Sabtu, 06 Februari 2010

Terkait Kasus Penyerobotan Tanah
Hasil Sidang Banyak Kejanggalan,Penggugat Ajukan Memori Banding


SELATPANJANG,Program kerja seratus hari Susilo Bambang Yudoyono yang kembali memimpin Negara kesatuan Republik Indonesia.Yang menegaskan kepada aparat hukum agar menjalankan kinerjanya dengan baik dan propesional,serta mengedapankan proses hukum yang seadil-adilnya di mata masyarakat indonesia.kayaknya masih sebatas lipservis belaka.Pasalnya rasa keadilan hukum yang di dambakan oleh Ramina tang di pengadilan negeri bengkalis dalam perkara gugatan penyerobotan tanah miliknya yang di lakukan oleh ahe (tergugat).Putusan majelis hakim pengadilan negeri bengkalis itu di nilai banyak kejanggalan olehJuhong Siahaan,SH. Kuasa hukum penggugat.Atas ketidak puasanya pihanya melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan tinggi pecan baru(Naik banding)

Juhong Siahaan SH kuasa hukum Rawina Tang selaku penggugat dalam perkara penyerobotan tanah miliknya yang di lakukan oleh Ahe.Setelah melakukan pemeriksaan berkas-berkas perekara no 03/Pdt.G/2009/PN.Bks,Menilai putusan majelis hakim pengadilan negeri bengkalis yang persidanganya di laksanakan beberapa waktu lalu menyimpulkan jika putusan hakim banyak sekali kejanggalan”Demi kepentingan klien kami,maupun tegaknya rasa keadilan hukum di mata masyarakat,Sesuai hasil sidang pemeriksaan setempat pada hari jumat tanggal 24 juli 2009 sekitar pukul 13.30 Wib.Dan demi kepentingan untuk penyusunan memori banding,maka kami kuasa hukum penggugatt pada tanggal 26 oktober 2009,melakukan pemerisaan berkas-berkas perkara 03/Pdt.G/2009/PN.Bks.Menemukan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan pada isi berita acara sidang pemeriksaan di tempat yang di lakukan oleh pengadilan negeri bengkalis.

Menuruh Juhong, Setelah di lakukanya pemeriksaan berita acara hasil persidangan yang di gelar oleh pengadilan negeri bengkalis kejanggalan kejanggalan itu antara lain tidak di muatnya/cantumkan keterangan hasil pengukuran lokasi tanah dan terperkara sesuai dengan surat no 7692 s/d 7694 tahun 1982 yang melekat pada sertifikat HGB no 645 atas nama Karsim Tang yang di balik nama menjadi HGB no 714 atas nama rawin tang alias ahui/penggugat di mana surat tersebut sesuai hasil pengukuran yang di lakukan oleh Idham Ham Kasubsi pengukuran dan pemetakan tanah dari Badan Pertanahan Nasional(BPN) kabupaten bengkalis.

Lanjut Juhong,Dalam berita acara hasil persidangan yang di lakukan oleh majelis hakim dalam perkara bpemeriksaan setempat,Luas tanah tergugat tidak di muat atau tidak di cantumkan.sesuai dengan sertifikatr HGB no 577 yang luasnya 5 meter x 15 meter (Ti) sertifikat HGB no 578 adalah 5mx15m(Ti) dan SKGR no 35/SKGR/X1/99 adalah 4mx15m(TII),sedangkan luas bangunan yang di lakukan oleh tergugat adalah 10 mx22 meter dan berada di lokasi tanah pada sertifikat HGB no 645 atas nama kasim tang yang sudah di balik nama menjadi sertifikat no 714 an Rawin tang alias Ahui penggugat.

Tambah Juhong kuasa hukum penggugat, lebih parah lagi penjelasan secara yuridin Idham Ham kasubsi bagian pengukuran dan pemetakan tanah dari badan pertanahan bengkalis yang menyatakan bahwa lokasi tanah dan bangunan yang di bangun tergugat berada di lokasi tanah di atas sertifikat HGB no 645 atas nama kasim tang yang di balik nama menjadi sertifikat HGB no 714 atas nama rawin tang alias ahui selaku penggugat,Sedangkan letak tanah sesuai dengan sertifikat HGB no 577,578 dan SKGR no 35/SKGR/X1/99 milik tergugat adalah bersinggungan dengan letak tanah pada sertifikat HGB no 645 atas nama kasim tang yang di balik nama menjadi sertifikat HGB no 714 rawin tang alias ahui penggugat berada pada jarak 24 meter dari ujung jalan jawi-jawi atau 39,4 merer jembatan perikanan.

Berdasarkan kejangganan kejanggalan tersebut, sesuai fakta fakta hukum yang terangkum pada persidangan pemeriksaan setempat, kami selaku kuasa hukum penggugat merasa sangat keberatan dan tidak menerima atas adanya pengelabuhan data(manipulasi data),serta keterangan-keterangan yurudis BPN bengkalis,Atas kejanggalan –kejanggalan itu kami telah mengajukan berkas memori banding,Oleh karena itu di harapkan kepada ketua pengadilan negeri bengkalis agar memuat dan mencantumkan penjelasan secara yuridis tentang keterangan pihak BPN pada berita acara sidang pemeriksaan tempat di lokasi tanah terperkara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar