SERIKAT TANI RIAU PERSIAPKAN AKSI BONGKAR DESA ATAU AKSI KEKUATAN PENUH
-PERNYATAAN SIKAP SERIKAT TANI RIAU TERHADAP PEMBENTUKAN TIM PENGAWALAN OPERASIONAL PT RAAP YANG BEROPERASI DI PULAU PADANG
-STR KECEWA DAN MEMBANTAH TEGAS.TERKAIT ADANYA TUDINGAN KESEPAKATAN PEMBENTUKAN TIM PENGAWALAN OPERASIONAL PT RAPP DI PULAU PADANG.PADA PERTEMUAN MULTI PIHAK TANGGAL 16 MARET 2011 DI SELATPANJANG.
SELATPA NJANG POST-Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Merasa sangat kecewa dengan Sikap Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, (Kadishutbun) bersama Asisten I Sekdakab Meranti. Kekecewaan ini timbul setelah kami membaca beberapa media untuk mengetahui perkembangan terkini dan kami mendapatkan Pemberitaan yang sangat mengejutkan, salah satunya di keluarkan oleh HALLORIAU Kamis, 17 Maret 2011 - 11:23:42 WIB. Dimana dapat kami simpulkan setelah membaca pemberitaan tersebut adalah: Telah Terbentuk TIM Pengawalan terhadap operasional perusahaan RAPP di Pulau Padang sesuai Kesepakatan pada pertemuan yang difasilitasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti juga unsur masyarakat dan LSM, NGO maupun Serikat Tani Riau dan pihak RAPP, pada Rabu tanggal 16 Maret 2011 yang lalu di Selatpanjang.
Perlu Kami Sampaikan disini, Bahwa Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR)Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan dengan Tegas Membantah adanya kesepakatan dari Serikat Rani Riau pada pertemuan yang difasilitasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, Kadishutbun bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti pada Rabu (16/3) di Selatpanjang tersebut telah menghasilkan Kesepakatan untuk membentuk TIM pengawalan terhadap operasional perusahaan RAPP yang keberadaanya di pulau padang telah di tentang oleh Rakyat hingga saat ini. bagaimana Bisa kami menyepakati, sedangkan 10 orang utusan Serikat Tani Riau yang merupakan utusan 1 orang perdesa yang di sepakati pada 23 Februari 2011 lalu untuk di masukan kedalam Tim. akhirnya pada Rabu tanggal(16/3) di Selatpanjang tersebut utusan 1 orang perdesa dari Serikat Tani Riau ini tidak di beri tempat untuk masuk menjadi bagian dari Tim, hal ini dikarenakan secara tiba-tiba Peraturan Berubah bahwa Porsi TIM di serahkan Ke Kepala Desa Masing-masing, dengan Jumlah 3 Orang Perdesa, termasuk Kepala Desa. Dan Jika Serikat Tani Riau Tetap Ingin masuk dalam bagian TIM di persilakan Untuk Melobi Kepala Desa masing-masing.
Jika Ir Mamun Murod, (Kadishutbun) Kabupaten Kepulauan Meranti pada Rabu tanggal 16 Maret 2011 yang lalu di Selatpanjang dalam mengawali pembukan acara tersebut mengatakan, pertemuan itu bertujuan untuk membentuk Tim Terpadu Resolusi Penyelesaian Perbedaan Pendapat terkait rencana operasional PT RAPP di Pulau Padang sesuai SK Menhut 327 Tahun 2009. Kami dari Serikat Tani Riau nyatakan itu benar! Tapi Tidak TIM pengawalan terhadap operasional perusahaan RAPP karena sesuai dengan hasil pertemuan multy pihak yang diadakan di Aula RSUD Selatpanjang pada 23 Februari 2011 lalu. Kita masih ingat, pada waktu itu Serikat Tani Riau Mengutus 61 Orang untuk Hadir dan Bupati Drs Irwan MSi pada tanggal 23 Februari 2011 menginstruksikan dalam penyelesaian perbedaan pendapat di tengah masyarakat tersebut, agar dibentuk tim yang dapat melakukan penelitian, dan pengkajian di mana tugas tim adalah untuk meng-evaluasi mulai dari sisi AMDAL, uji kelayakan terhadap Tanah menggunakan Pakar serta dari sisi perizinannya, dengan Komitment Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu, Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Bisa dan Layak sehingga Tidak Menimbulkan Dampak Negatif Terhadap Masyarakat Barulah operasional perusahaan RAPP bisa di laksanakan. Namun Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Berdampak Buruk! Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu menegaskan Sikapnya Keberadaan HTI PT.RAPP di Pulau Padang Ini mari kita tentang secara bersama.
Apa Bila Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti dalam keterangannya mengatakan, keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan tersebut, telah sah secara hukum, dan menurut beliau ''Tidak ada pihak di kabupaten yang dapat mengubah apalagi mencabut dan membatalkan izin yang telah dikeluarkan, dengan Dalil izin operasional perusahaan tersebut adalah konstitusi berdasarkan undang-undang,'' dimana wibawa pemerintah jika sebuah izin harus dicabut atau dibatalkan, sementara perusahaan itu sendiri masih belum beroperasi.
jangan terus tindas rakyat yang membisu
jika demikian..
kau seperti membangun bendungan yang bakal jebol
arus menggasak
hingga tamatlah kekuasaanmu
jangan jadikan rumahmu gudang penuh barang mewah dan timbunan bahan makanan
jangan sanak familimu kaya karena bintang bintang pangkat
jika demikian..
kau telah melahirkan musuh bagi anak cucumu
janganlah rampas tanah rakyat
jangan abaikan kepentingannya
sebab tanah adalah bumi tempat ibadah kepada tuhannya
tempat memuliakan dirinya dengan kerja
jika itu kau lakukan..
berarti telah kau tabur sendiri iman kekacauan di negeri ini
jangan redam pikiran rakyat dengan paksa
jangan coba membuat ketentraman dengan penuh dengan ancaman
jika demikian..
berarti kau telah menggugah raksasa yang tidur di bawah selimut kedamaian palsu
maka pada saat itulah sejarah kembali akan membacakan
kisah kisah tirani: Yang Harus Diturunkan!
Di Bawah Selimut Kedamaian Palsu (Wiji Thukul)
Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR)Kabupaten Kepulauan Meranti mengatakan bahwa Saat ini posisi Asisten I Setdakab Meranti itu sama dengan Pihak PT.RAPP yang hanya mampu berlindung di balik Kebijakan Yang di keluarkan oleh Anak manusia yang seyogyanya Bisa saja salah, Karena Kita Paham Bahwa Fitrah Manusia itu Lemah.. cuma saja Keputusan MS Kaban Tersebut menjadi Putusan Hukum melalui SK.327 Tahun 2009 yang di keluarkanya. Tapi kami mengajak agar Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti juga unsur masyarakat dan LSM, mempertimbangkan Kronologis Pengeluaran SK tersebut.
Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti dalam keterangannya mengatakan, keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan RAPP tersebut, telah sah secara hukum dan Tidak Bisa di ganggu gugat. Menurut Kami Jelslah Asisten I Setdakab Meranti itu tidak mencermati Penyampaian Zulkifli Yusuf selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2009: yang mengatakan Izin HTI PT RAPP Bermasalah sesuai dengan pemberitaan Selasa, 22 Desember 2009 | 15:23 WIB dari Laporan Ihsanul Hadi yang kita Kutip dari PEKANBARU, TRIBUN - Senin (21/12).
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf mengatakan izin HTI terbaru yang diperoleh PT Riau Pulp and Paper (RAPP) di Teluk Meranti bermasalah. Dinas Kehutanan Riau sudah mengirim surat resmi ke Menteri Kehutanan pada 2 September 2009 supaya izin tersebut ditinjau.
Zulkifli menjelaskan, ada sejumlah permasalahan dari izin itu. Areal Izin Usahan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT RAPP, semula seluas 235.140 hektare menjadi 350.165 hektare. Dari hasil telaah Dinas Kehutanan Riau, luas areal tersebut 357.518, 77 hektare. Terdapat perbedaa seluas 7.353,77 hektare.
Selain itu, lokasi izin yang diberikan Menteri Kehutanan melalui SK 327/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang areal IUPHHK-HTI PT RAPP hanya berada di empat kabupaten yakni Siak, Pelalawan, Kuansing, Bengkalis. Hasil kajian Dinas Kehutanan Riau, areal HTI merambah hingga ke Indragiri Hulu seluas 1.090,80 hektare.
Izin tersebut juga tumpang tindih dengan Kawasan Suaka Alam seluas 5.019,09 hektare. "Jauh sebelum persoalan ini muncul, kami sudah menyurati Departemen Kehutanan supaya meninjau izin yang dikeluarkan pada Juni 2009," kata Zulkifli.
Perizinan yang diperoleh PT RAPP dinilai Zulkifli tak sesuai peruntukannya. Izin yang diterbitkan Menteri Kehutanan pada 12 Juni 2009 merupakan perubahan ketiga dari izin sebelumnya. Izin pertama diperoleh tahun 1993 yakni lahan HTI untuk dua anak perusahaan PT RAPP. Kemudian diperbaharui pada izin perubahan kedua tahun 1997.
Izin yang diterbitkan melalui SK Menhut itu juga tak mengakomodir rekomendasi Gubernur Riau Rusli Zainal yang menyatakan tak mendukung terjadinya perubahan ketiga izin HTI PT RAPP. Tapi pada kenyataannya, Menhut tak memperhatikan rekomendasi gubernur dan bupati, dalam petikan izin perubahan justru yang ditampilkan nomor surat rekomendasi kepala daerah itu. "Substansi dari rekomendasi gubernur diabaikan. Padahal substansi itu penting," kata Zulkifli.
Persoalan lain dari izin perusahaan bubur kertas terbesar di Asia Tenggara itu diungkapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup, Fadrizal Labay. Hasil sidang komisi Amdal Provinsi Riau hanya memberi rekomendasi seluas 152.826 hektare lahan dari 215 ribu hektare lahan HTI PT RAPP untuk digarap. Izin tersebut diberikan tahun 2006.
"Masa berlaku kajian Amdal, selama tiga tahun. Artinya tahun 2009 sudah berakhir. Seharusnya setiap tahun PT RAPP harus melaporkan kegiatan yang dilaksanakan, tapi hal itu tak pernah dilakukan. Menhut dalam mengeluarkan izin juga tak berpedoman pada kajian Amdal,".
begitu juga pemberitaan yang di keluarkan oleh detikNews Selasa, 17/11/2009 15:12 WIB
SK Menhut Soal Perluasan HTI PT RAPP Dinilai Bermasalah
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
yang mana Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf mengatakan SK Menhut atas dikeluarkannya izin perluasan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)tersebut masih bermasalah. Lokasi izin perluasan itu masih banyak kejanggalan serta tumpang tindih dengan kawasan konservasi. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Zulkifli Yusuf, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (17/11/2009) di Pekanbaru.
Menurut Zulkifli, SK Menhut MS Kaban No 327 memberikan perluasan dari 235 ribu hektar menjadi 350 ribu hektar di wilayah kawasan gambut Semenanjung Kampar. SK Menhut MS Kaban itu dikeluarkan pada 12 Juni 2009.
"Izin perluasan itu memang bermasalah. Sejak awal kita sudah menyampaikan ke Menhut pada 2 September 2009 lalu, agar tidak melanjutkan perluasan HTI tersebut. Kita minta agar Dephut dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan. Dephut kita minta untuk tidak mengeluarkan Rencata Tata Kerja tahunan untuk menebang kayu, namun surat kita itu tidak mendapat jawaban,” kata Zulkifli.
Menurut Zulkifli, banyaknya persoalan yang harus diselesaikan di lapangan tidak lain kawasan yang ada dalam perizinan tersebut tumpang tindih dengan kawasan konservasi. Dinas Kehutanan Riau mencatat perluasa izin HTI PT RAPP itu tumpang tindih dengan lima kawasan konservasi Hutan Margasatwa. Kelima konservasi itu, Hutan Margasatwa Rimbang Baling, Tasik Pulau Padang, Danau Pulau Besar, Tasik Belat, dan Taman Nasional Tesso Nilo. Selain itu masalah juga muncul ketika dilakukan pengukuran di lapangan, ternyata total luas malah bertambah menjadi 357 ribu hektar, atau kelebihan sekitar 7000 hektar.
"Ini belum lagi dari perluasan yang diberikan tersebut sekitar 20 ribu hektar status kawasan Hutan Produksi Konservasi. Sesuai aturan yang ada tidak boleh dijadikan HTI sebelum ada dikeluarkan surat perubahan peruntukan. Jadi memang banyak masalah atas izin tersebut," kata Zulkifli.(cha/djo)
Tidak hanya itu, Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau KPD-STR)Kabupaten Kepulauan Meranti setelah mengamati dan memahai KRONOLOGIS PERLUASAN AREAL
PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER (RAPP)dapat kami simpulkan bahwa
1. Nomenklatur Rekomendasi dari Gubernur dan Bupati serta surat Menteri memakai istilah penabahan/perluasan, akan tetapi surat Keputusan Menteri memakai istilah perubahan dan istilah tersebut tidak ada dasarnya dalam ketentuan dan peraturan bidang kehutanan.
2. Norma dan standar yang diatur oleh PP 6/2007 jo PP 3/2003 bertentangan dengan yang diatur oleh undang-undang nomor 41 tahun 1999.
3. Permohonan Direktur Utama PT. RAPP Nomor 02/RAPP-DU/I/04 tanggal 19 Januari 2004, digunakan oleh Departemen Kehutanan untuk 2 (dua) keputusan, yaitu:
a. Surat Menteri Kehutanan Nomor : S.143/MENHUT-VI/2004 tanggal 29 April 2004 tentang penambahan/perluasan areal kerja IUPHHK pada Hutan Tanaman An. PT. Riau Andalan Plup And Paper.
b. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang perubahan ketiga atas Keutusan Menteri Kehutanan Nomor 130/Kpts/II/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang pemberian hak penguasahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT. RAPP.
4. Keputusan Menteri Kehutana tersebut tidak mengakomodir pada rekomendasi Bupati dan Gubernur Riau.
5. Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai dasar penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan diambil dari keputusan Gubernur Riau yang telah dicabut.
6. Masih ada areal tersebut yang belum di alih fungsikan sehingga tidak memenuhi syarat diberikan izin perluasan / penambahan areal Hutan Tanaman Industri (Areal HTI seharusnya pada kawasan hutan produksi).
7. Surat Keputusan perluasan pada areal Kabupaten tertentu terdapat penambahan dan pengurangan tanpa adanya dasar pertimbangan Bupati dan Gubernur.
8. Terdapat areal yang masuk dalam wilayah Kabupaten Indra Giri Hulu seluas lebih kurang 1.090,80 Ha tanpa adanya rekomendasi dari Bupati setempat.
9. Rekomendasi Bupati didasarkan pada PP 34/2002 sedangkan surat Keputusan Menteri Kehutanan didasarkan pada PP 6/2007 jo PP 3/2008.
10. PP 34/2002 proses izin HTI melalui pelelangan, sedangkan PP 6/2007 jo PP 3/2008 berdasarkan permohonan dan PP 34/2002 telah dicabut oleh PP 6/2007 jo PP 3/2008.
11. Areal perluasan PT. RAPP yang semula masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkalis, sekarang masuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti berdasrakan undang-undang pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12 tahun 2009 tanggal 19 Desember 2008 dan telah diresmikan pada tanggal 16 Januari 2009, sedangkan Keputusan Menteri Kehutanan masih mengacu pada Rekomendasi Bupati Bengkalis.
12. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri PT. RAPP telah melanggar ketentuan Luas Maksimum penguasaan hutan dan pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan, yaitu Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 728/Kpts-II/1998 tanggal 9 November 1998 pasal 4 huruf a.
Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa: Luas Maksimum dari Penguasahaan Hutan atau Hasil Penguashaan Hutan tanaman Industri baik unutk tujuan Plup maupun untuk tujuan nonplup dalam 1 (satu) Provinsi 100.000 (seratus ribu) hekter dan untuk seluruh Indonesia 400.000 (empat ratus ribu) hektar, sdngkan luas areal PT. RAPP sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : Sk.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah 350.165 Ha.
Sehingga Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf saat itu mengeluarkan Rekomendasi berdasarkan fakta dan uraian tersebut diatas maka beliau menyimpulkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah cacat administrasi dan perlu ditinjau ulang dan direvisi agar tidak menimbulkan permasalhan dikemudian hari dalam pelaksanaanya.
sesungguhnya Rakyat Memahami KRONOLOGIS PERLUASAN AREAL
PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER (RAPP), untuk itu Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Menyatakan Tiadak ada alasan.... Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti dalam keterangannya mengatakan keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan tersebut, telah sah secara hukum!!!!.
Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti hingga detik ini sedang mempersiapkan persiapan Acara Zhikir AKBAR dan Persiapkan AKSI MASSA Dengan Kekuatan PENUH atau Aksi Bongkar Desa untuk mengembalikan Kedaulatan Rakyat Sesuai Komitment Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada tanggal 23 Februari 2011 yang menginstruksikan dalam penyelesaian perbedaan pendapat di tengah masyarakat Persoalan HTI PT.RAPP tersebut, agar dibentuk tim yang dapat melakukan penelitian, dan pengkajian di mana tugas tim adalah untuk meng-evaluasi mulai dari sisi AMDAL, ujui kelayakan terhadap Tanah menggunakan Pakar serta dari sisi perizinannya, di mana pada waktu itu 10 orang utusan perdesa Serikat Tani Riau di masukan kedalam Tim dengan Komitment Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu, Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Bisa dan Layak sehingga Tidak Menimbulkan Dampak Negatif Terhadap Masyarakat Barulah operasional perusahaan RAPP bisa di laksanakan. Namun Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Berdampak Buruk! Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu menegaskan Sikapnya Keberadaan HTI PT.RAPP di Pulau Padang Ini mari kita tentang secara bersama.
MENGABARKAN PERISTIWA DARI PENJURU NEGERI SE KEPULAUAN MERANTI, DARI DETIK KE DETIK,SIAPKAN DIRI MENJADI TUAN DI NEGERI SENDIRI.MAJU BERSAMA MEMBANGUN KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
Jumat, 18 Maret 2011
SERIKAT TANI RIAU PERSIAPKAN AKSI BONGKAR DESA ATAU AKSI KEKUATAN PENUH
SERIKAT TANI RIAU PERSIAPKAN AKSI BONGKAR DESA ATAU AKSI KEKUATAN PENUH
-PERNYATAAN SIKAP SERIKAT TANI RIAU TERHADAP PEMBENTUKAN TIM PENGAWALAN OPERASIONAL PT RAAP YANG BEROPERASI DI PULAU PADANG
-STR KECEWA DAN MEMBANTAH TEGAS.TERKAIT ADANYA TUDINGAN KESEPAKATAN PEMBENTUKAN TIM PENGAWALAN OPERASIONAL PT RAPP DI PULAU PADANG.PADA PERTEMUAN MULTI PIHAK TANGGAL 16 MARET 2011 DI SELATPANJANG.
SELATPA NJANG POST-Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Merasa sangat kecewa dengan Sikap Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, (Kadishutbun) bersama Asisten I Sekdakab Meranti. Kekecewaan ini timbul setelah kami membaca beberapa media untuk mengetahui perkembangan terkini dan kami mendapatkan Pemberitaan yang sangat mengejutkan, salah satunya di keluarkan oleh HALLORIAU Kamis, 17 Maret 2011 - 11:23:42 WIB. Dimana dapat kami simpulkan setelah membaca pemberitaan tersebut adalah: Telah Terbentuk TIM Pengawalan terhadap operasional perusahaan RAPP di Pulau Padang sesuai Kesepakatan pada pertemuan yang difasilitasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti juga unsur masyarakat dan LSM, NGO maupun Serikat Tani Riau dan pihak RAPP, pada Rabu tanggal 16 Maret 2011 yang lalu di Selatpanjang.
Perlu Kami Sampaikan disini, Bahwa Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR)Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan dengan Tegas Membantah adanya kesepakatan dari Serikat Rani Riau pada pertemuan yang difasilitasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, Kadishutbun bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti pada Rabu (16/3) di Selatpanjang tersebut telah menghasilkan Kesepakatan untuk membentuk TIM pengawalan terhadap operasional perusahaan RAPP yang keberadaanya di pulau padang telah di tentang oleh Rakyat hingga saat ini. bagaimana Bisa kami menyepakati, sedangkan 10 orang utusan Serikat Tani Riau yang merupakan utusan 1 orang perdesa yang di sepakati pada 23 Februari 2011 lalu untuk di masukan kedalam Tim. akhirnya pada Rabu tanggal(16/3) di Selatpanjang tersebut utusan 1 orang perdesa dari Serikat Tani Riau ini tidak di beri tempat untuk masuk menjadi bagian dari Tim, hal ini dikarenakan secara tiba-tiba Peraturan Berubah bahwa Porsi TIM di serahkan Ke Kepala Desa Masing-masing, dengan Jumlah 3 Orang Perdesa, termasuk Kepala Desa. Dan Jika Serikat Tani Riau Tetap Ingin masuk dalam bagian TIM di persilakan Untuk Melobi Kepala Desa masing-masing.
Jika Ir Mamun Murod, (Kadishutbun) Kabupaten Kepulauan Meranti pada Rabu tanggal 16 Maret 2011 yang lalu di Selatpanjang dalam mengawali pembukan acara tersebut mengatakan, pertemuan itu bertujuan untuk membentuk Tim Terpadu Resolusi Penyelesaian Perbedaan Pendapat terkait rencana operasional PT RAPP di Pulau Padang sesuai SK Menhut 327 Tahun 2009. Kami dari Serikat Tani Riau nyatakan itu benar! Tapi Tidak TIM pengawalan terhadap operasional perusahaan RAPP karena sesuai dengan hasil pertemuan multy pihak yang diadakan di Aula RSUD Selatpanjang pada 23 Februari 2011 lalu. Kita masih ingat, pada waktu itu Serikat Tani Riau Mengutus 61 Orang untuk Hadir dan Bupati Drs Irwan MSi pada tanggal 23 Februari 2011 menginstruksikan dalam penyelesaian perbedaan pendapat di tengah masyarakat tersebut, agar dibentuk tim yang dapat melakukan penelitian, dan pengkajian di mana tugas tim adalah untuk meng-evaluasi mulai dari sisi AMDAL, uji kelayakan terhadap Tanah menggunakan Pakar serta dari sisi perizinannya, dengan Komitment Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu, Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Bisa dan Layak sehingga Tidak Menimbulkan Dampak Negatif Terhadap Masyarakat Barulah operasional perusahaan RAPP bisa di laksanakan. Namun Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Berdampak Buruk! Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu menegaskan Sikapnya Keberadaan HTI PT.RAPP di Pulau Padang Ini mari kita tentang secara bersama.
Apa Bila Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti dalam keterangannya mengatakan, keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan tersebut, telah sah secara hukum, dan menurut beliau ''Tidak ada pihak di kabupaten yang dapat mengubah apalagi mencabut dan membatalkan izin yang telah dikeluarkan, dengan Dalil izin operasional perusahaan tersebut adalah konstitusi berdasarkan undang-undang,'' dimana wibawa pemerintah jika sebuah izin harus dicabut atau dibatalkan, sementara perusahaan itu sendiri masih belum beroperasi.
jangan terus tindas rakyat yang membisu
jika demikian..
kau seperti membangun bendungan yang bakal jebol
arus menggasak
hingga tamatlah kekuasaanmu
jangan jadikan rumahmu gudang penuh barang mewah dan timbunan bahan makanan
jangan sanak familimu kaya karena bintang bintang pangkat
jika demikian..
kau telah melahirkan musuh bagi anak cucumu
janganlah rampas tanah rakyat
jangan abaikan kepentingannya
sebab tanah adalah bumi tempat ibadah kepada tuhannya
tempat memuliakan dirinya dengan kerja
jika itu kau lakukan..
berarti telah kau tabur sendiri iman kekacauan di negeri ini
jangan redam pikiran rakyat dengan paksa
jangan coba membuat ketentraman dengan penuh dengan ancaman
jika demikian..
berarti kau telah menggugah raksasa yang tidur di bawah selimut kedamaian palsu
maka pada saat itulah sejarah kembali akan membacakan
kisah kisah tirani: Yang Harus Diturunkan!
Di Bawah Selimut Kedamaian Palsu (Wiji Thukul)
Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR)Kabupaten Kepulauan Meranti mengatakan bahwa Saat ini posisi Asisten I Setdakab Meranti itu sama dengan Pihak PT.RAPP yang hanya mampu berlindung di balik Kebijakan Yang di keluarkan oleh Anak manusia yang seyogyanya Bisa saja salah, Karena Kita Paham Bahwa Fitrah Manusia itu Lemah.. cuma saja Keputusan MS Kaban Tersebut menjadi Putusan Hukum melalui SK.327 Tahun 2009 yang di keluarkanya. Tapi kami mengajak agar Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti juga unsur masyarakat dan LSM, mempertimbangkan Kronologis Pengeluaran SK tersebut.
Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti dalam keterangannya mengatakan, keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan RAPP tersebut, telah sah secara hukum dan Tidak Bisa di ganggu gugat. Menurut Kami Jelslah Asisten I Setdakab Meranti itu tidak mencermati Penyampaian Zulkifli Yusuf selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2009: yang mengatakan Izin HTI PT RAPP Bermasalah sesuai dengan pemberitaan Selasa, 22 Desember 2009 | 15:23 WIB dari Laporan Ihsanul Hadi yang kita Kutip dari PEKANBARU, TRIBUN - Senin (21/12).
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf mengatakan izin HTI terbaru yang diperoleh PT Riau Pulp and Paper (RAPP) di Teluk Meranti bermasalah. Dinas Kehutanan Riau sudah mengirim surat resmi ke Menteri Kehutanan pada 2 September 2009 supaya izin tersebut ditinjau.
Zulkifli menjelaskan, ada sejumlah permasalahan dari izin itu. Areal Izin Usahan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT RAPP, semula seluas 235.140 hektare menjadi 350.165 hektare. Dari hasil telaah Dinas Kehutanan Riau, luas areal tersebut 357.518, 77 hektare. Terdapat perbedaa seluas 7.353,77 hektare.
Selain itu, lokasi izin yang diberikan Menteri Kehutanan melalui SK 327/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang areal IUPHHK-HTI PT RAPP hanya berada di empat kabupaten yakni Siak, Pelalawan, Kuansing, Bengkalis. Hasil kajian Dinas Kehutanan Riau, areal HTI merambah hingga ke Indragiri Hulu seluas 1.090,80 hektare.
Izin tersebut juga tumpang tindih dengan Kawasan Suaka Alam seluas 5.019,09 hektare. "Jauh sebelum persoalan ini muncul, kami sudah menyurati Departemen Kehutanan supaya meninjau izin yang dikeluarkan pada Juni 2009," kata Zulkifli.
Perizinan yang diperoleh PT RAPP dinilai Zulkifli tak sesuai peruntukannya. Izin yang diterbitkan Menteri Kehutanan pada 12 Juni 2009 merupakan perubahan ketiga dari izin sebelumnya. Izin pertama diperoleh tahun 1993 yakni lahan HTI untuk dua anak perusahaan PT RAPP. Kemudian diperbaharui pada izin perubahan kedua tahun 1997.
Izin yang diterbitkan melalui SK Menhut itu juga tak mengakomodir rekomendasi Gubernur Riau Rusli Zainal yang menyatakan tak mendukung terjadinya perubahan ketiga izin HTI PT RAPP. Tapi pada kenyataannya, Menhut tak memperhatikan rekomendasi gubernur dan bupati, dalam petikan izin perubahan justru yang ditampilkan nomor surat rekomendasi kepala daerah itu. "Substansi dari rekomendasi gubernur diabaikan. Padahal substansi itu penting," kata Zulkifli.
Persoalan lain dari izin perusahaan bubur kertas terbesar di Asia Tenggara itu diungkapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup, Fadrizal Labay. Hasil sidang komisi Amdal Provinsi Riau hanya memberi rekomendasi seluas 152.826 hektare lahan dari 215 ribu hektare lahan HTI PT RAPP untuk digarap. Izin tersebut diberikan tahun 2006.
"Masa berlaku kajian Amdal, selama tiga tahun. Artinya tahun 2009 sudah berakhir. Seharusnya setiap tahun PT RAPP harus melaporkan kegiatan yang dilaksanakan, tapi hal itu tak pernah dilakukan. Menhut dalam mengeluarkan izin juga tak berpedoman pada kajian Amdal,".
begitu juga pemberitaan yang di keluarkan oleh detikNews Selasa, 17/11/2009 15:12 WIB
SK Menhut Soal Perluasan HTI PT RAPP Dinilai Bermasalah
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
yang mana Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf mengatakan SK Menhut atas dikeluarkannya izin perluasan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)tersebut masih bermasalah. Lokasi izin perluasan itu masih banyak kejanggalan serta tumpang tindih dengan kawasan konservasi. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Zulkifli Yusuf, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (17/11/2009) di Pekanbaru.
Menurut Zulkifli, SK Menhut MS Kaban No 327 memberikan perluasan dari 235 ribu hektar menjadi 350 ribu hektar di wilayah kawasan gambut Semenanjung Kampar. SK Menhut MS Kaban itu dikeluarkan pada 12 Juni 2009.
"Izin perluasan itu memang bermasalah. Sejak awal kita sudah menyampaikan ke Menhut pada 2 September 2009 lalu, agar tidak melanjutkan perluasan HTI tersebut. Kita minta agar Dephut dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan. Dephut kita minta untuk tidak mengeluarkan Rencata Tata Kerja tahunan untuk menebang kayu, namun surat kita itu tidak mendapat jawaban,” kata Zulkifli.
Menurut Zulkifli, banyaknya persoalan yang harus diselesaikan di lapangan tidak lain kawasan yang ada dalam perizinan tersebut tumpang tindih dengan kawasan konservasi. Dinas Kehutanan Riau mencatat perluasa izin HTI PT RAPP itu tumpang tindih dengan lima kawasan konservasi Hutan Margasatwa. Kelima konservasi itu, Hutan Margasatwa Rimbang Baling, Tasik Pulau Padang, Danau Pulau Besar, Tasik Belat, dan Taman Nasional Tesso Nilo. Selain itu masalah juga muncul ketika dilakukan pengukuran di lapangan, ternyata total luas malah bertambah menjadi 357 ribu hektar, atau kelebihan sekitar 7000 hektar.
"Ini belum lagi dari perluasan yang diberikan tersebut sekitar 20 ribu hektar status kawasan Hutan Produksi Konservasi. Sesuai aturan yang ada tidak boleh dijadikan HTI sebelum ada dikeluarkan surat perubahan peruntukan. Jadi memang banyak masalah atas izin tersebut," kata Zulkifli.(cha/djo)
Tidak hanya itu, Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau KPD-STR)Kabupaten Kepulauan Meranti setelah mengamati dan memahai KRONOLOGIS PERLUASAN AREAL
PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER (RAPP)dapat kami simpulkan bahwa
1. Nomenklatur Rekomendasi dari Gubernur dan Bupati serta surat Menteri memakai istilah penabahan/perluasan, akan tetapi surat Keputusan Menteri memakai istilah perubahan dan istilah tersebut tidak ada dasarnya dalam ketentuan dan peraturan bidang kehutanan.
2. Norma dan standar yang diatur oleh PP 6/2007 jo PP 3/2003 bertentangan dengan yang diatur oleh undang-undang nomor 41 tahun 1999.
3. Permohonan Direktur Utama PT. RAPP Nomor 02/RAPP-DU/I/04 tanggal 19 Januari 2004, digunakan oleh Departemen Kehutanan untuk 2 (dua) keputusan, yaitu:
a. Surat Menteri Kehutanan Nomor : S.143/MENHUT-VI/2004 tanggal 29 April 2004 tentang penambahan/perluasan areal kerja IUPHHK pada Hutan Tanaman An. PT. Riau Andalan Plup And Paper.
b. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang perubahan ketiga atas Keutusan Menteri Kehutanan Nomor 130/Kpts/II/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang pemberian hak penguasahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT. RAPP.
4. Keputusan Menteri Kehutana tersebut tidak mengakomodir pada rekomendasi Bupati dan Gubernur Riau.
5. Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai dasar penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan diambil dari keputusan Gubernur Riau yang telah dicabut.
6. Masih ada areal tersebut yang belum di alih fungsikan sehingga tidak memenuhi syarat diberikan izin perluasan / penambahan areal Hutan Tanaman Industri (Areal HTI seharusnya pada kawasan hutan produksi).
7. Surat Keputusan perluasan pada areal Kabupaten tertentu terdapat penambahan dan pengurangan tanpa adanya dasar pertimbangan Bupati dan Gubernur.
8. Terdapat areal yang masuk dalam wilayah Kabupaten Indra Giri Hulu seluas lebih kurang 1.090,80 Ha tanpa adanya rekomendasi dari Bupati setempat.
9. Rekomendasi Bupati didasarkan pada PP 34/2002 sedangkan surat Keputusan Menteri Kehutanan didasarkan pada PP 6/2007 jo PP 3/2008.
10. PP 34/2002 proses izin HTI melalui pelelangan, sedangkan PP 6/2007 jo PP 3/2008 berdasarkan permohonan dan PP 34/2002 telah dicabut oleh PP 6/2007 jo PP 3/2008.
11. Areal perluasan PT. RAPP yang semula masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkalis, sekarang masuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti berdasrakan undang-undang pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12 tahun 2009 tanggal 19 Desember 2008 dan telah diresmikan pada tanggal 16 Januari 2009, sedangkan Keputusan Menteri Kehutanan masih mengacu pada Rekomendasi Bupati Bengkalis.
12. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri PT. RAPP telah melanggar ketentuan Luas Maksimum penguasaan hutan dan pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan, yaitu Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 728/Kpts-II/1998 tanggal 9 November 1998 pasal 4 huruf a.
Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa: Luas Maksimum dari Penguasahaan Hutan atau Hasil Penguashaan Hutan tanaman Industri baik unutk tujuan Plup maupun untuk tujuan nonplup dalam 1 (satu) Provinsi 100.000 (seratus ribu) hekter dan untuk seluruh Indonesia 400.000 (empat ratus ribu) hektar, sdngkan luas areal PT. RAPP sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : Sk.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah 350.165 Ha.
Sehingga Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf saat itu mengeluarkan Rekomendasi berdasarkan fakta dan uraian tersebut diatas maka beliau menyimpulkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah cacat administrasi dan perlu ditinjau ulang dan direvisi agar tidak menimbulkan permasalhan dikemudian hari dalam pelaksanaanya.
sesungguhnya Rakyat Memahami KRONOLOGIS PERLUASAN AREAL
PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER (RAPP), untuk itu Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Menyatakan Tiadak ada alasan.... Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti dalam keterangannya mengatakan keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan tersebut, telah sah secara hukum!!!!.
Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti hingga detik ini sedang mempersiapkan persiapan Acara Zhikir AKBAR dan Persiapkan AKSI MASSA Dengan Kekuatan PENUH atau Aksi Bongkar Desa untuk mengembalikan Kedaulatan Rakyat Sesuai Komitment Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada tanggal 23 Februari 2011 yang menginstruksikan dalam penyelesaian perbedaan pendapat di tengah masyarakat Persoalan HTI PT.RAPP tersebut, agar dibentuk tim yang dapat melakukan penelitian, dan pengkajian di mana tugas tim adalah untuk meng-evaluasi mulai dari sisi AMDAL, ujui kelayakan terhadap Tanah menggunakan Pakar serta dari sisi perizinannya, di mana pada waktu itu 10 orang utusan perdesa Serikat Tani Riau di masukan kedalam Tim dengan Komitment Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu, Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Bisa dan Layak sehingga Tidak Menimbulkan Dampak Negatif Terhadap Masyarakat Barulah operasional perusahaan RAPP bisa di laksanakan. Namun Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Berdampak Buruk! Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu menegaskan Sikapnya Keberadaan HTI PT.RAPP di Pulau Padang Ini mari kita tentang secara bersama.
-PERNYATAAN SIKAP SERIKAT TANI RIAU TERHADAP PEMBENTUKAN TIM PENGAWALAN OPERASIONAL PT RAAP YANG BEROPERASI DI PULAU PADANG
-STR KECEWA DAN MEMBANTAH TEGAS.TERKAIT ADANYA TUDINGAN KESEPAKATAN PEMBENTUKAN TIM PENGAWALAN OPERASIONAL PT RAPP DI PULAU PADANG.PADA PERTEMUAN MULTI PIHAK TANGGAL 16 MARET 2011 DI SELATPANJANG.
SELATPA NJANG POST-Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Merasa sangat kecewa dengan Sikap Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, (Kadishutbun) bersama Asisten I Sekdakab Meranti. Kekecewaan ini timbul setelah kami membaca beberapa media untuk mengetahui perkembangan terkini dan kami mendapatkan Pemberitaan yang sangat mengejutkan, salah satunya di keluarkan oleh HALLORIAU Kamis, 17 Maret 2011 - 11:23:42 WIB. Dimana dapat kami simpulkan setelah membaca pemberitaan tersebut adalah: Telah Terbentuk TIM Pengawalan terhadap operasional perusahaan RAPP di Pulau Padang sesuai Kesepakatan pada pertemuan yang difasilitasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti juga unsur masyarakat dan LSM, NGO maupun Serikat Tani Riau dan pihak RAPP, pada Rabu tanggal 16 Maret 2011 yang lalu di Selatpanjang.
Perlu Kami Sampaikan disini, Bahwa Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR)Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan dengan Tegas Membantah adanya kesepakatan dari Serikat Rani Riau pada pertemuan yang difasilitasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, Kadishutbun bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti pada Rabu (16/3) di Selatpanjang tersebut telah menghasilkan Kesepakatan untuk membentuk TIM pengawalan terhadap operasional perusahaan RAPP yang keberadaanya di pulau padang telah di tentang oleh Rakyat hingga saat ini. bagaimana Bisa kami menyepakati, sedangkan 10 orang utusan Serikat Tani Riau yang merupakan utusan 1 orang perdesa yang di sepakati pada 23 Februari 2011 lalu untuk di masukan kedalam Tim. akhirnya pada Rabu tanggal(16/3) di Selatpanjang tersebut utusan 1 orang perdesa dari Serikat Tani Riau ini tidak di beri tempat untuk masuk menjadi bagian dari Tim, hal ini dikarenakan secara tiba-tiba Peraturan Berubah bahwa Porsi TIM di serahkan Ke Kepala Desa Masing-masing, dengan Jumlah 3 Orang Perdesa, termasuk Kepala Desa. Dan Jika Serikat Tani Riau Tetap Ingin masuk dalam bagian TIM di persilakan Untuk Melobi Kepala Desa masing-masing.
Jika Ir Mamun Murod, (Kadishutbun) Kabupaten Kepulauan Meranti pada Rabu tanggal 16 Maret 2011 yang lalu di Selatpanjang dalam mengawali pembukan acara tersebut mengatakan, pertemuan itu bertujuan untuk membentuk Tim Terpadu Resolusi Penyelesaian Perbedaan Pendapat terkait rencana operasional PT RAPP di Pulau Padang sesuai SK Menhut 327 Tahun 2009. Kami dari Serikat Tani Riau nyatakan itu benar! Tapi Tidak TIM pengawalan terhadap operasional perusahaan RAPP karena sesuai dengan hasil pertemuan multy pihak yang diadakan di Aula RSUD Selatpanjang pada 23 Februari 2011 lalu. Kita masih ingat, pada waktu itu Serikat Tani Riau Mengutus 61 Orang untuk Hadir dan Bupati Drs Irwan MSi pada tanggal 23 Februari 2011 menginstruksikan dalam penyelesaian perbedaan pendapat di tengah masyarakat tersebut, agar dibentuk tim yang dapat melakukan penelitian, dan pengkajian di mana tugas tim adalah untuk meng-evaluasi mulai dari sisi AMDAL, uji kelayakan terhadap Tanah menggunakan Pakar serta dari sisi perizinannya, dengan Komitment Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu, Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Bisa dan Layak sehingga Tidak Menimbulkan Dampak Negatif Terhadap Masyarakat Barulah operasional perusahaan RAPP bisa di laksanakan. Namun Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Berdampak Buruk! Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu menegaskan Sikapnya Keberadaan HTI PT.RAPP di Pulau Padang Ini mari kita tentang secara bersama.
Apa Bila Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti dalam keterangannya mengatakan, keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan tersebut, telah sah secara hukum, dan menurut beliau ''Tidak ada pihak di kabupaten yang dapat mengubah apalagi mencabut dan membatalkan izin yang telah dikeluarkan, dengan Dalil izin operasional perusahaan tersebut adalah konstitusi berdasarkan undang-undang,'' dimana wibawa pemerintah jika sebuah izin harus dicabut atau dibatalkan, sementara perusahaan itu sendiri masih belum beroperasi.
jangan terus tindas rakyat yang membisu
jika demikian..
kau seperti membangun bendungan yang bakal jebol
arus menggasak
hingga tamatlah kekuasaanmu
jangan jadikan rumahmu gudang penuh barang mewah dan timbunan bahan makanan
jangan sanak familimu kaya karena bintang bintang pangkat
jika demikian..
kau telah melahirkan musuh bagi anak cucumu
janganlah rampas tanah rakyat
jangan abaikan kepentingannya
sebab tanah adalah bumi tempat ibadah kepada tuhannya
tempat memuliakan dirinya dengan kerja
jika itu kau lakukan..
berarti telah kau tabur sendiri iman kekacauan di negeri ini
jangan redam pikiran rakyat dengan paksa
jangan coba membuat ketentraman dengan penuh dengan ancaman
jika demikian..
berarti kau telah menggugah raksasa yang tidur di bawah selimut kedamaian palsu
maka pada saat itulah sejarah kembali akan membacakan
kisah kisah tirani: Yang Harus Diturunkan!
Di Bawah Selimut Kedamaian Palsu (Wiji Thukul)
Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR)Kabupaten Kepulauan Meranti mengatakan bahwa Saat ini posisi Asisten I Setdakab Meranti itu sama dengan Pihak PT.RAPP yang hanya mampu berlindung di balik Kebijakan Yang di keluarkan oleh Anak manusia yang seyogyanya Bisa saja salah, Karena Kita Paham Bahwa Fitrah Manusia itu Lemah.. cuma saja Keputusan MS Kaban Tersebut menjadi Putusan Hukum melalui SK.327 Tahun 2009 yang di keluarkanya. Tapi kami mengajak agar Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti juga unsur masyarakat dan LSM, mempertimbangkan Kronologis Pengeluaran SK tersebut.
Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti dalam keterangannya mengatakan, keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan RAPP tersebut, telah sah secara hukum dan Tidak Bisa di ganggu gugat. Menurut Kami Jelslah Asisten I Setdakab Meranti itu tidak mencermati Penyampaian Zulkifli Yusuf selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2009: yang mengatakan Izin HTI PT RAPP Bermasalah sesuai dengan pemberitaan Selasa, 22 Desember 2009 | 15:23 WIB dari Laporan Ihsanul Hadi yang kita Kutip dari PEKANBARU, TRIBUN - Senin (21/12).
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf mengatakan izin HTI terbaru yang diperoleh PT Riau Pulp and Paper (RAPP) di Teluk Meranti bermasalah. Dinas Kehutanan Riau sudah mengirim surat resmi ke Menteri Kehutanan pada 2 September 2009 supaya izin tersebut ditinjau.
Zulkifli menjelaskan, ada sejumlah permasalahan dari izin itu. Areal Izin Usahan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT RAPP, semula seluas 235.140 hektare menjadi 350.165 hektare. Dari hasil telaah Dinas Kehutanan Riau, luas areal tersebut 357.518, 77 hektare. Terdapat perbedaa seluas 7.353,77 hektare.
Selain itu, lokasi izin yang diberikan Menteri Kehutanan melalui SK 327/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang areal IUPHHK-HTI PT RAPP hanya berada di empat kabupaten yakni Siak, Pelalawan, Kuansing, Bengkalis. Hasil kajian Dinas Kehutanan Riau, areal HTI merambah hingga ke Indragiri Hulu seluas 1.090,80 hektare.
Izin tersebut juga tumpang tindih dengan Kawasan Suaka Alam seluas 5.019,09 hektare. "Jauh sebelum persoalan ini muncul, kami sudah menyurati Departemen Kehutanan supaya meninjau izin yang dikeluarkan pada Juni 2009," kata Zulkifli.
Perizinan yang diperoleh PT RAPP dinilai Zulkifli tak sesuai peruntukannya. Izin yang diterbitkan Menteri Kehutanan pada 12 Juni 2009 merupakan perubahan ketiga dari izin sebelumnya. Izin pertama diperoleh tahun 1993 yakni lahan HTI untuk dua anak perusahaan PT RAPP. Kemudian diperbaharui pada izin perubahan kedua tahun 1997.
Izin yang diterbitkan melalui SK Menhut itu juga tak mengakomodir rekomendasi Gubernur Riau Rusli Zainal yang menyatakan tak mendukung terjadinya perubahan ketiga izin HTI PT RAPP. Tapi pada kenyataannya, Menhut tak memperhatikan rekomendasi gubernur dan bupati, dalam petikan izin perubahan justru yang ditampilkan nomor surat rekomendasi kepala daerah itu. "Substansi dari rekomendasi gubernur diabaikan. Padahal substansi itu penting," kata Zulkifli.
Persoalan lain dari izin perusahaan bubur kertas terbesar di Asia Tenggara itu diungkapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup, Fadrizal Labay. Hasil sidang komisi Amdal Provinsi Riau hanya memberi rekomendasi seluas 152.826 hektare lahan dari 215 ribu hektare lahan HTI PT RAPP untuk digarap. Izin tersebut diberikan tahun 2006.
"Masa berlaku kajian Amdal, selama tiga tahun. Artinya tahun 2009 sudah berakhir. Seharusnya setiap tahun PT RAPP harus melaporkan kegiatan yang dilaksanakan, tapi hal itu tak pernah dilakukan. Menhut dalam mengeluarkan izin juga tak berpedoman pada kajian Amdal,".
begitu juga pemberitaan yang di keluarkan oleh detikNews Selasa, 17/11/2009 15:12 WIB
SK Menhut Soal Perluasan HTI PT RAPP Dinilai Bermasalah
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
yang mana Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf mengatakan SK Menhut atas dikeluarkannya izin perluasan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)tersebut masih bermasalah. Lokasi izin perluasan itu masih banyak kejanggalan serta tumpang tindih dengan kawasan konservasi. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Zulkifli Yusuf, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (17/11/2009) di Pekanbaru.
Menurut Zulkifli, SK Menhut MS Kaban No 327 memberikan perluasan dari 235 ribu hektar menjadi 350 ribu hektar di wilayah kawasan gambut Semenanjung Kampar. SK Menhut MS Kaban itu dikeluarkan pada 12 Juni 2009.
"Izin perluasan itu memang bermasalah. Sejak awal kita sudah menyampaikan ke Menhut pada 2 September 2009 lalu, agar tidak melanjutkan perluasan HTI tersebut. Kita minta agar Dephut dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan. Dephut kita minta untuk tidak mengeluarkan Rencata Tata Kerja tahunan untuk menebang kayu, namun surat kita itu tidak mendapat jawaban,” kata Zulkifli.
Menurut Zulkifli, banyaknya persoalan yang harus diselesaikan di lapangan tidak lain kawasan yang ada dalam perizinan tersebut tumpang tindih dengan kawasan konservasi. Dinas Kehutanan Riau mencatat perluasa izin HTI PT RAPP itu tumpang tindih dengan lima kawasan konservasi Hutan Margasatwa. Kelima konservasi itu, Hutan Margasatwa Rimbang Baling, Tasik Pulau Padang, Danau Pulau Besar, Tasik Belat, dan Taman Nasional Tesso Nilo. Selain itu masalah juga muncul ketika dilakukan pengukuran di lapangan, ternyata total luas malah bertambah menjadi 357 ribu hektar, atau kelebihan sekitar 7000 hektar.
"Ini belum lagi dari perluasan yang diberikan tersebut sekitar 20 ribu hektar status kawasan Hutan Produksi Konservasi. Sesuai aturan yang ada tidak boleh dijadikan HTI sebelum ada dikeluarkan surat perubahan peruntukan. Jadi memang banyak masalah atas izin tersebut," kata Zulkifli.(cha/djo)
Tidak hanya itu, Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau KPD-STR)Kabupaten Kepulauan Meranti setelah mengamati dan memahai KRONOLOGIS PERLUASAN AREAL
PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER (RAPP)dapat kami simpulkan bahwa
1. Nomenklatur Rekomendasi dari Gubernur dan Bupati serta surat Menteri memakai istilah penabahan/perluasan, akan tetapi surat Keputusan Menteri memakai istilah perubahan dan istilah tersebut tidak ada dasarnya dalam ketentuan dan peraturan bidang kehutanan.
2. Norma dan standar yang diatur oleh PP 6/2007 jo PP 3/2003 bertentangan dengan yang diatur oleh undang-undang nomor 41 tahun 1999.
3. Permohonan Direktur Utama PT. RAPP Nomor 02/RAPP-DU/I/04 tanggal 19 Januari 2004, digunakan oleh Departemen Kehutanan untuk 2 (dua) keputusan, yaitu:
a. Surat Menteri Kehutanan Nomor : S.143/MENHUT-VI/2004 tanggal 29 April 2004 tentang penambahan/perluasan areal kerja IUPHHK pada Hutan Tanaman An. PT. Riau Andalan Plup And Paper.
b. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang perubahan ketiga atas Keutusan Menteri Kehutanan Nomor 130/Kpts/II/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang pemberian hak penguasahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT. RAPP.
4. Keputusan Menteri Kehutana tersebut tidak mengakomodir pada rekomendasi Bupati dan Gubernur Riau.
5. Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai dasar penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan diambil dari keputusan Gubernur Riau yang telah dicabut.
6. Masih ada areal tersebut yang belum di alih fungsikan sehingga tidak memenuhi syarat diberikan izin perluasan / penambahan areal Hutan Tanaman Industri (Areal HTI seharusnya pada kawasan hutan produksi).
7. Surat Keputusan perluasan pada areal Kabupaten tertentu terdapat penambahan dan pengurangan tanpa adanya dasar pertimbangan Bupati dan Gubernur.
8. Terdapat areal yang masuk dalam wilayah Kabupaten Indra Giri Hulu seluas lebih kurang 1.090,80 Ha tanpa adanya rekomendasi dari Bupati setempat.
9. Rekomendasi Bupati didasarkan pada PP 34/2002 sedangkan surat Keputusan Menteri Kehutanan didasarkan pada PP 6/2007 jo PP 3/2008.
10. PP 34/2002 proses izin HTI melalui pelelangan, sedangkan PP 6/2007 jo PP 3/2008 berdasarkan permohonan dan PP 34/2002 telah dicabut oleh PP 6/2007 jo PP 3/2008.
11. Areal perluasan PT. RAPP yang semula masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkalis, sekarang masuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti berdasrakan undang-undang pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12 tahun 2009 tanggal 19 Desember 2008 dan telah diresmikan pada tanggal 16 Januari 2009, sedangkan Keputusan Menteri Kehutanan masih mengacu pada Rekomendasi Bupati Bengkalis.
12. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri PT. RAPP telah melanggar ketentuan Luas Maksimum penguasaan hutan dan pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan, yaitu Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 728/Kpts-II/1998 tanggal 9 November 1998 pasal 4 huruf a.
Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa: Luas Maksimum dari Penguasahaan Hutan atau Hasil Penguashaan Hutan tanaman Industri baik unutk tujuan Plup maupun untuk tujuan nonplup dalam 1 (satu) Provinsi 100.000 (seratus ribu) hekter dan untuk seluruh Indonesia 400.000 (empat ratus ribu) hektar, sdngkan luas areal PT. RAPP sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : Sk.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah 350.165 Ha.
Sehingga Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf saat itu mengeluarkan Rekomendasi berdasarkan fakta dan uraian tersebut diatas maka beliau menyimpulkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah cacat administrasi dan perlu ditinjau ulang dan direvisi agar tidak menimbulkan permasalhan dikemudian hari dalam pelaksanaanya.
sesungguhnya Rakyat Memahami KRONOLOGIS PERLUASAN AREAL
PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER (RAPP), untuk itu Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Menyatakan Tiadak ada alasan.... Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti dalam keterangannya mengatakan keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan tersebut, telah sah secara hukum!!!!.
Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti hingga detik ini sedang mempersiapkan persiapan Acara Zhikir AKBAR dan Persiapkan AKSI MASSA Dengan Kekuatan PENUH atau Aksi Bongkar Desa untuk mengembalikan Kedaulatan Rakyat Sesuai Komitment Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada tanggal 23 Februari 2011 yang menginstruksikan dalam penyelesaian perbedaan pendapat di tengah masyarakat Persoalan HTI PT.RAPP tersebut, agar dibentuk tim yang dapat melakukan penelitian, dan pengkajian di mana tugas tim adalah untuk meng-evaluasi mulai dari sisi AMDAL, ujui kelayakan terhadap Tanah menggunakan Pakar serta dari sisi perizinannya, di mana pada waktu itu 10 orang utusan perdesa Serikat Tani Riau di masukan kedalam Tim dengan Komitment Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu, Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Bisa dan Layak sehingga Tidak Menimbulkan Dampak Negatif Terhadap Masyarakat Barulah operasional perusahaan RAPP bisa di laksanakan. Namun Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Berdampak Buruk! Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu menegaskan Sikapnya Keberadaan HTI PT.RAPP di Pulau Padang Ini mari kita tentang secara bersama.
Kamis, 17 Maret 2011
polisi tangkap bandar ekstasi di selatpanjang
Sita BB Di Kamar 207 Trio Hotel
Polsek Tebing Tinggi Tangkap Bandar Narkotika
SELATPANJANG – Jajaran Kepolisian Sektor Tebing Tinggi Resort Bengkalis kembali berhasil menangkap tersangka kasus narkotika. Bersama tersangka, aparat tidak hanya berhasil menyita barang bukti (BB) narkotika saja, namun juga berhasil menyita BB lainnya yang mengindikasikan tersangka sebagai bandar pengedar narkotika.
Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Arsyad Nur Siregar SH didampingi Kanit Reserse Kriminal, IPDA Agus Juwandono, usai penangkapan itu, Senin (14/3) malam kepada sejumlah wartawan di Mapolsek Tebing Tinggi menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut berkat penyelidikan yang dilakukan jajarannya dalam beberapa pekan terakhir.
“Tersangka ini berinisial Su alias Se, umur 28 Tahun, warga jalan pertis selatpanjang, ditangkap berkat penyelidikan yang kami lakukan dalam beberapa pekan terakhir. Sebelumnya dia sudah pernah ditangkap atas pengembangan keterangan dari penangkapan tersangka Er (Satpam Trio Hotel) belum lama ini, yang mengaku memperoleh suplai ekstasi dari Su. Namun, ketika itu Su terpaksa dilepas kembali, karena saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti bersamanya,” jelas Kapolsek.
Kali ini, ungkap Kompol Arsyad, pihaknya kembali menangkap Su lengkap bersama sejumlah barang bukti. Penangkapan itu dilakukan di Kamar 207 Trio Hotel jalan Mesjid Selatpanjang, yang diindikasikan menjadi tempat tersangka menyimpan dan menjalankan bisnis barang haram tersebut.
“Penggrebekan tersangka di kamar itu, kami lakukan sekira pukul 23.00 Wib. Bersamanya ditemukan BB 33 butir ekstasi warna merah dan 9 butir ekstasi warna biru. Selain itu, ditemukan juga alat timbangan digital beserta buku catatan penjualan narkotika, dimana menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai bandar pengedar narkotika. Untuk penyidikan kasus ini, turut juga kami amankan handphone merek Nokia 3103, dompet berisikan kartu identitas dan uang yang diduga hasil penjualan narkotika milik tersangka,” ungkap Kapolsek.
Mantan Kepala Unit 3 Sat Idik I Direktorat Narkoba Polda Riau ini menerangkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, ekstasi tidak lagi digolongkan jenis psikotropika, namun kini sudah dikategorikan sebagai narkotika golongan 1, karena merupakan obat-obatan terlarang bukan tanaman.
“Terhadap tersangka ini bisa dijerat dengan dua pasal sekaligus dalam UU Nomor 35 Tahun 2009. Antara lain, Pasal 112 atas kepemilikannya dan Pasal 114 atas tindakan menjual atau mengedarkan narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya, minimal 4 tahun apabila semua BB ekstasi itu memiliki berat dibawah 5 gram. Namun bila berat BB diatas 5 gram, maka tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” terang Kapolsek.
Polsek Tebing Tinggi Tangkap Bandar Narkotika
SELATPANJANG – Jajaran Kepolisian Sektor Tebing Tinggi Resort Bengkalis kembali berhasil menangkap tersangka kasus narkotika. Bersama tersangka, aparat tidak hanya berhasil menyita barang bukti (BB) narkotika saja, namun juga berhasil menyita BB lainnya yang mengindikasikan tersangka sebagai bandar pengedar narkotika.
Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Arsyad Nur Siregar SH didampingi Kanit Reserse Kriminal, IPDA Agus Juwandono, usai penangkapan itu, Senin (14/3) malam kepada sejumlah wartawan di Mapolsek Tebing Tinggi menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut berkat penyelidikan yang dilakukan jajarannya dalam beberapa pekan terakhir.
“Tersangka ini berinisial Su alias Se, umur 28 Tahun, warga jalan pertis selatpanjang, ditangkap berkat penyelidikan yang kami lakukan dalam beberapa pekan terakhir. Sebelumnya dia sudah pernah ditangkap atas pengembangan keterangan dari penangkapan tersangka Er (Satpam Trio Hotel) belum lama ini, yang mengaku memperoleh suplai ekstasi dari Su. Namun, ketika itu Su terpaksa dilepas kembali, karena saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti bersamanya,” jelas Kapolsek.
Kali ini, ungkap Kompol Arsyad, pihaknya kembali menangkap Su lengkap bersama sejumlah barang bukti. Penangkapan itu dilakukan di Kamar 207 Trio Hotel jalan Mesjid Selatpanjang, yang diindikasikan menjadi tempat tersangka menyimpan dan menjalankan bisnis barang haram tersebut.
“Penggrebekan tersangka di kamar itu, kami lakukan sekira pukul 23.00 Wib. Bersamanya ditemukan BB 33 butir ekstasi warna merah dan 9 butir ekstasi warna biru. Selain itu, ditemukan juga alat timbangan digital beserta buku catatan penjualan narkotika, dimana menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai bandar pengedar narkotika. Untuk penyidikan kasus ini, turut juga kami amankan handphone merek Nokia 3103, dompet berisikan kartu identitas dan uang yang diduga hasil penjualan narkotika milik tersangka,” ungkap Kapolsek.
Mantan Kepala Unit 3 Sat Idik I Direktorat Narkoba Polda Riau ini menerangkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, ekstasi tidak lagi digolongkan jenis psikotropika, namun kini sudah dikategorikan sebagai narkotika golongan 1, karena merupakan obat-obatan terlarang bukan tanaman.
“Terhadap tersangka ini bisa dijerat dengan dua pasal sekaligus dalam UU Nomor 35 Tahun 2009. Antara lain, Pasal 112 atas kepemilikannya dan Pasal 114 atas tindakan menjual atau mengedarkan narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya, minimal 4 tahun apabila semua BB ekstasi itu memiliki berat dibawah 5 gram. Namun bila berat BB diatas 5 gram, maka tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” terang Kapolsek.
delapan rumah di sambar puting beliung di tanjung samak
Delapan Rumah Di antam Angin Putting Beliung
TANJUNG SAMAK- Hujan lebat, yang di barengi angin kencang, yang melanda pulau rangsang kecamatan rangsang kabupaten kepulauan meranti pada kamis (17/3)dini hari, Menyebab delapan rumah warga di hantam angin putting beling.di mana hanya tiga rumah milik warga yang kondisinya rusak parah, sementara lima lainya hanya mengalami rusak ringan.
Saidi Rusman kepada desa tanjung sama kecamatan rangsang ketika di komfirmasi Riauterkini melalui selulernya, kamis(17/3) terkait musibah angin putting beliung yang menyebabkan rumah warganya mengalami rusak parah,Pihaknya membenarkan,”Hujan dera dan angina kencang yang terjadi pada kamis dini hari tadi, yang di sertai angina putting beliung, menyebabkan delapan rumah warga rusak.
Menurut Saidi, Kedelapan warga yang rumahnya menjadi korban amukan angin putting beliung yang terjadi pada hami dini hari tepatnya pada pukul 2.00 Wib itu semuanya warga dusun 3 RT 09,RW 09 desa tanjung samak kecamatan rangsang, di mana hanya dua rumah yang kondisinya rusak parah dan tidak bisa di tempati, adapun nama pemilik rumah yang rusak parah adalah Sukriadi 35 tahun dan selamat 57 thn, keduanya saat ini mengungsi ke kediaman orang tuma mereka maupun numpang ke sanak famili.
Sementara enam pemilik rumah yang juga mengalami kursakan adalah Safii 40 thn, suhut 46 thn, selamat 57 thn, sumali 44,sudarman 44,ibu kateni 38 thn janda, wahyudi 31 thn,Atas musibah ini, sejak kami pagi, kami dari pemerintah desa langsung melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait untuk melakukan upaya perbaikan rumah yang rusak, selain itu juga menggalang dana melalui iyuran antar masyarakat, sampai saat ini masyarakat masih terus melakukan upaya perbaikan, sambil menunggu bantuan dari pemkab kepuloauan meranti yang di jadwalkan kami petang ini bupati akan meninjau langsung ke tanjung samak tempat terjadinya musibah putting beliung.
TANJUNG SAMAK- Hujan lebat, yang di barengi angin kencang, yang melanda pulau rangsang kecamatan rangsang kabupaten kepulauan meranti pada kamis (17/3)dini hari, Menyebab delapan rumah warga di hantam angin putting beling.di mana hanya tiga rumah milik warga yang kondisinya rusak parah, sementara lima lainya hanya mengalami rusak ringan.
Saidi Rusman kepada desa tanjung sama kecamatan rangsang ketika di komfirmasi Riauterkini melalui selulernya, kamis(17/3) terkait musibah angin putting beliung yang menyebabkan rumah warganya mengalami rusak parah,Pihaknya membenarkan,”Hujan dera dan angina kencang yang terjadi pada kamis dini hari tadi, yang di sertai angina putting beliung, menyebabkan delapan rumah warga rusak.
Menurut Saidi, Kedelapan warga yang rumahnya menjadi korban amukan angin putting beliung yang terjadi pada hami dini hari tepatnya pada pukul 2.00 Wib itu semuanya warga dusun 3 RT 09,RW 09 desa tanjung samak kecamatan rangsang, di mana hanya dua rumah yang kondisinya rusak parah dan tidak bisa di tempati, adapun nama pemilik rumah yang rusak parah adalah Sukriadi 35 tahun dan selamat 57 thn, keduanya saat ini mengungsi ke kediaman orang tuma mereka maupun numpang ke sanak famili.
Sementara enam pemilik rumah yang juga mengalami kursakan adalah Safii 40 thn, suhut 46 thn, selamat 57 thn, sumali 44,sudarman 44,ibu kateni 38 thn janda, wahyudi 31 thn,Atas musibah ini, sejak kami pagi, kami dari pemerintah desa langsung melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait untuk melakukan upaya perbaikan rumah yang rusak, selain itu juga menggalang dana melalui iyuran antar masyarakat, sampai saat ini masyarakat masih terus melakukan upaya perbaikan, sambil menunggu bantuan dari pemkab kepuloauan meranti yang di jadwalkan kami petang ini bupati akan meninjau langsung ke tanjung samak tempat terjadinya musibah putting beliung.
Minggu, 13 Maret 2011
guru hajar siswinya sampai benjol
Lagi-Lagi Kekerasan Pelajar Terjadi Di SD 06 Desa Segomeng
Pelakunya Guru Agama
Rangsang barat-
Aksi kekerasan yang di lakukan oleh guru,Terhadap anak muridnya semakin hari terus saja terjadi, . Seperti yang di lakukan oleh Miskun Pegawai negeri sipil yang mengajar pada mata pelajaran agama islam di sekolah dasar Negeri 06 desa segomeng kecamatan ransang barat,Terancam di jebloskan ke balik jeruji atas ulahnya yang seenak perutnya sendiri membenturkan kepala siswi kelas satu di tempatnya mengajar.
Aksi, Miskun itu sebanarnya sudah sering kali di lakukan kepada siswa lain, hanya saja tindak kekerasan ringan maupun berat yang di lakukanya terhadap siswanya selalu dapat di selesaikan melalui jalan damai, Namun kabiasaan itu tidak memberi jera sang guru agama yang seharusnya member contoh baik kepada anak didiknya, sebab atas ulahnya dengan membenturkan kepala kedua siswinya yang masih duduk di kelas 1 SD 06 desa segomeng, Saat ini, salah satu korban yaitu wulan(6 thn) yang dahi kirinya benjol dan memar hingga berwarna biru itu,
Tindak kekerasan terhadap siswi kelas 1 SD 06 desa segomeng itu terjadi pada hari kamis( 10/3) sekitar pulul 10.00 wib, Pada jam istirahat sekolah di mana,Usai mengikuti pelajaran, Wulan(6thn) dan rekan sekelasnya yang bernama Anisa,Bermula dari kebiasaan canda gurau yang selama ini mereka lakukan dengan kawan maupun sebagian guru-guru mereka, karena sebelumnya sudah terjadi aksi gurau, maka mulau dan anisa pun melanjutkan gurauan mereka dengan sang guru,Namun gurau saling olok yang mereka lakukan pada hari itu,Membuat miskun naik darah, dan mendatangi kedua bocah itu, dengan sikap emosi, sambil menarik sambil mengadukan kedua kepala bocah itu, kata Wulan yang di dampingi oleh Pamanya bernama,Hadi S ketika di temui oleh wartawan ini usai melakukan visum.
Menurut Hadi paman korban, kejadian ini, Melihat keponakanya yang di aniaya oleh gurunya sendiri, Hadi yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik motor di kota selatpanjang itu, spontan emosinya naik," bagai mana tidak emosi, jika seorang guru agama yang seharusnya menjadi panutan dan dapat mendidik anak didiknya, ternyata malah mencelakainya, inikan sudah tidak manusiawi, kami akan menempuh jalur hukum,Guna melaporkan ke pihak berwajib, kita telah melakukan visum dokter
Menurut keterangan awal hasil visum yang di lakukan oleh dokter Sri Rahayu, yaitu dokter umum di desa segomeng, menyebutkan memang memar dan benjolan, pada dahi kiri wulan,kondisinya sangat mengkhawatirkan, dan harus di lakukan pengobatan secara intensiv meskipun tidak harus rawat inap,Agar kasus ini tidak terulang lagi kepada anak-anak didik lainya, kita telah melaporkan perkara ini ke pihak berwajib, kata hadi.
Menyikapi adanya kekerasan atau penganiayaan siswa yang pelakukanya adalah salah seorang pegawai negeri sipil di lingkungan dinas pendidikan pemkab kepulauan meranti, Kapolsek Persiapan rangsang barat, AIPTU Zukrial ketika di konfirmasi melalui selulernya minggu(13/3), pihaknya membenarkan, Memang benar, kita telah menerima adanya salah seorang warga kita yang mengadukan perkara penganiayaan,atas pengaduan tersebut akan kita lakukan pemeriksaan, secepatnya, guna di selidiki, pungkasnya,
Pelakunya Guru Agama
Rangsang barat-
Aksi kekerasan yang di lakukan oleh guru,Terhadap anak muridnya semakin hari terus saja terjadi, . Seperti yang di lakukan oleh Miskun Pegawai negeri sipil yang mengajar pada mata pelajaran agama islam di sekolah dasar Negeri 06 desa segomeng kecamatan ransang barat,Terancam di jebloskan ke balik jeruji atas ulahnya yang seenak perutnya sendiri membenturkan kepala siswi kelas satu di tempatnya mengajar.
Aksi, Miskun itu sebanarnya sudah sering kali di lakukan kepada siswa lain, hanya saja tindak kekerasan ringan maupun berat yang di lakukanya terhadap siswanya selalu dapat di selesaikan melalui jalan damai, Namun kabiasaan itu tidak memberi jera sang guru agama yang seharusnya member contoh baik kepada anak didiknya, sebab atas ulahnya dengan membenturkan kepala kedua siswinya yang masih duduk di kelas 1 SD 06 desa segomeng, Saat ini, salah satu korban yaitu wulan(6 thn) yang dahi kirinya benjol dan memar hingga berwarna biru itu,
Tindak kekerasan terhadap siswi kelas 1 SD 06 desa segomeng itu terjadi pada hari kamis( 10/3) sekitar pulul 10.00 wib, Pada jam istirahat sekolah di mana,Usai mengikuti pelajaran, Wulan(6thn) dan rekan sekelasnya yang bernama Anisa,Bermula dari kebiasaan canda gurau yang selama ini mereka lakukan dengan kawan maupun sebagian guru-guru mereka, karena sebelumnya sudah terjadi aksi gurau, maka mulau dan anisa pun melanjutkan gurauan mereka dengan sang guru,Namun gurau saling olok yang mereka lakukan pada hari itu,Membuat miskun naik darah, dan mendatangi kedua bocah itu, dengan sikap emosi, sambil menarik sambil mengadukan kedua kepala bocah itu, kata Wulan yang di dampingi oleh Pamanya bernama,Hadi S ketika di temui oleh wartawan ini usai melakukan visum.
Menurut Hadi paman korban, kejadian ini, Melihat keponakanya yang di aniaya oleh gurunya sendiri, Hadi yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik motor di kota selatpanjang itu, spontan emosinya naik," bagai mana tidak emosi, jika seorang guru agama yang seharusnya menjadi panutan dan dapat mendidik anak didiknya, ternyata malah mencelakainya, inikan sudah tidak manusiawi, kami akan menempuh jalur hukum,Guna melaporkan ke pihak berwajib, kita telah melakukan visum dokter
Menurut keterangan awal hasil visum yang di lakukan oleh dokter Sri Rahayu, yaitu dokter umum di desa segomeng, menyebutkan memang memar dan benjolan, pada dahi kiri wulan,kondisinya sangat mengkhawatirkan, dan harus di lakukan pengobatan secara intensiv meskipun tidak harus rawat inap,Agar kasus ini tidak terulang lagi kepada anak-anak didik lainya, kita telah melaporkan perkara ini ke pihak berwajib, kata hadi.
Menyikapi adanya kekerasan atau penganiayaan siswa yang pelakukanya adalah salah seorang pegawai negeri sipil di lingkungan dinas pendidikan pemkab kepulauan meranti, Kapolsek Persiapan rangsang barat, AIPTU Zukrial ketika di konfirmasi melalui selulernya minggu(13/3), pihaknya membenarkan, Memang benar, kita telah menerima adanya salah seorang warga kita yang mengadukan perkara penganiayaan,atas pengaduan tersebut akan kita lakukan pemeriksaan, secepatnya, guna di selidiki, pungkasnya,
Jumat, 11 Februari 2011
Bertujuan untuk melemahkan perjuangan massa STR,Tolak Perusahaan RAPP jarah isi hutan dan lahan dengan izin HTI di pulau merbau
Usai,Gelar Demo Di Kantor Bupati
OTK Tebar Ancaman Teror Hingga Adudomba Pengurus& Massa STR
SELATPANJANGPOST- Selesai menggelar demonstrasi besar-besaran di depan kantor Bupati kepulauan meranti selama dua hari tanggal 01-02 febriari 2011,Massa Serikat Tani Riau(STR),Coordinator Wilayah Kabupaten kepulauan meranti,Setibanya di kampong hamalan mereka, yaitu di penjuru desa se kecamatan merbau, Dalam beberapa hari terahir ini mulau mendapatkan ancaman terror melalui pesaan singkat ke nomor seluler milik kepengurus STR, maupun terror secara langsung dengan memasang spanduk, yang bertujuan untuk memecah belah kesolidan massa STR.agar pecah belah.
“Dalam beberapa hari ini, Sejumlah anggota-massa STR di wilayah kecamatan merbau, termasuk kami para pengurus,mulai mendapatkan berbagai macam terror, Tujuan terror tersebut untuk memecah belah serta mengadu domba, kesolidan massa STR di kepulauan meranti ini, di mana mereka ada memasang spanduk, hingga menyebarkan terror berbauk fitnah, hingga ada yang berbau sara, sejauh ini terror tersebut bertujuan untuk melemahkan perjuangan ribuan masyarakat kecamatan merbau dalam menentang perusahaan kayu akasia yaitu PT RAPP.yang akan menjalankan izin operasional sesuai izin yang mereka kantongi dari menteri kehutanan RI.
beberapa ancaman yang kami terima langsung, maupun dari pengaduan massa di desa-desa, umumnya berbentuk teror pesan singkat melalui Short Message Service (sms), ada beberapa spanduk pelecehan, hingga ancaman dan juga fitnah, hal ini mulai merebah satu hari setelah kita pulang dari menggelar unjuk rasa di kantor bupati“ Tutur sekretaris-STR kabupaten kepulauan Meranti Sutarno kepada Selatpanjangpost melalui selulernya Minggu (6/2/11).
