Kamis, 16 Desember 2010

baru satu yang di tahan

Tersangka Korupsi Proyek Jalan,
Pejabat Dispu dan Perhubungan Meranti Ditahan Jaksa

Penegakan hukum di Kabupaten Meranti mencatat sejarah. Adalah Andi Setiawan, pejabat pertama kabupaten termuda di Riau yang ditahan akibat disangka melakukan korupsi.

Riauterkini-SELATPANJANG– Andi Setiawan Marna ST, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti Selasa (14/12/10) sekitar pukul 18.30 WIB petang tadi resmi ditahan pihak Cabang Kejaksaan Negeri Bengkalis di Selatpanjang. Tersangka ditahan atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Semenisasi Jalan Pelajar menuju Tanjungsamak Kecamatan Rangsang tahun anggaran APBD Bengkalis 2009 lalu senilai pagu Rp 1,214 miliar.

Sebelum ditahan, tersangka sempat menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam di Cabang Kejari Bengkalis di Selatpanjang. Proyek pembangunan menuju Tanjungsamak Kecamatan Rangsang, sepanjang 1600 meter dengan lebar 3 meter tidak sesuai bestek, ketebalan fisik dan mutu beton jalan kurang, sehingga merugikan negara mencapai Rp 370 juta.

"Andi sebagai tersangka sudah kita tahan petang tadi. Sebelumnya diperiksa sekitar 5 jam, atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan semenisasi Jalan Pelajar menuju Tanjungsamak. Rugikan negara sekitar Rp 370 juta dalam APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2009," papar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bengkalis (Kacabjari), Armen Wijaya SH, kepada wartawan Rabu (15/12/10).

Ditambahkan Armen, dalam pemeriksaan, tersangka ditanya seputar hasil pemeriksaan penyidik terhadap saksi dan audit BPKP terhadap fisik jalan di lapangan, penanda-tanganan berita acara penyelesaian proyek untuk pencairan dana 100 persen dan seputar tanggungjawabnya yang tidak bekerja maksimal selaku PPTK.

“Proyek itu dimenangkan oleh kontraktor PT Rio Indo Sejahtera dengan Direktur bernama M Syahyuda, namun pengerjaannya disubkontrakkan kepada Zulfikar. Terhadap Syahyuda, kami sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Sedangkan Zulfikar, sudah dipanggil lima kali tapi mangkir dan melarikan diri, namun statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Armen lagi.

Lebih lanjut Armen mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama lainnya, antara lain, Konsultan Pengawas dari CV. Karindo Enginering bernama Dodi Maihad dan Reza Alfian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis (BMP, red), Khairussani, Kuasa Pengguna Anggaran, Ali Rasyid dan Tim VHO proyek tersebut. Dan, Penyidik kejaksaan menunjuk pengacara, Mustari SH sebagai kuasa hukumnya.

Tersangka dijerat dengan ancaman pidana seumur hidup, yakni pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001. Pada pasal 2, tersangka diancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan pada pasal 3 minimal penjara 1 tahun. Sementara dendanya, minimal Rp 200 Juta dan maksimal Rp 1 Miliar.

Usai dinyatakan ditahan mantan Pejabat PPTK PU dan Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti ini, langsung digiring ke Cabang Rutan Bengkalis di jalan Tanjung Mayat Selatpanjang.***(sumber riau terkini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar