kami mendapatkan Pemberitaan yang sangat mengejutkan, salah satunya di keluarkan oleh HALLORIAU Kamis, 17 Maret 2011 - 11:23:42 WIB. Dimana dapat kami simpulkan setelah membaca pemberitaan tersebut adalah: Telah Terbentuk TIM Pengawalan terhadap operasional perusahaan RAPP di Pulau Padang sesuai Kesepakatan pada pertemuan yang difasilitasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti juga unsur masyarakat dan LSM, NGO maupun Serikat Tani Riau dan pihak RAPP, pada Rabu tanggal 16 Maret 2011 yang lalu di Selatpanjang.

Perlu Kami Sampaikan disini, Bahwa Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR)Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan dengan Tegas Membantah adanya kesepakatan dari Serikat Rani Riau pada pertemuan yang difasilitasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, Kadishutbun bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti pada Rabu (16/3) di Selatpanjang tersebut telah menghasilkan Kesepakatan untuk membentuk TIM pengawalan terhadap operasional perusahaan RAPP yang keberadaanya di pulau padang telah di tentang oleh Rakyat hingga saat ini. bagaimana Bisa kami menyepakati, sedangkan 10 orang utusan Serikat Tani Riau yang merupakan utusan 1 orang perdesa yang di sepakati pada 23 Februari 2011 lalu untuk di masukan kedalam Tim. akhirnya pada Rabu tanggal(16/3) di Selatpanjang tersebut utusan 1 orang perdesa dari Serikat Tani Riau ini tidak di beri tempat untuk masuk menjadi bagian dari Tim, hal ini dikarenakan secara tiba-tiba Peraturan Berubah bahwa Porsi TIM di serahkan Ke Kepala Desa Masing-masing, dengan Jumlah 3 Orang Perdesa, termasuk Kepala Desa. Dan Jika Serikat Tani Riau Tetap Ingin masuk dalam bagian TIM di persilakan Untuk Melobi Kepala Desa masing-masing.

Jika Ir Mamun Murod, (Kadishutbun) Kabupaten Kepulauan Meranti pada Rabu tanggal 16 Maret 2011 yang lalu di Selatpanjang dalam mengawali pembukan acara tersebut mengatakan, pertemuan itu bertujuan untuk membentuk Tim Terpadu Resolusi Penyelesaian Perbedaan Pendapat terkait rencana operasional PT RAPP di Pulau Padang sesuai SK Menhut 327 Tahun 2009. Kami dari Serikat Tani Riau nyatakan itu benar! Tapi Tidak TIM pengawalan terhadap operasional perusahaan RAPP karena sesuai dengan hasil pertemuan multy pihak yang diadakan di Aula RSUD Selatpanjang pada 23 Februari 2011 lalu. Kita masih ingat, pada waktu itu Serikat Tani Riau Mengutus 61 Orang untuk Hadir dan Bupati Drs Irwan MSi pada tanggal 23 Februari 2011 menginstruksikan dalam penyelesaian perbedaan pendapat di tengah masyarakat tersebut, agar dibentuk tim yang dapat melakukan penelitian, dan pengkajian di mana tugas tim adalah untuk meng-evaluasi mulai dari sisi AMDAL, uji kelayakan terhadap Tanah menggunakan Pakar serta dari sisi perizinannya, dengan Komitment Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu, Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Bisa dan Layak sehingga Tidak Menimbulkan Dampak Negatif Terhadap Masyarakat Barulah operasional perusahaan RAPP bisa di laksanakan. Namun Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Berdampak Buruk! Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu menegaskan Sikapnya Keberadaan HTI PT.RAPP di Pulau Padang Ini mari kita tentang secara bersama.

Apa Bila Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti dalam keterangannya mengatakan, keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan tersebut, telah sah secara hukum, dan menurut beliau ''Tidak ada pihak di kabupaten yang dapat mengubah apalagi mencabut dan membatalkan izin yang telah dikeluarkan, dengan Dalil izin operasional perusahaan tersebut adalah konstitusi berdasarkan undang-undang,'' dimana wibawa pemerintah jika sebuah izin harus dicabut atau dibatalkan, sementara perusahaan itu sendiri masih belum beroperasi.

jangan terus tindas rakyat yang membisu
jika demikian..
kau seperti membangun bendungan yang bakal jebol
arus menggasak
hingga tamatlah kekuasaanmu

jangan jadikan rumahmu gudang penuh barang mewah dan timbunan bahan makanan
jangan sanak familimu kaya karena bintang bintang pangkat
jika demikian..
kau telah melahirkan musuh bagi anak cucumu

janganlah rampas tanah rakyat
jangan abaikan kepentingannya
sebab tanah adalah bumi tempat ibadah kepada tuhannya
tempat memuliakan dirinya dengan kerja
jika itu kau lakukan..
berarti telah kau tabur sendiri iman kekacauan di negeri ini

jangan redam pikiran rakyat dengan paksa
jangan coba membuat ketentraman dengan penuh dengan ancaman
jika demikian..
berarti kau telah menggugah raksasa yang tidur di bawah selimut kedamaian palsu
maka pada saat itulah sejarah kembali akan membacakan
kisah kisah tirani: Yang Harus Diturunkan!
Di Bawah Selimut Kedamaian Palsu (Wiji Thukul)

Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR)Kabupaten Kepulauan Meranti mengatakan bahwa Saat ini posisi Asisten I Setdakab Meranti itu sama dengan Pihak PT.RAPP yang hanya mampu berlindung di balik Kebijakan Yang di keluarkan oleh Anak manusia yang seyogyanya Bisa saja salah, Karena Kita Paham Bahwa Fitrah Manusia itu Lemah.. cuma saja Keputusan MS Kaban Tersebut menjadi Putusan Hukum melalui SK.327 Tahun 2009 yang di keluarkanya. Tapi kami mengajak agar Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti juga unsur masyarakat dan LSM, mempertimbangkan Kronologis Pengeluaran SK tersebut.

Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti dalam keterangannya mengatakan, keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan RAPP tersebut, telah sah secara hukum dan Tidak Bisa di ganggu gugat. Menurut Kami Jelslah Asisten I Setdakab Meranti itu tidak mencermati Penyampaian Zulkifli Yusuf selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2009: yang mengatakan Izin HTI PT RAPP Bermasalah sesuai dengan pemberitaan Selasa, 22 Desember 2009 | 15:23 WIB dari Laporan Ihsanul Hadi yang kita Kutip dari PEKANBARU, TRIBUN - Senin (21/12).

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf mengatakan izin HTI terbaru yang diperoleh PT Riau Pulp and Paper (RAPP) di Teluk Meranti bermasalah. Dinas Kehutanan Riau sudah mengirim surat resmi ke Menteri Kehutanan pada 2 September 2009 supaya izin tersebut ditinjau.

Zulkifli menjelaskan, ada sejumlah permasalahan dari izin itu. Areal Izin Usahan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT RAPP, semula seluas 235.140 hektare menjadi 350.165 hektare. Dari hasil telaah Dinas Kehutanan Riau, luas areal tersebut 357.518, 77 hektare. Terdapat perbedaa seluas 7.353,77 hektare.

Selain itu, lokasi izin yang diberikan Menteri Kehutanan melalui SK 327/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang areal IUPHHK-HTI PT RAPP hanya berada di empat kabupaten yakni Siak, Pelalawan, Kuansing, Bengkalis. Hasil kajian Dinas Kehutanan Riau, areal HTI merambah hingga ke Indragiri Hulu seluas 1.090,80 hektare.

Izin tersebut juga tumpang tindih dengan Kawasan Suaka Alam seluas 5.019,09 hektare. "Jauh sebelum persoalan ini muncul, kami sudah menyurati Departemen Kehutanan supaya meninjau izin yang dikeluarkan pada Juni 2009," kata Zulkifli.

Perizinan yang diperoleh PT RAPP dinilai Zulkifli tak sesuai peruntukannya. Izin yang diterbitkan Menteri Kehutanan pada 12 Juni 2009 merupakan perubahan ketiga dari izin sebelumnya. Izin pertama diperoleh tahun 1993 yakni lahan HTI untuk dua anak perusahaan PT RAPP. Kemudian diperbaharui pada izin perubahan kedua tahun 1997.

Izin yang diterbitkan melalui SK Menhut itu juga tak mengakomodir rekomendasi Gubernur Riau Rusli Zainal yang menyatakan tak mendukung terjadinya perubahan ketiga izin HTI PT RAPP. Tapi pada kenyataannya, Menhut tak memperhatikan rekomendasi gubernur dan bupati, dalam petikan izin perubahan justru yang ditampilkan nomor surat rekomendasi kepala daerah itu. "Substansi dari rekomendasi gubernur diabaikan. Padahal substansi itu penting," kata Zulkifli.

Persoalan lain dari izin perusahaan bubur kertas terbesar di Asia Tenggara itu diungkapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup, Fadrizal Labay. Hasil sidang komisi Amdal Provinsi Riau hanya memberi rekomendasi seluas 152.826 hektare lahan dari 215 ribu hektare lahan HTI PT RAPP untuk digarap. Izin tersebut diberikan tahun 2006.

"Masa berlaku kajian Amdal, selama tiga tahun. Artinya tahun 2009 sudah berakhir. Seharusnya setiap tahun PT RAPP harus melaporkan kegiatan yang dilaksanakan, tapi hal itu tak pernah dilakukan. Menhut dalam mengeluarkan izin juga tak berpedoman pada kajian Amdal,".

begitu juga pemberitaan yang di keluarkan oleh detikNews Selasa, 17/11/2009 15:12 WIB
SK Menhut Soal Perluasan HTI PT RAPP Dinilai Bermasalah
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews

yang mana Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf mengatakan SK Menhut atas dikeluarkannya izin perluasan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)tersebut masih bermasalah. Lokasi izin perluasan itu masih banyak kejanggalan serta tumpang tindih dengan kawasan konservasi. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Zulkifli Yusuf, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (17/11/2009) di Pekanbaru.

Menurut Zulkifli, SK Menhut MS Kaban No 327 memberikan perluasan dari 235 ribu hektar menjadi 350 ribu hektar di wilayah kawasan gambut Semenanjung Kampar. SK Menhut MS Kaban itu dikeluarkan pada 12 Juni 2009.

"Izin perluasan itu memang bermasalah. Sejak awal kita sudah menyampaikan ke Menhut pada 2 September 2009 lalu, agar tidak melanjutkan perluasan HTI tersebut. Kita minta agar Dephut dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan. Dephut kita minta untuk tidak mengeluarkan Rencata Tata Kerja tahunan untuk menebang kayu, namun surat kita itu tidak mendapat jawaban,” kata Zulkifli.

Menurut Zulkifli, banyaknya persoalan yang harus diselesaikan di lapangan tidak lain kawasan yang ada dalam perizinan tersebut tumpang tindih dengan kawasan konservasi. Dinas Kehutanan Riau mencatat perluasa izin HTI PT RAPP itu tumpang tindih dengan lima kawasan konservasi Hutan Margasatwa. Kelima konservasi itu, Hutan Margasatwa Rimbang Baling, Tasik Pulau Padang, Danau Pulau Besar, Tasik Belat, dan Taman Nasional Tesso Nilo. Selain itu masalah juga muncul ketika dilakukan pengukuran di lapangan, ternyata total luas malah bertambah menjadi 357 ribu hektar, atau kelebihan sekitar 7000 hektar.

"Ini belum lagi dari perluasan yang diberikan tersebut sekitar 20 ribu hektar status kawasan Hutan Produksi Konservasi. Sesuai aturan yang ada tidak boleh dijadikan HTI sebelum ada dikeluarkan surat perubahan peruntukan. Jadi memang banyak masalah atas izin tersebut," kata Zulkifli.(cha/djo)
Tidak hanya itu, Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau KPD-STR)Kabupaten Kepulauan Meranti setelah mengamati dan memahai KRONOLOGIS PERLUASAN AREAL
PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER (RAPP)dapat kami simpulkan bahwa

1. Nomenklatur Rekomendasi dari Gubernur dan Bupati serta surat Menteri memakai istilah penabahan/perluasan, akan tetapi surat Keputusan Menteri memakai istilah perubahan dan istilah tersebut tidak ada dasarnya dalam ketentuan dan peraturan bidang kehutanan.

2. Norma dan standar yang diatur oleh PP 6/2007 jo PP 3/2003 bertentangan dengan yang diatur oleh undang-undang nomor 41 tahun 1999.

3. Permohonan Direktur Utama PT. RAPP Nomor 02/RAPP-DU/I/04 tanggal 19 Januari 2004, digunakan oleh Departemen Kehutanan untuk 2 (dua) keputusan, yaitu:
a. Surat Menteri Kehutanan Nomor : S.143/MENHUT-VI/2004 tanggal 29 April 2004 tentang penambahan/perluasan areal kerja IUPHHK pada Hutan Tanaman An. PT. Riau Andalan Plup And Paper.
b. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang perubahan ketiga atas Keutusan Menteri Kehutanan Nomor 130/Kpts/II/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang pemberian hak penguasahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT. RAPP.

4. Keputusan Menteri Kehutana tersebut tidak mengakomodir pada rekomendasi Bupati dan Gubernur Riau.

5. Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai dasar penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan diambil dari keputusan Gubernur Riau yang telah dicabut.

6. Masih ada areal tersebut yang belum di alih fungsikan sehingga tidak memenuhi syarat diberikan izin perluasan / penambahan areal Hutan Tanaman Industri (Areal HTI seharusnya pada kawasan hutan produksi).

7. Surat Keputusan perluasan pada areal Kabupaten tertentu terdapat penambahan dan pengurangan tanpa adanya dasar pertimbangan Bupati dan Gubernur.

8. Terdapat areal yang masuk dalam wilayah Kabupaten Indra Giri Hulu seluas lebih kurang 1.090,80 Ha tanpa adanya rekomendasi dari Bupati setempat.

9. Rekomendasi Bupati didasarkan pada PP 34/2002 sedangkan surat Keputusan Menteri Kehutanan didasarkan pada PP 6/2007 jo PP 3/2008.

10. PP 34/2002 proses izin HTI melalui pelelangan, sedangkan PP 6/2007 jo PP 3/2008 berdasarkan permohonan dan PP 34/2002 telah dicabut oleh PP 6/2007 jo PP 3/2008.

11. Areal perluasan PT. RAPP yang semula masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkalis, sekarang masuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti berdasrakan undang-undang pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12 tahun 2009 tanggal 19 Desember 2008 dan telah diresmikan pada tanggal 16 Januari 2009, sedangkan Keputusan Menteri Kehutanan masih mengacu pada Rekomendasi Bupati Bengkalis.

12. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri PT. RAPP telah melanggar ketentuan Luas Maksimum penguasaan hutan dan pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan, yaitu Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 728/Kpts-II/1998 tanggal 9 November 1998 pasal 4 huruf a.
Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa: Luas Maksimum dari Penguasahaan Hutan atau Hasil Penguashaan Hutan tanaman Industri baik unutk tujuan Plup maupun untuk tujuan nonplup dalam 1 (satu) Provinsi 100.000 (seratus ribu) hekter dan untuk seluruh Indonesia 400.000 (empat ratus ribu) hektar, sdngkan luas areal PT. RAPP sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : Sk.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah 350.165 Ha.

Sehingga Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf saat itu mengeluarkan Rekomendasi berdasarkan fakta dan uraian tersebut diatas maka beliau menyimpulkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah cacat administrasi dan perlu ditinjau ulang dan direvisi agar tidak menimbulkan permasalhan dikemudian hari dalam pelaksanaanya.

sesungguhnya Rakyat Memahami KRONOLOGIS PERLUASAN AREAL
PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER (RAPP), untuk itu Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Menyatakan Tiadak ada alasan.... Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti dalam keterangannya mengatakan keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan tersebut, telah sah secara hukum!!!!.

Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti hingga detik ini sedang mempersiapkan persiapan Acara Zhikir AKBAR dan Persiapkan AKSI MASSA Dengan Kekuatan PENUH atau Aksi Bongkar Desa untuk mengembalikan Kedaulatan Rakyat Sesuai Komitment Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada tanggal 23 Februari 2011 yang menginstruksikan dalam penyelesaian perbedaan pendapat di tengah masyarakat Persoalan HTI PT.RAPP tersebut, agar dibentuk tim yang dapat melakukan penelitian, dan pengkajian di mana tugas tim adalah untuk meng-evaluasi mulai dari sisi AMDAL, ujui kelayakan terhadap Tanah menggunakan Pakar serta dari sisi perizinannya, di mana pada waktu itu 10 orang utusan perdesa Serikat Tani Riau di masukan kedalam Tim dengan Komitment Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu, Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Bisa dan Layak sehingga Tidak Menimbulkan Dampak Negatif Terhadap Masyarakat Barulah operasional perusahaan RAPP bisa di laksanakan. Namun Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Berdampak Buruk! Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu menegaskan Sikapnya Keberadaan HTI PT.RAPP di Pulau Padang Ini mari kita tentang secara bersama.

SERIKAT TANI RIAU PERSIAPKAN AKSI BONGKAR DESA ATAU AKSI KEKUATAN PENUH

SERIKAT TANI RIAU PERSIAPKAN AKSI BONGKAR DESA ATAU AKSI KEKUATAN PENUH

-PERNYATAAN SIKAP SERIKAT TANI RIAU TERHADAP PEMBENTUKAN TIM PENGAWALAN OPERASIONAL PT RAAP YANG BEROPERASI DI PULAU PADANG

-STR KECEWA DAN MEMBANTAH TEGAS.TERKAIT ADANYA TUDINGAN KESEPAKATAN PEMBENTUKAN TIM PENGAWALAN OPERASIONAL PT RAPP DI PULAU PADANG.PADA PERTEMUAN MULTI PIHAK TANGGAL 16 MARET 2011 DI SELATPANJANG.



SELATPA NJANG POST-Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Merasa sangat kecewa dengan Sikap Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, (Kadishutbun) bersama Asisten I Sekdakab Meranti. Kekecewaan ini timbul setelah kami membaca beberapa media untuk mengetahui perkembangan terkini dan kami mendapatkan Pemberitaan yang sangat mengejutkan, salah satunya di keluarkan oleh HALLORIAU Kamis, 17 Maret 2011 - 11:23:42 WIB. Dimana dapat kami simpulkan setelah membaca pemberitaan tersebut adalah: Telah Terbentuk TIM Pengawalan terhadap operasional perusahaan RAPP di Pulau Padang sesuai Kesepakatan pada pertemuan yang difasilitasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti juga unsur masyarakat dan LSM, NGO maupun Serikat Tani Riau dan pihak RAPP, pada Rabu tanggal 16 Maret 2011 yang lalu di Selatpanjang.

Perlu Kami Sampaikan disini, Bahwa Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR)Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan dengan Tegas Membantah adanya kesepakatan dari Serikat Rani Riau pada pertemuan yang difasilitasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, Kadishutbun bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti pada Rabu (16/3) di Selatpanjang tersebut telah menghasilkan Kesepakatan untuk membentuk TIM pengawalan terhadap operasional perusahaan RAPP yang keberadaanya di pulau padang telah di tentang oleh Rakyat hingga saat ini. bagaimana Bisa kami menyepakati, sedangkan 10 orang utusan Serikat Tani Riau yang merupakan utusan 1 orang perdesa yang di sepakati pada 23 Februari 2011 lalu untuk di masukan kedalam Tim. akhirnya pada Rabu tanggal(16/3) di Selatpanjang tersebut utusan 1 orang perdesa dari Serikat Tani Riau ini tidak di beri tempat untuk masuk menjadi bagian dari Tim, hal ini dikarenakan secara tiba-tiba Peraturan Berubah bahwa Porsi TIM di serahkan Ke Kepala Desa Masing-masing, dengan Jumlah 3 Orang Perdesa, termasuk Kepala Desa. Dan Jika Serikat Tani Riau Tetap Ingin masuk dalam bagian TIM di persilakan Untuk Melobi Kepala Desa masing-masing.

Jika Ir Mamun Murod, (Kadishutbun) Kabupaten Kepulauan Meranti pada Rabu tanggal 16 Maret 2011 yang lalu di Selatpanjang dalam mengawali pembukan acara tersebut mengatakan, pertemuan itu bertujuan untuk membentuk Tim Terpadu Resolusi Penyelesaian Perbedaan Pendapat terkait rencana operasional PT RAPP di Pulau Padang sesuai SK Menhut 327 Tahun 2009. Kami dari Serikat Tani Riau nyatakan itu benar! Tapi Tidak TIM pengawalan terhadap operasional perusahaan RAPP karena sesuai dengan hasil pertemuan multy pihak yang diadakan di Aula RSUD Selatpanjang pada 23 Februari 2011 lalu. Kita masih ingat, pada waktu itu Serikat Tani Riau Mengutus 61 Orang untuk Hadir dan Bupati Drs Irwan MSi pada tanggal 23 Februari 2011 menginstruksikan dalam penyelesaian perbedaan pendapat di tengah masyarakat tersebut, agar dibentuk tim yang dapat melakukan penelitian, dan pengkajian di mana tugas tim adalah untuk meng-evaluasi mulai dari sisi AMDAL, uji kelayakan terhadap Tanah menggunakan Pakar serta dari sisi perizinannya, dengan Komitment Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu, Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Bisa dan Layak sehingga Tidak Menimbulkan Dampak Negatif Terhadap Masyarakat Barulah operasional perusahaan RAPP bisa di laksanakan. Namun Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Berdampak Buruk! Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu menegaskan Sikapnya Keberadaan HTI PT.RAPP di Pulau Padang Ini mari kita tentang secara bersama.

Apa Bila Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti dalam keterangannya mengatakan, keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan tersebut, telah sah secara hukum, dan menurut beliau ''Tidak ada pihak di kabupaten yang dapat mengubah apalagi mencabut dan membatalkan izin yang telah dikeluarkan, dengan Dalil izin operasional perusahaan tersebut adalah konstitusi berdasarkan undang-undang,'' dimana wibawa pemerintah jika sebuah izin harus dicabut atau dibatalkan, sementara perusahaan itu sendiri masih belum beroperasi.

jangan terus tindas rakyat yang membisu
jika demikian..
kau seperti membangun bendungan yang bakal jebol
arus menggasak
hingga tamatlah kekuasaanmu

jangan jadikan rumahmu gudang penuh barang mewah dan timbunan bahan makanan
jangan sanak familimu kaya karena bintang bintang pangkat
jika demikian..
kau telah melahirkan musuh bagi anak cucumu

janganlah rampas tanah rakyat
jangan abaikan kepentingannya
sebab tanah adalah bumi tempat ibadah kepada tuhannya
tempat memuliakan dirinya dengan kerja
jika itu kau lakukan..
berarti telah kau tabur sendiri iman kekacauan di negeri ini

jangan redam pikiran rakyat dengan paksa
jangan coba membuat ketentraman dengan penuh dengan ancaman
jika demikian..
berarti kau telah menggugah raksasa yang tidur di bawah selimut kedamaian palsu
maka pada saat itulah sejarah kembali akan membacakan
kisah kisah tirani: Yang Harus Diturunkan!
Di Bawah Selimut Kedamaian Palsu (Wiji Thukul)

Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR)Kabupaten Kepulauan Meranti mengatakan bahwa Saat ini posisi Asisten I Setdakab Meranti itu sama dengan Pihak PT.RAPP yang hanya mampu berlindung di balik Kebijakan Yang di keluarkan oleh Anak manusia yang seyogyanya Bisa saja salah, Karena Kita Paham Bahwa Fitrah Manusia itu Lemah.. cuma saja Keputusan MS Kaban Tersebut menjadi Putusan Hukum melalui SK.327 Tahun 2009 yang di keluarkanya. Tapi kami mengajak agar Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti juga unsur masyarakat dan LSM, mempertimbangkan Kronologis Pengeluaran SK tersebut.

Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti dalam keterangannya mengatakan, keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan RAPP tersebut, telah sah secara hukum dan Tidak Bisa di ganggu gugat. Menurut Kami Jelslah Asisten I Setdakab Meranti itu tidak mencermati Penyampaian Zulkifli Yusuf selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2009: yang mengatakan Izin HTI PT RAPP Bermasalah sesuai dengan pemberitaan Selasa, 22 Desember 2009 | 15:23 WIB dari Laporan Ihsanul Hadi yang kita Kutip dari PEKANBARU, TRIBUN - Senin (21/12).

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf mengatakan izin HTI terbaru yang diperoleh PT Riau Pulp and Paper (RAPP) di Teluk Meranti bermasalah. Dinas Kehutanan Riau sudah mengirim surat resmi ke Menteri Kehutanan pada 2 September 2009 supaya izin tersebut ditinjau.

Zulkifli menjelaskan, ada sejumlah permasalahan dari izin itu. Areal Izin Usahan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT RAPP, semula seluas 235.140 hektare menjadi 350.165 hektare. Dari hasil telaah Dinas Kehutanan Riau, luas areal tersebut 357.518, 77 hektare. Terdapat perbedaa seluas 7.353,77 hektare.

Selain itu, lokasi izin yang diberikan Menteri Kehutanan melalui SK 327/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang areal IUPHHK-HTI PT RAPP hanya berada di empat kabupaten yakni Siak, Pelalawan, Kuansing, Bengkalis. Hasil kajian Dinas Kehutanan Riau, areal HTI merambah hingga ke Indragiri Hulu seluas 1.090,80 hektare.

Izin tersebut juga tumpang tindih dengan Kawasan Suaka Alam seluas 5.019,09 hektare. "Jauh sebelum persoalan ini muncul, kami sudah menyurati Departemen Kehutanan supaya meninjau izin yang dikeluarkan pada Juni 2009," kata Zulkifli.

Perizinan yang diperoleh PT RAPP dinilai Zulkifli tak sesuai peruntukannya. Izin yang diterbitkan Menteri Kehutanan pada 12 Juni 2009 merupakan perubahan ketiga dari izin sebelumnya. Izin pertama diperoleh tahun 1993 yakni lahan HTI untuk dua anak perusahaan PT RAPP. Kemudian diperbaharui pada izin perubahan kedua tahun 1997.

Izin yang diterbitkan melalui SK Menhut itu juga tak mengakomodir rekomendasi Gubernur Riau Rusli Zainal yang menyatakan tak mendukung terjadinya perubahan ketiga izin HTI PT RAPP. Tapi pada kenyataannya, Menhut tak memperhatikan rekomendasi gubernur dan bupati, dalam petikan izin perubahan justru yang ditampilkan nomor surat rekomendasi kepala daerah itu. "Substansi dari rekomendasi gubernur diabaikan. Padahal substansi itu penting," kata Zulkifli.

Persoalan lain dari izin perusahaan bubur kertas terbesar di Asia Tenggara itu diungkapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup, Fadrizal Labay. Hasil sidang komisi Amdal Provinsi Riau hanya memberi rekomendasi seluas 152.826 hektare lahan dari 215 ribu hektare lahan HTI PT RAPP untuk digarap. Izin tersebut diberikan tahun 2006.

"Masa berlaku kajian Amdal, selama tiga tahun. Artinya tahun 2009 sudah berakhir. Seharusnya setiap tahun PT RAPP harus melaporkan kegiatan yang dilaksanakan, tapi hal itu tak pernah dilakukan. Menhut dalam mengeluarkan izin juga tak berpedoman pada kajian Amdal,".

begitu juga pemberitaan yang di keluarkan oleh detikNews Selasa, 17/11/2009 15:12 WIB
SK Menhut Soal Perluasan HTI PT RAPP Dinilai Bermasalah
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews

yang mana Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf mengatakan SK Menhut atas dikeluarkannya izin perluasan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)tersebut masih bermasalah. Lokasi izin perluasan itu masih banyak kejanggalan serta tumpang tindih dengan kawasan konservasi. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Zulkifli Yusuf, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (17/11/2009) di Pekanbaru.

Menurut Zulkifli, SK Menhut MS Kaban No 327 memberikan perluasan dari 235 ribu hektar menjadi 350 ribu hektar di wilayah kawasan gambut Semenanjung Kampar. SK Menhut MS Kaban itu dikeluarkan pada 12 Juni 2009.

"Izin perluasan itu memang bermasalah. Sejak awal kita sudah menyampaikan ke Menhut pada 2 September 2009 lalu, agar tidak melanjutkan perluasan HTI tersebut. Kita minta agar Dephut dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan. Dephut kita minta untuk tidak mengeluarkan Rencata Tata Kerja tahunan untuk menebang kayu, namun surat kita itu tidak mendapat jawaban,” kata Zulkifli.

Menurut Zulkifli, banyaknya persoalan yang harus diselesaikan di lapangan tidak lain kawasan yang ada dalam perizinan tersebut tumpang tindih dengan kawasan konservasi. Dinas Kehutanan Riau mencatat perluasa izin HTI PT RAPP itu tumpang tindih dengan lima kawasan konservasi Hutan Margasatwa. Kelima konservasi itu, Hutan Margasatwa Rimbang Baling, Tasik Pulau Padang, Danau Pulau Besar, Tasik Belat, dan Taman Nasional Tesso Nilo. Selain itu masalah juga muncul ketika dilakukan pengukuran di lapangan, ternyata total luas malah bertambah menjadi 357 ribu hektar, atau kelebihan sekitar 7000 hektar.

"Ini belum lagi dari perluasan yang diberikan tersebut sekitar 20 ribu hektar status kawasan Hutan Produksi Konservasi. Sesuai aturan yang ada tidak boleh dijadikan HTI sebelum ada dikeluarkan surat perubahan peruntukan. Jadi memang banyak masalah atas izin tersebut," kata Zulkifli.(cha/djo)
Tidak hanya itu, Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau KPD-STR)Kabupaten Kepulauan Meranti setelah mengamati dan memahai KRONOLOGIS PERLUASAN AREAL
PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER (RAPP)dapat kami simpulkan bahwa

1. Nomenklatur Rekomendasi dari Gubernur dan Bupati serta surat Menteri memakai istilah penabahan/perluasan, akan tetapi surat Keputusan Menteri memakai istilah perubahan dan istilah tersebut tidak ada dasarnya dalam ketentuan dan peraturan bidang kehutanan.

2. Norma dan standar yang diatur oleh PP 6/2007 jo PP 3/2003 bertentangan dengan yang diatur oleh undang-undang nomor 41 tahun 1999.

3. Permohonan Direktur Utama PT. RAPP Nomor 02/RAPP-DU/I/04 tanggal 19 Januari 2004, digunakan oleh Departemen Kehutanan untuk 2 (dua) keputusan, yaitu:
a. Surat Menteri Kehutanan Nomor : S.143/MENHUT-VI/2004 tanggal 29 April 2004 tentang penambahan/perluasan areal kerja IUPHHK pada Hutan Tanaman An. PT. Riau Andalan Plup And Paper.
b. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang perubahan ketiga atas Keutusan Menteri Kehutanan Nomor 130/Kpts/II/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang pemberian hak penguasahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT. RAPP.

4. Keputusan Menteri Kehutana tersebut tidak mengakomodir pada rekomendasi Bupati dan Gubernur Riau.

5. Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai dasar penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan diambil dari keputusan Gubernur Riau yang telah dicabut.

6. Masih ada areal tersebut yang belum di alih fungsikan sehingga tidak memenuhi syarat diberikan izin perluasan / penambahan areal Hutan Tanaman Industri (Areal HTI seharusnya pada kawasan hutan produksi).

7. Surat Keputusan perluasan pada areal Kabupaten tertentu terdapat penambahan dan pengurangan tanpa adanya dasar pertimbangan Bupati dan Gubernur.

8. Terdapat areal yang masuk dalam wilayah Kabupaten Indra Giri Hulu seluas lebih kurang 1.090,80 Ha tanpa adanya rekomendasi dari Bupati setempat.

9. Rekomendasi Bupati didasarkan pada PP 34/2002 sedangkan surat Keputusan Menteri Kehutanan didasarkan pada PP 6/2007 jo PP 3/2008.

10. PP 34/2002 proses izin HTI melalui pelelangan, sedangkan PP 6/2007 jo PP 3/2008 berdasarkan permohonan dan PP 34/2002 telah dicabut oleh PP 6/2007 jo PP 3/2008.

11. Areal perluasan PT. RAPP yang semula masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkalis, sekarang masuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti berdasrakan undang-undang pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12 tahun 2009 tanggal 19 Desember 2008 dan telah diresmikan pada tanggal 16 Januari 2009, sedangkan Keputusan Menteri Kehutanan masih mengacu pada Rekomendasi Bupati Bengkalis.

12. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri PT. RAPP telah melanggar ketentuan Luas Maksimum penguasaan hutan dan pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan, yaitu Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 728/Kpts-II/1998 tanggal 9 November 1998 pasal 4 huruf a.
Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa: Luas Maksimum dari Penguasahaan Hutan atau Hasil Penguashaan Hutan tanaman Industri baik unutk tujuan Plup maupun untuk tujuan nonplup dalam 1 (satu) Provinsi 100.000 (seratus ribu) hekter dan untuk seluruh Indonesia 400.000 (empat ratus ribu) hektar, sdngkan luas areal PT. RAPP sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : Sk.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah 350.165 Ha.