Tambah suratno,Teror SMS maupun spanduk yang selama ini di tebar oleh Orang tak bertanggung jawab, Yang bertujuan untuk memecayh belah keutuhan atau kesolitan massa STR dalam melakukan penolahan perusahaan RAPP di pulau padang,Sebenarnya sudah sering terjadi, Namun terror itu kembali muncul secara berkesinambungan setelah kita melakukan unjuk rasa di kantor bupati, Namun perlu di tegaskan, Kami sangat yakin jika ancaman terror seperti ini tidak akan menggoyahkan perjuangan masyarakat merbau dalam menolak perusahaan akasia yang akan menghancurkan pulau padang.
Sebab seperti komitmen masyarakat merbau dalam mempertahankan setiap jengkal ladang maupun perkebunan mereka agar tidak di ambil alih oleh pihak perusahaan, Sudah kami tanamkan di dalam hati, kami tidak ingin lahan yangs elama ini kami tempat untuk menghidupi anak istri serta untuk mencari nafkah guna menyekolahkan anak-abak, rela di ambil alih oleh perusahaan RAPP. Kami siap menghadapi apapun resiko yang harus terjadi,
Pihaknya juga menghimbau secara tegas jangan sampai masyarakat petani pemilik lahan, pemilik kebun, dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hasil hutan di pulau merbau, serta pekerja lainya, maupun n pekerja politik organisasi Serikat Tani Riau (STR),ciut nyalinya akibat ancaman terror tersebut, ancaman yang sesungguhnya adalah “ masuknya alat berat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kepulau padang”.yang akan menggerogoti hutan dalan lahan masyarakat,
“Di tergaskan kembalikami menantang pihak RAPP secara terbuka, jika pihak perusahaan memiliki alas an serta jaminan yang dapat di pertanggung jawabkan secara hokum, serta bukti keberhasilan perusahaan dalam mengelola HTI, Tolong tunjukan di mana bukti itu, Sebab masyarakat dunia pun sudah mengetahui dan sangat hapal, jika perusahaan perusahaan yang berkedok mengelola HTI, pada umumnya hanya menghancurkan isi hutan, dan merusak ekosisitem serta daratan yang ada di, sehinggga dampak yang akand I timbulkan di massa yang akan dating akan menyengsarakan rakyat.
Selanjutnya, jika pemerintah pusat hingga daerah,Khususnya para pemimpin yang ada pada semua tingkatan,Mereka itu tidak ingin di sebut pemimpin yang tidak bertanggung jawab,dan calon pemimpin yang hanya menyengsarakan rakyat, kenapa mereka tidak mau mengintropeksi diri mereka dalam mengeluarkan kebijakan, Selebihnya kenapa para pejabat di negeri initidak pernah mencoba untuk menjelaskan kepada kami masyarakat, terkait pengelolaan HTI, yang bertentangan dengan dampak Global Worning, yangs aat ini sedang gencar gencarnya di lakukan oleh bangsa-bangsa di dunia, atau Negara ini akan menjadi Negara penghianat, dalam memerangi pemenasan global.Sayangnya para pejabat di negeri kita, jika di minta untuk memberi penjelasan terkait persoalan yang kita hadapi, mereka lebih memilih menghindar, dengan segudang alas an, atau mereka pejabat kita malah menghindar dan lari seperti anak ayam kehilangan induk.
OTK Tebar Ancaman Teror Hingga Adudomba Pengurus& Massa STR
SELATPANJANGPOST- Selesai menggelar demonstrasi besar-besaran di depan kantor Bupati kepulauan meranti selama dua hari tanggal 01-02 febriari 2011,Massa Serikat Tani Riau(STR),Coordinator Wilayah Kabupaten kepulauan meranti,Setibanya di kampong hamalan mereka, yaitu di penjuru desa se kecamatan merbau, Dalam beberapa hari terahir ini mulau mendapatkan ancaman terror melalui pesaan singkat ke nomor seluler milik kepengurus STR, maupun terror secara langsung dengan memasang spanduk, yang bertujuan untuk memecah belah kesolidan massa STR.agar pecah belah.
“Dalam beberapa hari ini, Sejumlah anggota-massa STR di wilayah kecamatan merbau, termasuk kami para pengurus,mulai mendapatkan berbagai macam terror, Tujuan terror tersebut untuk memecah belah serta mengadu domba, kesolidan massa STR di kepulauan meranti ini, di mana mereka ada memasang spanduk, hingga menyebarkan terror berbauk fitnah, hingga ada yang berbau sara, sejauh ini terror tersebut bertujuan untuk melemahkan perjuangan ribuan masyarakat kecamatan merbau dalam menentang perusahaan kayu akasia yaitu PT RAPP.yang akan menjalankan izin operasional sesuai izin yang mereka kantongi dari menteri kehutanan RI.
beberapa ancaman yang kami terima langsung, maupun dari pengaduan massa di desa-desa, umumnya berbentuk teror pesan singkat melalui Short Message Service (sms), ada beberapa spanduk pelecehan, hingga ancaman dan juga fitnah, hal ini mulai merebah satu hari setelah kita pulang dari menggelar unjuk rasa di kantor bupati“ Tutur sekretaris-STR kabupaten kepulauan Meranti Sutarno kepada Selatpanjangpost melalui selulernya Minggu (6/2/11).
Tambah suratno,Teror SMS maupun spanduk yang selama ini di tebar oleh Orang tak bertanggung jawab, Yang bertujuan untuk memecayh belah keutuhan atau kesolitan massa STR dalam melakukan penolahan perusahaan RAPP di pulau padang,Sebenarnya sudah sering terjadi, Namun terror itu kembali muncul secara berkesinambungan setelah kita melakukan unjuk rasa di kantor bupati, Namun perlu di tegaskan, Kami sangat yakin jika ancaman terror seperti ini tidak akan menggoyahkan perjuangan masyarakat merbau dalam menolak perusahaan akasia yang akan menghancurkan pulau padang.
Sebab seperti komitmen masyarakat merbau dalam mempertahankan setiap jengkal ladang maupun perkebunan mereka agar tidak di ambil alih oleh pihak perusahaan, Sudah kami tanamkan di dalam hati, kami tidak ingin lahan yangs elama ini kami tempat untuk menghidupi anak istri serta untuk mencari nafkah guna menyekolahkan anak-abak, rela di ambil alih oleh perusahaan RAPP. Kami siap menghadapi apapun resiko yang harus terjadi,
Pihaknya juga menghimbau secara tegas jangan sampai masyarakat petani pemilik lahan, pemilik kebun, dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hasil hutan di pulau merbau, serta pekerja lainya, maupun n pekerja politik organisasi Serikat Tani Riau (STR),ciut nyalinya akibat ancaman terror tersebut, ancaman yang sesungguhnya adalah “ masuknya alat berat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kepulau padang”.yang akan menggerogoti hutan dalan lahan masyarakat,
“Di tergaskan kembalikami menantang pihak RAPP secara terbuka, jika pihak perusahaan memiliki alas an serta jaminan yang dapat di pertanggung jawabkan secara hokum, serta bukti keberhasilan perusahaan dalam mengelola HTI, Tolong tunjukan di mana bukti itu, Sebab masyarakat dunia pun sudah mengetahui dan sangat hapal, jika perusahaan perusahaan yang berkedok mengelola HTI, pada umumnya hanya menghancurkan isi hutan, dan merusak ekosisitem serta daratan yang ada di, sehinggga dampak yang akand I timbulkan di massa yang akan dating akan menyengsarakan rakyat.
Selanjutnya, jika pemerintah pusat hingga daerah,Khususnya para pemimpin yang ada pada semua tingkatan,Mereka itu tidak ingin di sebut pemimpin yang tidak bertanggung jawab,dan calon pemimpin yang hanya menyengsarakan rakyat, kenapa mereka tidak mau mengintropeksi diri mereka dalam mengeluarkan kebijakan, Selebihnya kenapa para pejabat di negeri initidak pernah mencoba untuk menjelaskan kepada kami masyarakat, terkait pengelolaan HTI, yang bertentangan dengan dampak Global Worning, yangs aat ini sedang gencar gencarnya di lakukan oleh bangsa-bangsa di dunia, atau Negara ini akan menjadi Negara penghianat, dalam memerangi pemenasan global.Sayangnya para pejabat di negeri kita, jika di minta untuk memberi penjelasan terkait persoalan yang kita hadapi, mereka lebih memilih menghindar, dengan segudang alas an, atau mereka pejabat kita malah menghindar dan lari seperti anak ayam kehilangan induk.
Kamis, 10 Februari 2011
Laporan Pauzi.S.Sos Kepala Biro-Wartawan Kec Merbau
Bupati Irwan Lantik Azman Kepala Desa Mengkopot
Pelantikan Kades Perdana Pasca Terbentuknya Kab Kep Meranti
SELATPANJANG POST-Kamis(10/2),Bertempat di lapangan Madrasah Diniah Awaliah( MDA)Darul Falah desa mengkopot.Di saksikan sejumlah tamu undangan,Di antaranya Hafizoh.S.Ag ketua DPRD Kab Kepulauan Meranti,Drs Ikhwani Asisten III,Drs Duriat Camat Merbau, Kapolsek,Serta ratusan masyarakat setempat,Drs Irwan M.Si bupati kepulauan meranti berdasarkan surat keputusan no 02 tahun 2011 melantik,Azman bin Haji Abdul Ajiz talib sebagai kepala desa mengkopot, Kecamatan Merbau.
Pelantikan kepala desa mengkopot yang berlangsung singkat dan padat itu,Merupakan pelantikan kepala desa yang pertama kali( perdana) di lakukan oleh Irwan nasir Bupati kepulauan meranti, khususnya di wilayah administrasi kecamatan merbau, Pasca wilayah kepulauan meranti ini menjadi kabupaten sendiri setelah memisahkan diri dari kabupaten bengkalis( induk).
Bupati kepulauan meranti Irwan Nasir usai melantik kepala desa mengkopot dalam kata sambutanya, Ia minta dan menghimbau kepada semua pihak, khususnya kepala desa mengkopot,Mengharapkan supaya kepala desa yang di pilih oleh rakyat, dan baru di lantik di harapkan dalam menjalankan tugas mampu merangkul semua komponen masyarakat yang ada di wilayah desa mengkopot.
Lanjut Irwan, Dengan adanya kerja sama antara pemerintah desa,Di mana kepala desa mengkopot itu adalah sebagai kepanjangan tangan pemkab kepulauan meranti di pedesaan, di harapkan seluruh komponen yang ada di desa ini dapat berperan aktif di dalam mengisi pembangunan di masing masing keahlian dan bidang mereka, jangan sampai ada peng anak tirian dalam mengusulkan maupun melaksanakan pembangunan,Jadi kepala desa harus dapat mengakomodir semua komponen yang ada di wilayahnya masing masing.
Pemkab kepulauan meranti, berharap pembangunan yang di laksanakan dan di usulkan atas dasar kebersamaan,jadi jangan ada pembangunan itu di dasari oleh kepentingan sukuieme, organisasi paguyuban,kelompok dan golongan saja, melainkan usulan pembangunan itu harus di dasari atas musyawaran dan keinginan bersama, begitu halnya masyarakat dan perangkat pemerintahan yang ada di himbau agar turut berperan aktif dalam mengawasi pembangunan yang sedang di laksanakan oleh pemerintah.
Begitu halnya,Dengan adanya peran serta dari semua komponen masyarakat, di dalam melaksanakan pembangunan,sangat perlu di tanamkan rasa memiliki atas hasil pembangunan itu, dengan demikian setiap pelaksanaan pembangunan itu dapat terlaksanan dengan baik, di sini juga perlu di tegaskan kepada rekanan dalam melaksanakan pembangunan jangan sampai menyimpang dari ketentuan, sebab jika itu terjadi, maka pemkab kepulauan meranti akan melakukan tuntutan sesuai aturan hokum yang berlaku.
Sementara itu Azman kades terpilih, kepada Selatpanjangpost pihaknya mengatakan, jabatan yang di amanahkan oleh masyarakat desa mengkopot akan di lansakan dengan baik, sebagai mana tugas dan peran seorang kepala desa, yang di harapkan dapat saling bahu membahu mengisi pembangunan di tingkat, desa, untuk itu pihaknya sebagai kepala desa yang baru menggantukan kepala desa yang lama Mutafa Khalid, siap mejalankan kinerjanya sebagai mana yang di ingingkan oleh masyarakat.
laporan pauzi ssos wartawan merbau
Berita kecamatan teibing tinggi barat.
Bukti Eksistensi Panitia Penyelenggara
124 Club Ramaikan Tournamen Mekong Cup Ke-8
SELATPANJANGPOST- Peresmian Mekong Cup ke 8 Tahun 2011 yang di laksanakan di stadion sepak bola desa Mekong kecamatan tebing tinggi barat.secara simbolis di resmikan dengan penekanan tombol serunai oleh Sekda kabupaten Kepulauan Meranti H zubiarsyah,hafizoh ketua DPRD Dan Zulfan Heri Anggota DPRD Propinsi Riau asal pemilihan bengkalis meranti dan dumai.
Abdul rahman kepala desa Mekong,Yang sudah kedelapan kalinya di percaya menjadi ketua panitia tournament bola kaki mekong Cup ke 8 tahun 2011.ketika memberikan kata sambutanya,di sela-sela pembukaan tournament Mekong cup,terselenggaranya tournament Mekong cup yang sudah berjalan selama delapan tahun ini, sebagai bukti kecintaanya kepada olah raga sepak bola,bahkan terselenggaranya tournament ini sebuah wujudkomitmenya untuk membesarkan olah raga yang banyak di gandrungi masyarakat di muka bumi ini yaitu olah raga bola kali.
Disamping memiliki hobby olah raga sepak bola sejak kanak-kanak,Melihat banyaknya potensi pesepak bola muda di daerah tebing tinggi barat, dan khususnya di wilayah kabupaten kepulauan meranti, kami berharap dengan di selenggarakanya olah raga sepak bola ini, dapat di gunakan untuk mengasah keterampilan para generasi pencita sepak bola-yang jumlahnya semakin hari semakin bertambah.sebagai komitmen kita dalam memajukan olahraga, kami juga telah mempersiapkan beberapa kejutan yang selama ini hanya terlintas di angan-angan saja dan belum terlaksana, di mana dalam tournament ini, panitia akan mendatangkan atlit sepak bola dari luar negeri yaitu asal Negara kameron untuk memeriahkannya.
Mekong Cup ke – 8 tahun 2011 bisa eksis dan terlaksana secara kesinambuangan tentunya karena adanya dukungan dari pihak terkait, bahkan tournament Mekong cup ini sejak tahun pertama di laksanakanya di dukung oleh bung. Zulfan Heri putra kepulauan meranti yang menjadi politisi partai Golongan karya atau partai golkar yang saat ini duduk di DPRD propinsi riau. Beliau adalah salah satunya sponsor tunggal dalam Tournament Mekong Cup Tahun 2011 ini.bahkan atas keseriusanya dalam mebesarkan olah raga sepak bola, beliau tahun ini di samping memberikan uang pembinaan,piagam/piala bagi yang menjadi juara I sampai IV. Melalui panitia juga kami sediakan hadiah tunai atau uang pembinaan dengan total nilai juara satu 10 juta, Juara dua sebesar7.5 juta, dan Juara tiga mendapatkan uang pembinaan 5 juta, sementara juara ke 4 akan mendapatkan uang pembinaan sebesar 3 juta rupiah, dengan demikian khusus jumlah dana pembinaan yang di kucurkan dalam tournamen ini sebesar 30,5 juta rupiah.
Rahman yang biasa di sapa daman yang juga sebagai ketua partai hanura kabupaten kepulauan meranti, dan aktif sebagai ketua KONI Kec tebing tinggi menambahkan, dalam kesempatan ini juga panitia akan memilih club dan pemain terbaik maupun top score guna di berikan uang pembinaan, sementara tournament Mekong cup ke 8 yang di ikuti oleh 124 club sepak bola dari lima kecamatan ini, di perkirakan akan berlangsung hamper 3 bulan lamanya.yang di mulai sejak tanggal 29 januari dan akan berahir pada 26 maret 2011.adapun jumlah clob dari masing masing kecamatan terdiri dari 23 Club asal kecamatan tebing tinggi barat , asal tebing tinggi sebanyak 32 Club,6 club asak kec rangsang, 23 club asal kecamatan rangsang barat, dan 38 club dari kec merbau.
Camat Tebing Tinggi Barat, M. TOHA, S.Sos.M.Si disela-sela kata sambutannya beliau memberikan himbauan, berharap kepada seluruh pemain dengan penuh semangat dan bermain dengan secara baik dan dengan penuh sportivitas yang tinggi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Tegasnya Beliau juga sangat mendukung dalam kegiatan Tournament bahkan beliau turut andil ikut bermain untuk memeriahkan Tournament Mekong Cup ke – 8 ini bersama Tim ”OLDSTAR” Kecamatan Tebing Tinggi Barat, kemaren.
Sehingga Tim Oldstar menang 2 – 0 dan tim dari PS. Pelita Alai mendapatkan Score 0. dalam Babak penyisihan kemaren. Begitulah semangat para peminat olahraga juga pemain dari OLDSTAR Bapak Drs. Zulfan Heri, Anggota DPR Propinsi dari Politisi GOLKAR ikut memeriahkan dan ikut bermain, juga Kabag Humas Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. Izhar, M.Si yang turut bergabung di PS. OLDSTAR, Bapak Azman, SH Pengacara juga rekan-rekan dari tim PS. OLDSTAR Kecamatan Tebing Tinggi lainnya ikut sama-sama bermain di babak penyisihan kemaren sehingga ada rasa kebersamaan dalam membina olahraga ke depan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Hadir dalam peresmian Mekong Cup, ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Ibu Hafizoh, S.Ag beserta anggota, Bapak KAPOLSEK Tebing Tinggi Barat AIPTU Hartono beserta Anggota, Bapak Danramil beserta anggota, Para Kepala Desa dan para seluruh tamu undangan beserta pemain pecinta olahraga ikut menghadiri acara peresmian tersebut.================SELAMAT SM
RS Putra Mahkota Batu Pahat Buka pelayanan kesehatan di meranti
DIRIKAN APOTIK PUTRA MAHKOTA
SELATPANJANGPOST-Apotik Putra Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti sudah berdiri dan resmi untuk beroperasi di bidang kesehatan, maupun obat-obatan yang berada di sebuah Kabupaten yang baru ini, berjalan dengan baik. Berkat kerjasama Rumah Sakit Putra Batu Pahat Malaysia dan Apotik Putra Selatpanjang. Juga tidak terlepas dari dukungan Pemerintah sehingga bisa melayani pasien-pasien yang berobat di Apotik itu sendiri maupun berobat di luar Negeri Malaysia melalui rujukan dari Rumah Sakit Umum ataupun dari Puskesmas-puskesmas yang bekerjasama dengan Apotik Putra Selatpanjang. Usai diresmikan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. Irwan Nasir, M.Si yang diwakilkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. Ishak Izra’i.
Ribka Rosiah (AKKA) tetap berusaha untuk lebih maju dan berkembang dengan baik. Dalam arti bagi pengusaha apotik juga para pengusaha di bidang swasta bersama pemerintah bekerja sama untuk pelayanan masyarakat apapun bidangnya, baik di bidang kesehatan, obat-obatan maupun di bidang lainnya. Mari kita wujudkan Meranti itu lebih maju dan berkembang dengan baik, aman dan nyaman. Apotik Putra juga melayani pengobatan secara terapi. Usai peresmian Ribka menyampaikan kepada media kemaren, Ribka memaparkan akan terus berusaha lebih baik, di dalam kerjasama antar kedua negara, juga kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan kita tingkatkan baik di bidang pelayanan kepada pasien maupun di bidang obat-obatan sesuai dengan visi dan misi Apotik Putra Selatpanjang ke depan untuk memajukan progresif dan inovatif yang mengintegrasikan kemudahan paket kesehatan (kemudahan yang dimiliki atau dikendalikan oleh kami). Sekitar Malaysia dan lokasi terpilih yang lain untuk memaparkan minat dan kapasiti kami.
Ribka juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti atau yang mewakili atas peresmian Apotik Putra di Selatpanjang pada tanggal 09 Desember 2010 juga kepada seluruh UPIKA, serta tamu undangan yang turut menghadiri undangan acara peresmian ini, juga segenap panitia yang ikut membantu mensukseskan acara ini, ucapnya. Atas kerjasama Cik Ruslan serta sokongan para rekan-rekan bagi pengarahan tentang Putra Specialist Hospital, bisa bekerjasama antara Indonesia – Malaysia juga tidak terlepas dari arahan serta sokongan-sokongan Pemerintah setempat sebagai penggerak di bidang kesehatan maupun obat-obatan Apotik Putra yang ada di Selatpanjang ini, sehingga bisa terwujud dengan baik, ujar Cik Ruslan. Mudah-mudahan kita ke depan bersama Ribka Rosiah akan terus berusaha yang lebih baik, baik di dalam kerjasama antar kedua negara, juga kepada pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus kita jaga bersama dan berusaha akan kita tingkatkan, baik di bidang pelayanan kepada pasien maupun di bidang obat-obatan sesuai dengan visi dan misi Apotik Putra ke depan utuk memajukan P.S.H menjadi kumpulan yang progresif dan inofatif yang mengintegrasikan kemudahan paket kesehatan (kemudahan yang dimiliki atau dikendalikan oleh kami) sekitar Malaysia dan lokasi terpilih yang lain untuk memaparkan minat dan kapasiti kami untuk menyokong dan mencapai tahap layanan swasta yang tinggi dengan menggunakan kemudahan infrastruktur operasi kami, harap Cik Ruslan. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti harus tanggap dan jeli apa yang telah berkembang program-program yang telah dibina antara kedua negara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bisa menggali aset-aset supaya bisa berkembang dan bertambah anggaran APBDnya. Melalui kerjasama antar kedua negara, tegas Cik Ruslam memberikan keterangannya ketika dikonfirmasi usai acara bersama Ribka alias Lim Lie Jia memaparkan pada Media Nusantara ini. ==========SELAMAT SM
Belasan Ribu Lampion Semarakkan Perayaan Imlek Th 2011 Di Selatpanjang
” PUJASERA ALANG ” RAIH JUARA I
SELATPANJANG POST-Festival Lampu Lampion antar rumah / Restoran Pujasera se-Kecamatan Tebing Tinggi Tahun 2011 M dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga. Drs. Ishak Azrai. Puja sera Alang sudah berdiri 6 tahun berkembangnya + 2 – 3 tahun ini yang mempunyai tenaga kerja atau karyawan + 30 orang sehingga bisa menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Kabupaten Kepuauan Meranti.
Pengelola Pujasera Alang bekerjasama dengan Liana Kumala Putri atau akrab dipanggil Liebi Phua bersama suaminya. Ketika diwawancarai menyampaikan keterangannya Imlek pada tahun ini memberikan semangat baru membangun Kabupaten Kepulauan Meranti.
Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kabupaten Kepulauan Meranti, yang menghimbau marga Tionghoa yang ada di daerah Kabupaten Kepulauan Meranti ini, mengajak semua organisasi sosial kemasyarakatan dan sosial keagamaan Tionghoa untuk siap bergandengan tangan, saling bahu membahu dengan semua paguyuban suku yang tergabung dalam Lembaga Kerukunan Keluarga Masyarakat Meranti (LKKMM) untuk senantiasa mendukung kebijakan pembangunan pemerintah, khususnya Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bertepatan dengan perayaan tahun baru Imlek 2562 tahun 2011 ini, kami dari Marga Tionghoa Kepulauan Meranti siap mendukung kebijakan pembangunan pemerintah Kabupaten untuk memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten terbungsu di Riau ini. Demikian disampaikan, Iswanto, SE.MM, M.Sc, Ketua PSMTI Selatpanjang saat penyampaian pidatonya pada acara Imlek 2562/2011, Jumat (4/2/11) di Taman Cik Puan Selatpanjang.
Dikatakannya, atas nama seluruh Marga Tionghoa yang ada di wilayah Kepulauan Meanti, sangat berterima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, seluruh elemen masyarakat dan semua paguyuban suku yang tergabung di LKKMM yang telah memberi dorongan dan semangat agar Imlek tahun ini dapat dirayakan lebih meriah lagi dari sebelumnya. Kalau selama ini imlek hanya dimeriahkan oleh etnis Tionghoa saja, namun tahun 2011 ini kita dapat melaksanakan Imlek bersama, acaa terlaksana juga berkat ada hubungan baik antara paguyuban-paguyuban yang ada dan juga tidak terlepas dari dari dukungan pemda setempat katanya.
” Semangat inilah yang melahirkan sebuah gagasan yang baru dalam merayakan Imlek bersama Pemerintah daerah dan semua paguyuban suku sekabupaten Kepulauan Meranti seperti yang kita rayakan saat ini,” kata Iswanto.
Apalagi dari hasil sharing Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Drs. H. Ishak Izra’i, bersama dengan diselenggarakannya festival lomba hias lampion. Sehingga berdasarkan hasil pemantauan team, jumlah lampu lampion yang dihias oleh masyarakat Thionghoa di jalan-jalan, ruma, toko, viara dan klenteng kurang lebih sekitar 15 ribu lampion.
Dalam kesempatan tersebut, Iswanto yang juga Panitia Imlek secara singkat menjelaskan bahwa perayaan menyambut tahun baru Imlek sudah menjadi catatan historis sekitar 4.647 tahun yang lalu sejak kerajaan Dinasti Tiongkok pertama. Khusus di Indonesia merayakan Imlek 2562/2011, dihitung sejak 551 SM, yang diambil dari tahun kelahiran Khong Hu Cu.
” Tahun baru Imlek disebut juga Nong Li atau penanggalan petani karena Imlek muncul dari tradisi masyarakat agraris Tiongkok. Pertukaran tahun baru Imlek member makna dan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik, bagi masyarakat Thionghoa hal ini sangat pentin sebagai momen untuk meningkatkan kualitas dan martabat kehidupan secara spiritual dan sosial.” paparnya. =======WARTAWAN SELAMAT SM
Bupati Irwan Lantik Azman Kepala Desa Mengkopot
Pelantikan Kades Perdana Pasca Terbentuknya Kab Kep Meranti
SELATPANJANG POST-Kamis(10/2),Bertempat di lapangan Madrasah Diniah Awaliah( MDA)Darul Falah desa mengkopot.Di saksikan sejumlah tamu undangan,Di antaranya Hafizoh.S.Ag ketua DPRD Kab Kepulauan Meranti,Drs Ikhwani Asisten III,Drs Duriat Camat Merbau, Kapolsek,Serta ratusan masyarakat setempat,Drs Irwan M.Si bupati kepulauan meranti berdasarkan surat keputusan no 02 tahun 2011 melantik,Azman bin Haji Abdul Ajiz talib sebagai kepala desa mengkopot, Kecamatan Merbau.
Pelantikan kepala desa mengkopot yang berlangsung singkat dan padat itu,Merupakan pelantikan kepala desa yang pertama kali( perdana) di lakukan oleh Irwan nasir Bupati kepulauan meranti, khususnya di wilayah administrasi kecamatan merbau, Pasca wilayah kepulauan meranti ini menjadi kabupaten sendiri setelah memisahkan diri dari kabupaten bengkalis( induk).
Bupati kepulauan meranti Irwan Nasir usai melantik kepala desa mengkopot dalam kata sambutanya, Ia minta dan menghimbau kepada semua pihak, khususnya kepala desa mengkopot,Mengharapkan supaya kepala desa yang di pilih oleh rakyat, dan baru di lantik di harapkan dalam menjalankan tugas mampu merangkul semua komponen masyarakat yang ada di wilayah desa mengkopot.
Lanjut Irwan, Dengan adanya kerja sama antara pemerintah desa,Di mana kepala desa mengkopot itu adalah sebagai kepanjangan tangan pemkab kepulauan meranti di pedesaan, di harapkan seluruh komponen yang ada di desa ini dapat berperan aktif di dalam mengisi pembangunan di masing masing keahlian dan bidang mereka, jangan sampai ada peng anak tirian dalam mengusulkan maupun melaksanakan pembangunan,Jadi kepala desa harus dapat mengakomodir semua komponen yang ada di wilayahnya masing masing.
Pemkab kepulauan meranti, berharap pembangunan yang di laksanakan dan di usulkan atas dasar kebersamaan,jadi jangan ada pembangunan itu di dasari oleh kepentingan sukuieme, organisasi paguyuban,kelompok dan golongan saja, melainkan usulan pembangunan itu harus di dasari atas musyawaran dan keinginan bersama, begitu halnya masyarakat dan perangkat pemerintahan yang ada di himbau agar turut berperan aktif dalam mengawasi pembangunan yang sedang di laksanakan oleh pemerintah.