Sehingga Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf saat itu mengeluarkan Rekomendasi berdasarkan fakta dan uraian tersebut diatas maka beliau menyimpulkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah cacat administrasi dan perlu ditinjau ulang dan direvisi agar tidak menimbulkan permasalhan dikemudian hari dalam pelaksanaanya.

sesungguhnya Rakyat Memahami KRONOLOGIS PERLUASAN AREAL
PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER (RAPP), untuk itu Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Menyatakan Tiadak ada alasan.... Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti dalam keterangannya mengatakan keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan tersebut, telah sah secara hukum!!!!.

Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti hingga detik ini sedang mempersiapkan persiapan Acara Zhikir AKBAR dan Persiapkan AKSI MASSA Dengan Kekuatan PENUH atau Aksi Bongkar Desa untuk mengembalikan Kedaulatan Rakyat Sesuai Komitment Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada tanggal 23 Februari 2011 yang menginstruksikan dalam penyelesaian perbedaan pendapat di tengah masyarakat Persoalan HTI PT.RAPP tersebut, agar dibentuk tim yang dapat melakukan penelitian, dan pengkajian di mana tugas tim adalah untuk meng-evaluasi mulai dari sisi AMDAL, ujui kelayakan terhadap Tanah menggunakan Pakar serta dari sisi perizinannya, di mana pada waktu itu 10 orang utusan perdesa Serikat Tani Riau di masukan kedalam Tim dengan Komitment Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu, Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Bisa dan Layak sehingga Tidak Menimbulkan Dampak Negatif Terhadap Masyarakat Barulah operasional perusahaan RAPP bisa di laksanakan. Namun Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Berdampak Buruk! Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu menegaskan Sikapnya Keberadaan HTI PT.RAPP di Pulau Padang Ini mari kita tentang secara bersama.

Kamis, 17 Maret 2011

polisi tangkap bandar ekstasi di selatpanjang

Sita BB Di Kamar 207 Trio Hotel

Polsek Tebing Tinggi Tangkap Bandar Narkotika



SELATPANJANG – Jajaran Kepolisian Sektor Tebing Tinggi Resort Bengkalis kembali berhasil menangkap tersangka kasus narkotika. Bersama tersangka, aparat tidak hanya berhasil menyita barang bukti (BB) narkotika saja, namun juga berhasil menyita BB lainnya yang mengindikasikan tersangka sebagai bandar pengedar narkotika.



Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Arsyad Nur Siregar SH didampingi Kanit Reserse Kriminal, IPDA Agus Juwandono, usai penangkapan itu, Senin (14/3) malam kepada sejumlah wartawan di Mapolsek Tebing Tinggi menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut berkat penyelidikan yang dilakukan jajarannya dalam beberapa pekan terakhir.



“Tersangka ini berinisial Su alias Se, umur 28 Tahun, warga jalan pertis selatpanjang, ditangkap berkat penyelidikan yang kami lakukan dalam beberapa pekan terakhir. Sebelumnya dia sudah pernah ditangkap atas pengembangan keterangan dari penangkapan tersangka Er (Satpam Trio Hotel) belum lama ini, yang mengaku memperoleh suplai ekstasi dari Su. Namun, ketika itu Su terpaksa dilepas kembali, karena saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti bersamanya,” jelas Kapolsek.



Kali ini, ungkap Kompol Arsyad, pihaknya kembali menangkap Su lengkap bersama sejumlah barang bukti. Penangkapan itu dilakukan di Kamar 207 Trio Hotel jalan Mesjid Selatpanjang, yang diindikasikan menjadi tempat tersangka menyimpan dan menjalankan bisnis barang haram tersebut.



“Penggrebekan tersangka di kamar itu, kami lakukan sekira pukul 23.00 Wib. Bersamanya ditemukan BB 33 butir ekstasi warna merah dan 9 butir ekstasi warna biru. Selain itu, ditemukan juga alat timbangan digital beserta buku catatan penjualan narkotika, dimana menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai bandar pengedar narkotika. Untuk penyidikan kasus ini, turut juga kami amankan handphone merek Nokia 3103, dompet berisikan kartu identitas dan uang yang diduga hasil penjualan narkotika milik tersangka,” ungkap Kapolsek.



Mantan Kepala Unit 3 Sat Idik I Direktorat Narkoba Polda Riau ini menerangkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, ekstasi tidak lagi digolongkan jenis psikotropika, namun kini sudah dikategorikan sebagai narkotika golongan 1, karena merupakan obat-obatan terlarang bukan tanaman.



“Terhadap tersangka ini bisa dijerat dengan dua pasal sekaligus dalam UU Nomor 35 Tahun 2009. Antara lain, Pasal 112 atas kepemilikannya dan Pasal 114 atas tindakan menjual atau mengedarkan narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya, minimal 4 tahun apabila semua BB ekstasi itu memiliki berat dibawah 5 gram. Namun bila berat BB diatas 5 gram, maka tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” terang Kapolsek.