Begitu halnya,Dengan adanya peran serta dari semua komponen masyarakat, di dalam melaksanakan pembangunan,sangat perlu di tanamkan rasa memiliki atas hasil pembangunan itu, dengan demikian setiap pelaksanaan pembangunan itu dapat terlaksanan dengan baik, di sini juga perlu di tegaskan kepada rekanan dalam melaksanakan pembangunan jangan sampai menyimpang dari ketentuan, sebab jika itu terjadi, maka pemkab kepulauan meranti akan melakukan tuntutan sesuai aturan hokum yang berlaku.
Sementara itu Azman kades terpilih, kepada Selatpanjangpost pihaknya mengatakan, jabatan yang di amanahkan oleh masyarakat desa mengkopot akan di lansakan dengan baik, sebagai mana tugas dan peran seorang kepala desa, yang di harapkan dapat saling bahu membahu mengisi pembangunan di tingkat, desa, untuk itu pihaknya sebagai kepala desa yang baru menggantukan kepala desa yang lama Mutafa Khalid, siap mejalankan kinerjanya sebagai mana yang di ingingkan oleh masyarakat.
laporan pauzi ssos wartawan merbau
Berita kecamatan teibing tinggi barat.
Bukti Eksistensi Panitia Penyelenggara
124 Club Ramaikan Tournamen Mekong Cup Ke-8
SELATPANJANGPOST- Peresmian Mekong Cup ke 8 Tahun 2011 yang di laksanakan di stadion sepak bola desa Mekong kecamatan tebing tinggi barat.secara simbolis di resmikan dengan penekanan tombol serunai oleh Sekda kabupaten Kepulauan Meranti H zubiarsyah,hafizoh ketua DPRD Dan Zulfan Heri Anggota DPRD Propinsi Riau asal pemilihan bengkalis meranti dan dumai.
Abdul rahman kepala desa Mekong,Yang sudah kedelapan kalinya di percaya menjadi ketua panitia tournament bola kaki mekong Cup ke 8 tahun 2011.ketika memberikan kata sambutanya,di sela-sela pembukaan tournament Mekong cup,terselenggaranya tournament Mekong cup yang sudah berjalan selama delapan tahun ini, sebagai bukti kecintaanya kepada olah raga sepak bola,bahkan terselenggaranya tournament ini sebuah wujudkomitmenya untuk membesarkan olah raga yang banyak di gandrungi masyarakat di muka bumi ini yaitu olah raga bola kali.
Disamping memiliki hobby olah raga sepak bola sejak kanak-kanak,Melihat banyaknya potensi pesepak bola muda di daerah tebing tinggi barat, dan khususnya di wilayah kabupaten kepulauan meranti, kami berharap dengan di selenggarakanya olah raga sepak bola ini, dapat di gunakan untuk mengasah keterampilan para generasi pencita sepak bola-yang jumlahnya semakin hari semakin bertambah.sebagai komitmen kita dalam memajukan olahraga, kami juga telah mempersiapkan beberapa kejutan yang selama ini hanya terlintas di angan-angan saja dan belum terlaksana, di mana dalam tournament ini, panitia akan mendatangkan atlit sepak bola dari luar negeri yaitu asal Negara kameron untuk memeriahkannya.
Mekong Cup ke – 8 tahun 2011 bisa eksis dan terlaksana secara kesinambuangan tentunya karena adanya dukungan dari pihak terkait, bahkan tournament Mekong cup ini sejak tahun pertama di laksanakanya di dukung oleh bung. Zulfan Heri putra kepulauan meranti yang menjadi politisi partai Golongan karya atau partai golkar yang saat ini duduk di DPRD propinsi riau. Beliau adalah salah satunya sponsor tunggal dalam Tournament Mekong Cup Tahun 2011 ini.bahkan atas keseriusanya dalam mebesarkan olah raga sepak bola, beliau tahun ini di samping memberikan uang pembinaan,piagam/piala bagi yang menjadi juara I sampai IV. Melalui panitia juga kami sediakan hadiah tunai atau uang pembinaan dengan total nilai juara satu 10 juta, Juara dua sebesar7.5 juta, dan Juara tiga mendapatkan uang pembinaan 5 juta, sementara juara ke 4 akan mendapatkan uang pembinaan sebesar 3 juta rupiah, dengan demikian khusus jumlah dana pembinaan yang di kucurkan dalam tournamen ini sebesar 30,5 juta rupiah.
Rahman yang biasa di sapa daman yang juga sebagai ketua partai hanura kabupaten kepulauan meranti, dan aktif sebagai ketua KONI Kec tebing tinggi menambahkan, dalam kesempatan ini juga panitia akan memilih club dan pemain terbaik maupun top score guna di berikan uang pembinaan, sementara tournament Mekong cup ke 8 yang di ikuti oleh 124 club sepak bola dari lima kecamatan ini, di perkirakan akan berlangsung hamper 3 bulan lamanya.yang di mulai sejak tanggal 29 januari dan akan berahir pada 26 maret 2011.adapun jumlah clob dari masing masing kecamatan terdiri dari 23 Club asal kecamatan tebing tinggi barat , asal tebing tinggi sebanyak 32 Club,6 club asak kec rangsang, 23 club asal kecamatan rangsang barat, dan 38 club dari kec merbau.
Camat Tebing Tinggi Barat, M. TOHA, S.Sos.M.Si disela-sela kata sambutannya beliau memberikan himbauan, berharap kepada seluruh pemain dengan penuh semangat dan bermain dengan secara baik dan dengan penuh sportivitas yang tinggi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Tegasnya Beliau juga sangat mendukung dalam kegiatan Tournament bahkan beliau turut andil ikut bermain untuk memeriahkan Tournament Mekong Cup ke – 8 ini bersama Tim ”OLDSTAR” Kecamatan Tebing Tinggi Barat, kemaren.
Sehingga Tim Oldstar menang 2 – 0 dan tim dari PS. Pelita Alai mendapatkan Score 0. dalam Babak penyisihan kemaren. Begitulah semangat para peminat olahraga juga pemain dari OLDSTAR Bapak Drs. Zulfan Heri, Anggota DPR Propinsi dari Politisi GOLKAR ikut memeriahkan dan ikut bermain, juga Kabag Humas Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. Izhar, M.Si yang turut bergabung di PS. OLDSTAR, Bapak Azman, SH Pengacara juga rekan-rekan dari tim PS. OLDSTAR Kecamatan Tebing Tinggi lainnya ikut sama-sama bermain di babak penyisihan kemaren sehingga ada rasa kebersamaan dalam membina olahraga ke depan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Hadir dalam peresmian Mekong Cup, ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Ibu Hafizoh, S.Ag beserta anggota, Bapak KAPOLSEK Tebing Tinggi Barat AIPTU Hartono beserta Anggota, Bapak Danramil beserta anggota, Para Kepala Desa dan para seluruh tamu undangan beserta pemain pecinta olahraga ikut menghadiri acara peresmian tersebut.================SELAMAT SM
RS Putra Mahkota Batu Pahat Buka pelayanan kesehatan di meranti
DIRIKAN APOTIK PUTRA MAHKOTA
SELATPANJANGPOST-Apotik Putra Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti sudah berdiri dan resmi untuk beroperasi di bidang kesehatan, maupun obat-obatan yang berada di sebuah Kabupaten yang baru ini, berjalan dengan baik. Berkat kerjasama Rumah Sakit Putra Batu Pahat Malaysia dan Apotik Putra Selatpanjang. Juga tidak terlepas dari dukungan Pemerintah sehingga bisa melayani pasien-pasien yang berobat di Apotik itu sendiri maupun berobat di luar Negeri Malaysia melalui rujukan dari Rumah Sakit Umum ataupun dari Puskesmas-puskesmas yang bekerjasama dengan Apotik Putra Selatpanjang. Usai diresmikan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. Irwan Nasir, M.Si yang diwakilkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. Ishak Izra’i.
Ribka Rosiah (AKKA) tetap berusaha untuk lebih maju dan berkembang dengan baik. Dalam arti bagi pengusaha apotik juga para pengusaha di bidang swasta bersama pemerintah bekerja sama untuk pelayanan masyarakat apapun bidangnya, baik di bidang kesehatan, obat-obatan maupun di bidang lainnya. Mari kita wujudkan Meranti itu lebih maju dan berkembang dengan baik, aman dan nyaman. Apotik Putra juga melayani pengobatan secara terapi. Usai peresmian Ribka menyampaikan kepada media kemaren, Ribka memaparkan akan terus berusaha lebih baik, di dalam kerjasama antar kedua negara, juga kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan kita tingkatkan baik di bidang pelayanan kepada pasien maupun di bidang obat-obatan sesuai dengan visi dan misi Apotik Putra Selatpanjang ke depan untuk memajukan progresif dan inovatif yang mengintegrasikan kemudahan paket kesehatan (kemudahan yang dimiliki atau dikendalikan oleh kami). Sekitar Malaysia dan lokasi terpilih yang lain untuk memaparkan minat dan kapasiti kami.
Ribka juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti atau yang mewakili atas peresmian Apotik Putra di Selatpanjang pada tanggal 09 Desember 2010 juga kepada seluruh UPIKA, serta tamu undangan yang turut menghadiri undangan acara peresmian ini, juga segenap panitia yang ikut membantu mensukseskan acara ini, ucapnya. Atas kerjasama Cik Ruslan serta sokongan para rekan-rekan bagi pengarahan tentang Putra Specialist Hospital, bisa bekerjasama antara Indonesia – Malaysia juga tidak terlepas dari arahan serta sokongan-sokongan Pemerintah setempat sebagai penggerak di bidang kesehatan maupun obat-obatan Apotik Putra yang ada di Selatpanjang ini, sehingga bisa terwujud dengan baik, ujar Cik Ruslan. Mudah-mudahan kita ke depan bersama Ribka Rosiah akan terus berusaha yang lebih baik, baik di dalam kerjasama antar kedua negara, juga kepada pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus kita jaga bersama dan berusaha akan kita tingkatkan, baik di bidang pelayanan kepada pasien maupun di bidang obat-obatan sesuai dengan visi dan misi Apotik Putra ke depan utuk memajukan P.S.H menjadi kumpulan yang progresif dan inofatif yang mengintegrasikan kemudahan paket kesehatan (kemudahan yang dimiliki atau dikendalikan oleh kami) sekitar Malaysia dan lokasi terpilih yang lain untuk memaparkan minat dan kapasiti kami untuk menyokong dan mencapai tahap layanan swasta yang tinggi dengan menggunakan kemudahan infrastruktur operasi kami, harap Cik Ruslan. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti harus tanggap dan jeli apa yang telah berkembang program-program yang telah dibina antara kedua negara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bisa menggali aset-aset supaya bisa berkembang dan bertambah anggaran APBDnya. Melalui kerjasama antar kedua negara, tegas Cik Ruslam memberikan keterangannya ketika dikonfirmasi usai acara bersama Ribka alias Lim Lie Jia memaparkan pada Media Nusantara ini. ==========SELAMAT SM
Belasan Ribu Lampion Semarakkan Perayaan Imlek Th 2011 Di Selatpanjang
” PUJASERA ALANG ” RAIH JUARA I
SELATPANJANG POST-Festival Lampu Lampion antar rumah / Restoran Pujasera se-Kecamatan Tebing Tinggi Tahun 2011 M dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga. Drs. Ishak Azrai. Puja sera Alang sudah berdiri 6 tahun berkembangnya + 2 – 3 tahun ini yang mempunyai tenaga kerja atau karyawan + 30 orang sehingga bisa menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Kabupaten Kepuauan Meranti.
Pengelola Pujasera Alang bekerjasama dengan Liana Kumala Putri atau akrab dipanggil Liebi Phua bersama suaminya. Ketika diwawancarai menyampaikan keterangannya Imlek pada tahun ini memberikan semangat baru membangun Kabupaten Kepulauan Meranti.
Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kabupaten Kepulauan Meranti, yang menghimbau marga Tionghoa yang ada di daerah Kabupaten Kepulauan Meranti ini, mengajak semua organisasi sosial kemasyarakatan dan sosial keagamaan Tionghoa untuk siap bergandengan tangan, saling bahu membahu dengan semua paguyuban suku yang tergabung dalam Lembaga Kerukunan Keluarga Masyarakat Meranti (LKKMM) untuk senantiasa mendukung kebijakan pembangunan pemerintah, khususnya Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bertepatan dengan perayaan tahun baru Imlek 2562 tahun 2011 ini, kami dari Marga Tionghoa Kepulauan Meranti siap mendukung kebijakan pembangunan pemerintah Kabupaten untuk memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten terbungsu di Riau ini. Demikian disampaikan, Iswanto, SE.MM, M.Sc, Ketua PSMTI Selatpanjang saat penyampaian pidatonya pada acara Imlek 2562/2011, Jumat (4/2/11) di Taman Cik Puan Selatpanjang.
Dikatakannya, atas nama seluruh Marga Tionghoa yang ada di wilayah Kepulauan Meanti, sangat berterima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, seluruh elemen masyarakat dan semua paguyuban suku yang tergabung di LKKMM yang telah memberi dorongan dan semangat agar Imlek tahun ini dapat dirayakan lebih meriah lagi dari sebelumnya. Kalau selama ini imlek hanya dimeriahkan oleh etnis Tionghoa saja, namun tahun 2011 ini kita dapat melaksanakan Imlek bersama, acaa terlaksana juga berkat ada hubungan baik antara paguyuban-paguyuban yang ada dan juga tidak terlepas dari dari dukungan pemda setempat katanya.
” Semangat inilah yang melahirkan sebuah gagasan yang baru dalam merayakan Imlek bersama Pemerintah daerah dan semua paguyuban suku sekabupaten Kepulauan Meranti seperti yang kita rayakan saat ini,” kata Iswanto.
Apalagi dari hasil sharing Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Drs. H. Ishak Izra’i, bersama dengan diselenggarakannya festival lomba hias lampion. Sehingga berdasarkan hasil pemantauan team, jumlah lampu lampion yang dihias oleh masyarakat Thionghoa di jalan-jalan, ruma, toko, viara dan klenteng kurang lebih sekitar 15 ribu lampion.
Dalam kesempatan tersebut, Iswanto yang juga Panitia Imlek secara singkat menjelaskan bahwa perayaan menyambut tahun baru Imlek sudah menjadi catatan historis sekitar 4.647 tahun yang lalu sejak kerajaan Dinasti Tiongkok pertama. Khusus di Indonesia merayakan Imlek 2562/2011, dihitung sejak 551 SM, yang diambil dari tahun kelahiran Khong Hu Cu.
” Tahun baru Imlek disebut juga Nong Li atau penanggalan petani karena Imlek muncul dari tradisi masyarakat agraris Tiongkok. Pertukaran tahun baru Imlek member makna dan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik, bagi masyarakat Thionghoa hal ini sangat pentin sebagai momen untuk meningkatkan kualitas dan martabat kehidupan secara spiritual dan sosial.” paparnya. =======WARTAWAN SELAMAT SM
Langganan:
Postingan (Atom)